Kemenperin Percepat Sosialisasi Sertifikasi Halal Jelang 2026

Nurlela Rasyid
5 Min Read



JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang meningkatkan sosialisasi sertifikasi halal kepada pelaku industri menjelang pemberlakuan kewajiban untuk produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan pada 18 Oktober 2026. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan kesiapan industri sekaligus mengurangi hambatan dalam implementasi di lapangan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat industri halal dunia, berkat besarnya pasar domestik serta meningkatnya tren halal sebagai bagian dari gaya hidup global. Dia menyoroti bahwa kinerja ekspor produk halal, termasuk sektor modest fashion, menunjukkan potensi yang sangat besar, dengan capaian mencapai US$8,28 miliar pada tahun 2024.

“Sudah saatnya Indonesia menjadi pusat industri halal dunia, bukan hanya sebagai pasar bagi produk luar negeri,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Melihat potensi ini, Kementerian Perindustrian melalui Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil aktif menggelar berbagai forum edukasi, salah satunya melalui kegiatan TEXTalk yang melibatkan lebih dari 180 peserta dari kalangan industri dan pemangku kepentingan. Kegiatan ini difokuskan pada diseminasi implementasi sertifikasi halal, khususnya pada sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Kewajiban sertifikasi halal sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta regulasi turunannya yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Regulasi ini mencakup berbagai kategori produk, mulai dari sandang, aksesoris, hingga peralatan rumah tangga dan alat kesehatan.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Emmy Suryandari menegaskan bahwa peran unit balai tidak hanya sebatas layanan teknis, tetapi juga sebagai fasilitator edukasi bagi industri. “Tujuan akhirnya adalah terciptanya kemandirian rantai pasok serta peningkatan kualitas produk industri nasional,” jelas Emmy.

Di sisi lain, Kepala BBSPJI Tekstil Hagung Eko Pawoko menyoroti masih adanya tantangan dalam membangun pemahaman yang seragam, khususnya terkait rantai pasok bahan baku yang berpotensi mengandung unsur non-halal. Menurutnya, sosialisasi yang masif diharapkan mampu membantu industri mengidentifikasi titik kritis halal serta mempercepat proses pengumpulan dokumen dari pemasok, seperti sertifikat halal, MSDS, Certificate of Analysis (COA), hingga surat pernyataan bebas unsur babi.

Selain fokus pada sosialisasi, pemerintah juga terus mendorong penguatan ekosistem halal nasional melalui implementasi Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahap II 2025–2029, dengan penekanan pada sektor makanan dan minuman serta industri tekstil dan produk barang gunaan.

Kemenperin optimistis, dengan sosialisasi yang semakin luas dan terstruktur, implementasi sertifikasi halal tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga mampu menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global.

Strategi Penguatan Ekosistem Halal

Pemerintah telah merancang beberapa strategi untuk memperkuat ekosistem industri halal di Indonesia. Berikut beberapa langkah utama yang dilakukan:

  • Peningkatan Edukasi dan Sosialisasi: Kementerian Perindustrian aktif melakukan berbagai forum edukasi untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pelaku industri tentang prosedur dan manfaat sertifikasi halal.
  • Penguatan Rantai Pasok: Fokus pada pengelolaan bahan baku yang sesuai dengan prinsip halal, termasuk identifikasi dan pengawasan terhadap supplier yang mungkin menyediakan bahan-bahan non-halal.
  • Pemenuhan Dokumen Legal: Mendorong industri untuk mengumpulkan dokumen-dokumen penting seperti sertifikat halal, MSDS, COA, dan surat pernyataan bebas unsur babi dari pemasok.
  • Koordinasi dengan Stakeholder: Melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, lembaga sertifikasi, dan organisasi industri, untuk memastikan keselarasan dan konsistensi dalam penerapan sertifikasi halal.

Tantangan yang Dihadapi

Meskipun ada kemajuan signifikan, beberapa tantangan masih menghiasi proses penerapan sertifikasi halal. Antara lain:

  • Kurangnya Pemahaman: Banyak pelaku industri belum sepenuhnya memahami pentingnya sertifikasi halal dan prosedur yang harus diikuti.
  • Kompleksitas Rantai Pasok: Banyak perusahaan menghadapi kesulitan dalam mengidentifikasi sumber bahan baku yang benar-benar halal, terutama jika bahan tersebut diimpor dari luar negeri.
  • Biaya dan Proses Administratif: Proses sertifikasi bisa memakan waktu dan biaya, terutama bagi perusahaan kecil dan menengah yang belum memiliki sumber daya yang cukup.

Tantangan dan Harapan

Dengan adanya tantangan tersebut, pemerintah dan lembaga terkait terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang mendukung penerapan sertifikasi halal secara efektif dan efisien. Diharapkan, dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah, industri, dan masyarakat, Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai pusat industri halal dunia dan meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.

Share This Article
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *