Integrasi Sistem Perizinan dan Pendaftaran untuk Efisiensi Administrasi Reksa Dana
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam mengintegrasikan sistem perizinan dan pendaftaran untuk meningkatkan efisiensi administrasi produk reksa dana. Integrasi ini mencakup penghubungan antara Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) atau e-Registration yang dimiliki OJK dengan Sistem Pendaftaran Efek secara Elektronik (SPEK) serta Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang dikelola oleh KSEI.
Proses integrasi ini mencakup berbagai tahapan, termasuk pendaftaran, perubahan hingga pembatalan pendaftaran produk investasi khususnya reksa dana. Proses ini resmi diumumkan pada Senin (22/12/2025) oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK bersama Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat.
Sebelum adanya integrasi, sejak 2015 pengajuan dokumen pendukung registrasi reksa dana dilakukan melalui dua sistem terpisah, yakni SPRINT dan S-INVEST. Hal ini menyebabkan proses yang kurang efisien dari sisi waktu dan administrasi, karena dokumen yang sama harus disampaikan kepada dua pihak berbeda, yaitu OJK dan KSEI.
Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menjelaskan bahwa integrasi sistem ini diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi reksa dana. “Dengan adanya integrasi SPRINT dari OJK serta SPEK dan S-INVEST dari KSEI diharapkan proses yang dilakukan manajer investasi dan bank kustodian untuk keperluan administrasi reksa dana menjadi lebih efisien,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).
Samsul menambahkan bahwa sebagai bagian dari proses integrasi tersebut, KSEI juga melakukan optimalisasi aplikasi SPEK untuk pendaftaran berbagai jenis efek. “Sebagai upaya proses integrasi tersebut, KSEI juga telah melakukan optimalisasi aplikasi SPEK untuk pendaftaran efek bersifat ekuitas, surat utang, maupun produk investasi,” ungkapnya.
Menurut Samsul, pengembangan integrasi ketiga sistem ini merupakan perwujudan salah satu proyek strategis dalam roadmap OJK periode 2023—2027. Melalui integrasi sistem ini, alur administrasi reksa dana mengalami perubahan. Manajer investasi dan bank kustodian kini melakukan pendaftaran, perubahan, dan pembatalan pendaftaran reksa dana melalui SPRINT.
Setelah itu, OJK menerbitkan surat efektif pendaftaran, perubahan, atau tanggapan pembubaran yang datanya akan diambil oleh SPEK KSEI, meski belum langsung mengubah data di S-INVEST. Bank kustodian kemudian perlu memberikan konfirmasi serta melengkapi data yang dibutuhkan di SPEK. Khusus untuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dan owned portfolio, input data serta pengunggahan dokumen pendukung dapat dilakukan langsung melalui SPEK tanpa menunggu aliran informasi dari SPRINT.
Selanjutnya, KSEI akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan persetujuan. Data baru akan dikirim dari SPEK ke S-INVEST setelah persetujuan tersebut diberikan.
Integrasi SPRINT, SPEK, dan S-INVEST juga memberikan sejumlah manfaat lain. Di antaranya adalah meminimalkan duplikasi dokumen yang harus disampaikan ke OJK dan KSEI, mempercepat proses pendaftaran produk investasi, serta meningkatkan integritas dan konsistensi data serta dokumen. Selain itu, integrasi ini juga menyediakan fasilitas terpusat untuk proses pendaftaran reksa dana.
Aplikasi SPEK atau e-securities registration sendiri diluncurkan KSEI pada awal 2017 untuk mendukung pengelolaan pencatatan efek. Melalui SPEK, pendaftaran efek yang disimpan dalam penitipan kolektif KSEI dapat dilakukan secara elektronik, menggantikan proses manual sebelumnya. Efek yang didaftarkan mencakup efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, hingga reksa dana.
Pengembangan SPEK dilakukan sebagai respons atas peningkatan jumlah efek yang tercatat di KSEI. Per 28 November 2025, jumlah efek yang terdaftar di KSEI mencapai 3.575 efek, meningkat 9 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 3.273 efek. Dari sisi produk investasi, tercatat 2.317 produk investasi di KSEI, naik 2 persen dari 2.267 produk pada tahun sebelumnya.
Sementara itu, S-INVEST merupakan platform terintegrasi untuk industri pengelolaan investasi yang diimplementasikan KSEI sejak 2016. Sistem ini dirancang untuk mendorong efisiensi dan transparansi industri pengelolaan investasi di pasar modal Indonesia. Implementasi S-INVEST menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya sistem pengelolaan investasi terintegrasi diterapkan secara nasional.
Dengan terintegrasinya sistem OJK dan KSEI dalam satu pintu administrasi produk investasi, diharapkan terbentuk fondasi digital baru yang mendukung penguatan industri pasar modal Indonesia, khususnya dalam hal efisiensi proses dan pengelolaan data reksa dana.