Pembelaan Mahasiswa dan Aktivis Berhasil, Khariq Dibebaskan dari Tahanan
Mahasiswa dan aktivis Khariq Anhar akhirnya dibebaskan dari tahanan setelah pengadilan menyetujui keberatannya terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan ini diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (23/1/2026).
Dalam keterangan resmi PN Jakpus, putusan tersebut menyatakan bahwa “Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika putusan ini diucapkan.” Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh JPU tidak memenuhi syarat formal, yaitu cermat, jelas, dan lengkap.
Ketidakjelasan dalam Surat Dakwaan
Salah satu poin utama yang menjadi dasar keberatan adalah penjelasan mengenai modus operandi yang digunakan oleh Khariq. Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan bahwa Khariq menggunakan aplikasi Canva atau aplikasi lainnya untuk mengubah pernyataan pada media digital. Namun, hakim menilai frasa tersebut mengandung ketidakpastian yang fundamental.
Canva merupakan aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan fitur dan jejak digital yang berbeda dari aplikasi lain seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, atau aplikasi screenshot-editing bawaan smartphone. Frasa “atau aplikasi lainnya” dinilai terlalu luas dan tidak terbatas, sehingga bisa mencakup ribuan aplikasi yang dapat digunakan untuk memanipulasi gambar atau teks.
Implikasi Teknis dan Yuridis
Pemilihan jenis aplikasi memiliki implikasi teknis dan yuridis yang berbeda karena berkaitan dengan digital forensik dan pembuktian elektronik. Hal ini menentukan metadata yang perlu diperiksa, mempengaruhi analisis keaslian file, menentukan keahlian saksi ahli yang diperlukan, serta memengaruhi strategi pembelaan terdakwa.
Dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis bukan hanya detail prosedural, tetapi juga substansi dari perbuatan itu sendiri. Hakim menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu, Pasal 50 KUHAP menegaskan bahwa tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim, namun hal ini hanya efektif jika terdakwa mengetahui dengan jelas apa yang didakwakan kepadanya.
Kasus Demo Agustus 2025
Khariq adalah salah satu dari empat aktivis yang sedang menghadapi sidang karena diduga melakukan penghasutan pada demo Agustus 2025 lalu. Tiga terdakwa lainnya adalah Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Keempatnya didakwa mengunggah sebanyak 80 konten atau konten kolaborasi bermuatan penghasutan di media sosial.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa konten-konten tersebut merupakan hasil patroli siber dan diunggah dalam rentang waktu 24–29 Agustus 2025. Tujuan unggahan tersebut, menurut JPU, adalah untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah melalui aplikasi media sosial Instagram.
Selain itu, para terdakwa juga didakwa mengunggah konten lain yang dinilai bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Unggahan tersebut berupa postingan tunggal maupun kolaborasi dari akun Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa.
Dampak Sosial dan Hukum
Jaksa menilai penggunaan tagar secara konsisten, seperti #indonesiagelap dan #bubarkandpr, memudahkan algoritma media sosial melacak unggahan tersebut sebagai topik utama. Perbuatan para terdakwa juga dinilai bermuatan ajakan kepada pelajar, yang mayoritas merupakan anak-anak, untuk terlibat dalam aksi yang berujung kerusuhan.
Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak. Akibatnya, anak-anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025.
Atas dakwaan tersebut, Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 160 KUHP dan Pasal 76H juncto Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.