Penjelasan Ono Surono Mengenai Penggeledahan Rumahnya oleh KPK
Penggeledahan rumah Ono Surono, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, di Bandung dan Indramayu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menarik perhatian publik. Proses tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Meski situasi ini memicu berbagai spekulasi, Ono Surono memberikan respons santai dan menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Ono Surono merespons penggeledahan dengan sikap tenang saat melakukan kunjungan ke Sumedang pada Jumat (3/4/2026). Ia tidak memberikan penjelasan panjang terkait kejadian tersebut, tetapi menekankan bahwa ia menyerahkan penjelasan lebih rinci kepada tim kuasa hukumnya. Menurutnya, hal ini adalah bagian dari proses hukum yang biasa dan ia selalu mendukung penuh.
Kronologi Penggeledahan di Bandung dan Indramayu
Penggeledahan terhadap rumah Ono Surono dilakukan oleh penyidik KPK dalam dua hari berturut-turut, yakni pada Rabu (1/4/2026) dan Kamis (2/4/2026). Lokasi pertama yang digeledah adalah rumah Ono di Bandung. Penggeledahan ini disaksikan langsung oleh istri, keluarga, serta perangkat lingkungan setempat. Menurut keterangan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selanjutnya, penggeledahan juga dilakukan di rumah Ono Surono yang berada di Indramayu. Tim penyidik tiba sekitar pukul 08.30 WIB dengan iring-iringan lima kendaraan dan melakukan penggeledahan selama kurang lebih tiga jam. Ketua RT setempat, Sahid, mengaku terkejut dengan kedatangan tim KPK karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa Ono Surono tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam proses penggeledahan, penyidik KPK diketahui membawa sejumlah barang dari lokasi. Di Indramayu, petugas terlihat membawa dua koper dan satu kardus yang diduga berisi dokumen. Sementara di Bandung, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Menurut Budi Prasetyo, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan ONS (Ono Surono). Namun, pihak kuasa hukum Ono Surono menyampaikan keberatan atas penyitaan sejumlah barang yang dianggap tidak berkaitan dengan perkara, termasuk tabungan arisan milik istri Ono.
Dugaan Kejanggalan dan Respons KPK
Kuasa hukum Ono Surono, Sahali, menyoroti beberapa hal yang dinilai janggal selama proses penggeledahan. Salah satunya terkait permintaan untuk mematikan CCTV di rumah kliennya. “Kami mencatat adanya kejanggalan karena penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV? Apa dasar hukumnya?” ujarnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan keberadaan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Meski demikian, KPK membantah adanya pelanggaran prosedur. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, bukan oleh penyidik. “Setelah melakukan pengecekan atas CCTV, Penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut,” tuturnya.
Keterkaitan dengan Kasus Bupati Bekasi
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Dalam perkara ini, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara pihak swasta bernama Sarjan menjadi tersangka pemberi suap.
Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung—yakni pengadilan khusus yang menangani perkara korupsi—Sarjan didakwa telah memberikan suap sebesar Rp11,4 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk memuluskan proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan total nilai kontrak mencapai Rp107,6 miliar.
Dugaan Aliran Dana ke Berbagai Pihak
KPK menduga aliran dana suap tidak hanya berhenti pada kepala daerah, tetapi juga mengalir ke pihak lain, termasuk legislatif di tingkat provinsi. Hal inilah yang menjadi dasar penggeledahan rumah Ono Surono. Penyidik ingin mendalami lebih jauh tidak hanya jumlah uang yang diterima, tetapi juga motif dan tujuan pemberian tersebut.
“Ini masih terus didalami ya terkait dengan jumlah, berapa uang yang diberikan oleh Saudara SRJ kepada Saudara ONS dan tentu yang lebih penting substansinya, mengapa, untuk apa, Saudara SRJ ini memberikan sejumlah uang kepada ONS,” kata Budi.
Proses ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bekasi.