Tudingan Ijazah Palsu Jokowi dan Penawaran Restorative Justice
Aktivis 98, Rustam Effendi, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima tawaran Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan kasus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Meskipun demikian, ia menolak tawaran tersebut dan tetap mempertahankan pendiriannya untuk mengungkap kasus ini secara transparan.
Pengakuan Rustam Effendi
Menurut Rustam Effendi, tawaran RJ datang dari orang-orang dekat Jokowi. Ia menjelaskan bahwa tidak ada tawaran uang atau proyek yang diberikan, hanya ajakan langsung untuk melakukan RJ. “Saya sih enggak tawaran proyek, saya bukan orang proyek gitu loh,” ujar Rustam dalam wawancara yang dikutip dari YouTube tvOne.
Ia juga menyatakan bahwa dirinya hanya diajak secara langsung untuk melakukan RJ, tanpa adanya tekanan atau iming-iming materi. Namun, meskipun begitu, Rustam Effendi tetap menolak damai dan menuntut agar kasus ini diungkap tuntas.
Nama Farhat Abbas Muncul
Dalam kesempatan tersebut, Rustam blak-blakan menyebutkan bahwa orang yang mengajaknya untuk melakukan RJ adalah pengacara Farhat Abbas. Farhat Abbas sendiri merupakan kuasa hukum dari Paiman Raharjo, mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo yang juga dilaporkan oleh Roy Suryo cs karena dituding menjadi otak di balik pemalsuan ijazah Jokowi.
Paiman pun melaporkan kembali Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Farhat Abbas sebelumnya juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kalau saya, saya sebut namanya Farhat Abbas, ngajak saya,” tegas Rustam Effendi. Ia juga menegaskan bahwa apa yang ia sampaikan adalah kebenaran.
Tanggapan dari Peradi Bersatu
Ketua Peradi Bersatu, Ade Darmawan, memberikan tanggapan terkait pernyataan Rustam Effendi. Ia mengatakan bahwa niat Farhat Abbas mungkin baik, bukan untuk mendapatkan sesuatu. “Oh Farhat Abbas ya yang mengajak, mungkin niatnya juga baik, bukan niatnya untuk ‘Nih sampai sana dapat sesuatu’,” ucap Ade Darmawan kepada Rustam.
Hingga saat ini, belum ada respons resmi dari Farhat Abbas mengenai penyebutan namanya sebagai pihak yang menawarkan RJ.
Latar Belakang Rustam Effendi
Di beberapa kesempatan, Rustam Effendi menyebut dirinya sebagai aktivis 1998. Namun, informasi mengenai kiprahnya selama pergerakan 1998 dan latar belakang pendidikannya masih minim diketahui.
Dalam polemik ijazah Jokowi, Rustam sering kali bersuara keras. Ia menuding bahwa ijazah Jokowi dibuat di Pasar Pramuka Jakarta Timur. “Buat saya aktivis 98 kawan-kawan saya banyak di dalam pergerakan politik ini, mereka ada yang bicara dengan saya langsung bahwa ijazah Jokowi itu yang salah satunya orang yang berbicara itu ikut serta ke sana ke sini membuat ijazah itu,” ujarnya.
Akibat tudingan tersebut, Rustam akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Struktur Tersangka dan Ancaman Hukuman
Rustam masuk dalam tersangka klaster pertama, bersama Kurnia Tri Rohyani dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka bertiga telah diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis (22/1/2026).
Klaster pertama terdiri dari lima orang, dua di antaranya adalah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya kini telah bebas dari status tersangka setelah mendapatkan RJ dari Jokowi.
Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa, yang telah diperiksa terlebih dahulu oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ini.
Seluruh tersangka kasus ijazah palsu dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat karena mereka dikenakan 2 pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.
Dengan tambahan pasal itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.
Apa Itu Restorative Justice?
Restorative Justice (RJ) merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan dan keharmonisan sosial, bukan hanya penghukuman. Pendekatan ini mempertemukan korban, pelaku, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari kesepakatan yang adil melalui dialog dan mediasi agar kondisi kembali seperti semula.