Lepaskan Petisi, Ratusan Tokoh dan Organisasi Desak Evaluasi Perjanjian Dagang RI-AS

Rizal Hartanto
5 Min Read

Petisi “Melawan Imperialisme Baru” Menyoroti Keterlibatan Indonesia dalam Perjanjian Dagang dan Board of Peace

Sejumlah akademisi, aktivis, serta organisasi masyarakat sipil mengajukan petisi bersama bertajuk “Melawan Imperialisme Baru” pada 1 Maret 2026 di Jakarta. Petisi ini menyoroti beberapa kebijakan pemerintah yang dinilai berpotensi membawa Indonesia masuk ke dalam jurang imperialisme. Beberapa isu yang menjadi fokus adalah perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BOP) yang ditandatangani di Davos, serta rencana pengiriman pasukan TNI ke Gaza.

Petisi tersebut menyatakan bahwa kebijakan pemerintah terkait kesepakatan dagang Indonesia-Amerika dan partisipasi dalam BOP telah diambil tanpa partisipasi publik yang memadai. Mereka menilai bahwa mekanisme formal di DPR tidak digunakan secara optimal dalam proses pengambilan keputusan. Isu Palestina dan perjanjian dagang dianggap sebagai isu strategis bagi rakyat Indonesia, namun penanganannya dinilai tidak sesuai dengan semangat konstitusi.

Sorotan pada Perjanjian Dagang RI-AS

Dalam isi petisi, perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat dinilai memiliki ketimpangan yang signifikan. Dokumen yang dikritik menyebutkan bahwa Indonesia wajib memenuhi 214 ketentuan, sementara pihak Amerika Serikat hanya menjalankan 9 ketentuan. Hal ini dinilai memberikan ketidakadilan bagi bangsa Indonesia.

Beberapa substansi yang dipersoalkan dan dinilai merugikan Indonesia antara lain:
* Bea masuk 0 persen untuk barang dari Amerika Serikat
* Pemberian akses data pribadi warga Indonesia
* Keistimewaan bebas sertifikasi halal bagi produk tertentu
* Potensi eksploitasi sektor tambang
* Pembatasan terhadap keikutsertaan Indonesia dalam blok ekonomi lain yang tidak sejalan dengan kepentingan Amerika Serikat.

Petisi juga menyinggung putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald J. Trump karena dinilai bertentangan dengan konstitusi Amerika Serikat dan/atau tanpa persetujuan kongres.

Polemik Board of Peace (BOP) di Davos

Petisi juga mengkritik penandatanganan piagam BOP di Davos yang dinilai tidak sejalan dengan mandat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi 2803. Menurut para penandatangan, BOP yang dibentuk di Davos dan diketuai oleh Donald Trump berbeda dari mandat resolusi tersebut.

Beberapa hal yang disoroti antara lain:
* Resolusi 2803 tidak dicantumkan sebagai dasar pertimbangan dalam piagam BOP di Davos
* Tidak terdapat penyebutan isu Palestina secara eksplisit dalam piagam tersebut
* Mekanisme kendali dan pelapor BOP diarahkan kepada Ketua BOP (Donald Trump), bukan kepada Dewan Keamanan PBB.

Atas dasar itu, mereka menilai BOP di Davos bukanlah BOP sebagaimana dimandatkan oleh resolusi PBB, serta mendesak pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan penarikan diri.

Sikap atas Konflik Iran dan Rencana Pengiriman TNI ke Gaza

Petisi tersebut juga menyinggung serangan militer Amerika Serikat-Israel terhadap Iran yang dinilai melanggar hukum internasional dan Piagam PBB. Para penandatangan menyatakan tindakan tersebut bertentangan dengan semangat perdamaian yang menjadi dasar pembentukan BOP.

Karena itu, mereka mendesak Indonesia menarik diri dari BOP. Petisi juga menolak rencana pengiriman pasukan TNI ke Gaza jika tidak memiliki mandat resmi dari Dewan Keamanan PBB.

Lima Tuntutan Utama

Dari serangkaian pertimbangan, petisi tersebut memuat lima poin tuntutan utama:
1. Menolak kesepakatan perjanjian dagang Indonesia dan Amerika karena telah merugikan bangsa Indonesia.
2. Mendesak kepada DPR dan pemerintah untuk mengevaluasi seluruh perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat yang bersifat timpang dan tidak adil yang merugikan bangsa Indonesia.
3. Mendesak pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi kesepakatan Indonesia dalam Piagam BOP, karena BOP yang dibentuk di Davos bukanlah BOP yang dimandatkan Resolusi DK PBB 2803.
4. Menolak pengiriman pasukan TNI ke Gaza, jika tidak ada mandat dewan keamanan PBB.
5. Berkesimpulan bahwa penandatanganan perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat dan keterlibatan dalam piagam BOP membuat Indonesia masuk ke dalam jurang imperialisme.

Petisi ini ditandatangani oleh puluhan individu dari kalangan akademisi, pakar hukum, ekonom, aktivis HAM, hingga tokoh masyarakat. Di antaranya adalah Guru Besar Hukum Zainal Arifin Mochtar, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, serta Mantan Jaksa Agung Republik Indonesia Marzuki Darusman. Selain itu, sedikitnya ada 79 organisasi masyarakat sipil turut menandatangani, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Para penggagas menyatakan petisi ini sebagai bentuk kontrol publik atas kebijakan luar negeri dan ekonomi yang dinilai strategis serta berdampak luas terhadap kedaulatan negara, hak asasi manusia, dan keberlanjutan.

Share This Article
Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *