Penemuan Serius dalam Pengelolaan Anggaran di Setda Kabupaten Konawe
Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta menyoroti dugaan korupsi anggaran makan dan minum di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe. Desakan ini muncul setelah adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024 atas pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2023.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presidium IMIK Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat 3 April 2026. Berdasarkan hasil audit BPK RI, ditemukan sejumlah indikasi permasalahan dalam beberapa pos belanja di lingkungan Setda Konawe.
Belanja Makan dan Minum Kepala Daerah
Pada belanja makan dan minum Kepala Daerah di Bagian Umum, anggaran yang tercatat mencapai Rp3,1 miliar. Namun, ditemukan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan kondisi riil di lapangan serta bukti pertanggungjawaban yang dinilai tidak memadai.
Belanja Makan dan Minum Lainnya
Sementara itu, pada belanja makan dan minum lainnya di Bagian Umum sebesar Rp2,1 miliar, ditemukan ketidakpatuhan terhadap tata kelola anggaran serta indikasi penggunaan dana tanpa didukung bukti yang sah.
Belanja Sewa Tenda
Belanja sewa tenda senilai Rp257 juta juga menjadi sorotan, karena diduga tidak sesuai dengan kondisi riil dan berpotensi terjadi praktik mark-up atau pengadaan fiktif.
Belanja Makan dan Minum di Bagian Humas dan Protokoler
Permasalahan serupa juga ditemukan pada belanja makan dan minum di Bagian Humas dan Protokoler sebesar Rp3,7 miliar, yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan secara memadai serta menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian internal.
Secara umum, BPK RI mencatat adanya lemahnya pengawasan dan pengendalian internal, ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah, serta bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap dan tidak valid. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Tuntutan dari IMIK Jakarta
IMIK Jakarta menilai bahwa temuan-temuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang harus segera ditindaklanjuti secara serius. Dalam pernyataan sikapnya, IMIK Jakarta menyampaikan sejumlah tuntutan:
- Mendesak Polres Konawe untuk segera meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan melakukan penyelidikan secara intensif dan menyeluruh.
- Mendorong penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, tidak hanya pejabat pembuat komitmen (PPK), tetapi juga pihak penyedia atau vendor terkait.
- Meminta BPK RI untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan audit kerugian negara.
- Menuntut transparansi penuh kepada publik dalam proses penanganan kasus.
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola anggaran di seluruh instansi.
Selain itu, IMIK Jakarta juga meminta aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, tidak tebang pilih, serta bebas dari intervensi politik.
Sikap Tidak Kooperatif
IMIK turut menyoroti adanya dugaan sikap tidak kooperatif dalam proses pemanggilan oleh penyidik, yang dinilai mencerminkan rendahnya komitmen terhadap penegakan hukum.
“Temuan BPK sudah sangat jelas. Ini bukan lagi dugaan biasa, melainkan indikasi kuat adanya praktik korupsi. Jika dibiarkan, hal ini dapat melemahkan penegakan hukum di sektor keuangan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh ragu untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Irsan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi, IMIK Jakarta menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta siap menggelar aksi massa apabila proses hukum dinilai berjalan lambat atau tidak transparan.