Menteri Dalam Negeri Beri Panduan Efisiensi Anggaran untuk Cegah PHK PPPK
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah untuk segera melakukan efisiensi anggaran guna mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menekankan bahwa langkah ini harus dilakukan secepat mungkin, karena kekhawatiran akan PHK saat ini dinilai masih terlalu dini.
“Iya, yang pertama daerah itu harus melakukan efisiensi belanja-belanja yang lain. Saya khawatir mereka belum melakukan itu,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
Efisiensi dapat dilakukan dari berbagai pos pengeluaran yang selama ini dinilai masih bisa ditekan. Misalnya, penghematan dalam rapat-rapat, perjalanan dinas, makan-minum, dan harwat. Ada beberapa daerah yang telah berhasil melakukan efisiensi dan memanfaatkannya untuk membayar PPPK.

Selain efisiensi, Tito juga meminta kepala daerah lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan baru agar tidak bergantung sepenuhnya pada transfer ke daerah (TKD). Menurutnya, kepala daerah harus mampu mengembangkan potensi ekonomi daerah tanpa membebani masyarakat.
“Tapi bagaimana seorang Kepala Daerah punya kreativitas, sehingga dia bisa tidak memberatkan rakyat, misalnya dia BUMD-nya, dia buat rusda atau apapun juga ya, yang membuat itu bisa untung. Dan kemudian dia bisa mendorong UMKM atau mendorong usaha di wilayahnya, sehingga bisa hidup dan kemudian bisa dapat PAD dari situ tambahan,” kata Tito.
Optimalisasi penerimaan pajak daerah juga dinilai penting untuk menambah pemasukan. Contohnya, pajak restoran yang tadinya tidak masuk semua ke Dispenda, bisa dibuat sistem agar masuk ke Dispenda. Hal ini bisa menjadi tambahan PAD yang bisa digunakan untuk menutupi biaya PPPK.

Kekhawatiran PHK Dinilai Terlalu Dini
Eks Kapolri ini menegaskan, kekhawatiran soal PHK terhadap PPPK saat ini dinilai masih terlalu dini karena masih ada waktu sebelum aturan pembatasan belanja pegawai diberlakukan penuh. Ia menyebut, saat ini masih bulan Maret, sedangkan aturan tersebut akan berlaku penuh pada 2027.
“Ini kan masih ada waktu, ini kan bulan 3. Sedangkan itu kan masih 9 bulan lagi,” ujarnya.
Ia memastikan pemerintah pusat akan terus memantau kemampuan fiskal daerah sebelum mengambil keputusan lanjutan. Tito juga menyebut akan menurunkan tim ke sejumlah daerah untuk memastikan langkah efisiensi benar-benar dilakukan.
“Saya akan turunkan tim seperti kemarin ke Sulawesi Barat, Dirjen Keuangan Daerah turun ke sana. Nanti ke NTT kita akan lihat. Di NTT sudah belum melakukan efisiensi,” katanya.

Batas Belanja Pegawai 30 Persen Berlaku 2027
Tito menjelaskan, dasar persoalan ini berasal dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Artinya, selama 5 tahun dari 1 Januari 2022 sampai 2027, daerah boleh melebihi 30%, namun pada 1 Januari 2027, batas tersebut akan berlaku penuh.
Saat ini, menurut Tito, terdapat lebih dari 300 daerah yang belanja pegawainya masih di atas batas tersebut. Kondisi ini diperparah oleh rekrutmen PPPK yang sebelumnya dilakukan untuk menjawab tuntutan tenaga honorer.
Opsi Solusi: Ubah Batas hingga Bantuan APBN
Tito menyebut, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah skenario untuk mengatasi persoalan pembiayaan PPPK di daerah. Salah satu opsi adalah mengubah batas persentase belanja pegawai dari 30% menjadi 40% atau bahkan 50%.
Namun, ia menegaskan opsi perubahan batas tersebut merupakan langkah jika upaya efisiensi dan peningkatan pendapatan daerah tidak mencukupi. Selain itu, pemerintah membuka kemungkinan dukungan dari APBN untuk membantu pembiayaan PPPK di daerah.
“Atau alternatif terakhir lain kalau mau dipenuhi, ya daerah-daerah itu sebetulnya daerah-daerah ini ngarepin kalau bisa ada tambahan khusus PPPK, mohon maaf, dibiayai oleh APBN. Kalau itu selesai itu,” katanya.