Kebakaran di Gedung Terra Drone: Tragedi yang Mengguncang Jakarta
Kebakaran yang terjadi di Gedung Terra Drone, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, menewaskan 22 korban yang gagal menyelamatkan diri dari asap tebal dan kobaran api. Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa (9/12/2025) siang, dengan para korban ditemukan dalam kondisi memilukan di berbagai sudut ruangan dan di sekitar kaca gedung.
Korban Tewas Tercekik Asap
Menurut informasi dari pihak kepolisian dan pemadam kebakaran, banyak korban ditemukan terkulai di lantai atau bersandar di sisi kaca gedung. Mereka diduga mencoba memecahkan kaca untuk melarikan diri, tetapi kaca yang tebal tidak dapat ditembus. Hal ini menyebabkan mereka terjebak di dalam gedung hingga akhirnya tewas tercekik asap.
AKBP Roby Heri Saputra, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa 22 korban meninggal akibat asap tebal yang berasal dari lantai dasar. “Banyak korban ditemukan di jalur evakuasi dan juga di pinggiran kaca,” ujar Roby. Ia mengatakan bahwa kaca di lokasi tidak mudah pecah tanpa alat khusus, sehingga upaya penyelamatan menjadi sulit.
Kronologi Kebakaran
Kebakaran di Gedung Terra Drone dimulai dari lantai satu, di mana baterai drone disimpan. Menurut pernyataan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, kebakaran muncul sekitar pukul 12.00 WIB. Karyawan di dalam gedung berusaha memadamkan api menggunakan APAR, tetapi api tidak kunjung padam dan akhirnya menyebar ke seluruh bangunan.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kebakaran tersebut terjadi karena kelalaian sistemik dalam manajemen keselamatan. Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, diduga lalai dalam penempatan baterai drone dan penataan kelayakan gedung.
Kekurangan Fasilitas Keselamatan
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) penyimpanan baterai berisiko tinggi. Selain itu, PT Terra Drone dinilai tidak menunjuk petugas kesehatan dan keselamatan kerja (K3), tidak melakukan pelatihan keselamatan, serta tidak menyediakan ruang penyimpanan khusus untuk bahan mudah terbakar.
Selain itu, tidak ada jalur evakuasi yang memadai. Gedung yang memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang. Hal ini memperparah situasi ketika kebakaran terjadi, sehingga banyak korban tidak bisa menyelamatkan diri.
Pengabaian Standar K3L
Pengamat tata kota, M. Azis Muslim, menilai bahwa kejadian ini mencerminkan rendahnya kesadaran terhadap standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Ia menegaskan bahwa pengabaian terhadap standar K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup) sangat memprihatinkan.
Azis menyarankan pemerintah untuk melakukan inspeksi rutin terhadap sistem keselamatan gedung dan memberikan edukasi kepada pekerja dan penghuni tentang prosedur keselamatan saat menghadapi situasi darurat. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap mereka yang melanggar standar K3.
Perlu Inspeksi dan Edukasi
Azis berharap agar pengelola gedung lebih memperhatikan tata kelola keselamatan, khususnya di Jakarta yang merupakan pusat perkantoran. Ia menekankan pentingnya deteksi dini terhadap risiko kebakaran dan memastikan jalur evakuasi tidak terhalang.
Pemprov DKI Diminta Periksa Seluruh Bangunan
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, mempertanyakan standar keselamatan bangunan di Gedung Terra Drone. Ia meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memeriksa kelayakan dan keselamatan gedung secara menyeluruh agar mengurangi risiko kecelakaan serupa di masa depan.
Kevin menegaskan bahwa setiap gedung harus memiliki sertifikat layak fungsi (SLF) untuk memastikan keamanan masyarakat di dalamnya. Ia meminta semua gedung, baik swasta maupun pemerintah, dilakukan audit secara menyeluruh.