Pelaku Pungli di Jembatan Pantai Padang Dibina, Dishub Akui Kecolongan Saat Patroli

Lani Kaylila
5 Min Read

Penindakan Cepat Dishub Kota Padang Terhadap Dugaan Pungli di Jembatan Kasih Tak Sampai

Video dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Jembatan Kasih Tak Sampai, Pantai Padang, menjadi perhatian masyarakat setelah viral di media sosial. Rekaman tersebut menunjukkan seorang pengunjung diduga diminta membayar uang dengan alasan parkir. Kejadian ini terjadi pada Kamis (26/3/2026) sore dan langsung mendapat respons cepat dari instansi terkait.

Pelaku yang berinisial Z (27) berhasil diamankan di sebuah kafe dan dimintai keterangan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang melakukan pembinaan terhadap pelaku karena tindakannya dianggap melanggar aturan. Kawasan jembatan tersebut sejatinya tidak diperbolehkan untuk aktivitas parkir dan kendaraan dilarang berhenti, karena dapat mengganggu arus lalu lintas, terlebih berada di area destinasi wisata yang ramai dikunjungi.

Kepala Dishub Kota Padang, Ances Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penelusuran setelah video tersebut beredar luas. “Kita sangat menyesali kejadian ini. Begitu videonya viral, kami bersama stakeholder terkait langsung mencari keberadaan pelaku. Alhamdulillah sudah ditemukan dan langsung kita lakukan pembinaan,” ujar Ances, Jumat (27/3/2026).

Ia menambahkan bahwa pelaku melakukan pungutan secara mandiri tanpa dasar resmi. Meski diduga dipicu faktor ekonomi, tindakan tersebut tetap tidak bisa dibenarkan. “Pelaku ini meminta uang parkir atas inisiatif sendiri. Mungkin karena desakan ekonomi, tapi tetap saja ini tidak dibenarkan karena masuk kategori pungli dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Dishub Padang akan melakukan penertiban sekaligus mengoptimalkan titik-titik parkir resmi yang telah tersedia di sekitar kawasan tersebut. “Kita sudah siapkan kantong-kantong parkir yang legal. Itu yang harus dimanfaatkan dan diawasi, sehingga jika terjadi sesuatu ada yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Selain itu, Dishub juga akan memasang rambu-rambu larangan parkir serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengunjung agar tidak berhenti di atas jembatan. “Kita akan perjelas melalui rambu dan pemberitahuan. Nantinya juga disiapkan skema parkir agar masyarakat tetap bisa menikmati kawasan ini dengan nyaman,” lanjutnya.

Ances mengakui bahwa selama ini petugas Dishub rutin melakukan patroli, namun pada kejadian tersebut pihaknya kecolongan. “Biasanya anggota kita patroli rutin, tapi kemarin kita kecolongan. Setelah viral, kita langsung turun lengkap untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melayani juru parkir ilegal dan hanya membayar kepada petugas resmi yang dilengkapi atribut. “Juru parkir resmi itu memakai rompi dan kokarde. Jika ada yang meminta tanpa identitas jelas, masyarakat harus berani menolak dan segera melaporkan,” imbaunya.

Ances menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas praktik pungli demi menjaga citra Kota Padang sebagai destinasi wisata. “Kita harapkan kerja sama semua pihak. Ini demi marwah Kota Padang, agar pengunjung merasa aman dan nyaman,” tutupnya.

Tindakan Lanjutan dan Pengakuan Pelaku

Terduga pelaku pungli di Jembatan Kasiah Tak Sampai, kawasan Pantai Padang, berhasil diamankan tim gabungan. Diketahui sebelumnya, aksi dugaan pungutan liar viral di media sosial Instagram pada Kamis (26/3/2026) sore kemarin. Menanggapi itu, tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Padang, jajaran Intel dan Reskrim Polsek Padang Barat, Dubalang Kota Padang, Lurah Lolong Belanti, Camat Padang Barat dan Timur, Ketua RT 03 setempat dan pihak terkait lainnya.

Terduga pelaku berhasil diamankan di sebuah masjid di Kota Padang pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, dan langsung dibawa ke lokasi kejadian. Lokasi dugaan pungutan liar tersebut berada di Kecamatan Padang Utara, tepatnya Jembatan Kasiah Tak Sampai, kawasan Pantai Padang, Kota Padang.

Di lokasi tersebut, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan hanya sekadar mencari uang makan. Ia mengakui juga hanya meminta sebanyak Rp2.000 kepada pengunjung dan beraksi seorang diri saat di lokasi. Atas dasar tersebut, terduga pelaku yang berinisial Z (27) langsung menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali.

“Saya Z (27) melakukan parkir liar pada 26 Maret 2026 sore, di belakang Hotel Pangeran, Jembatan Kasiah Tak Sampai. Saya berjanji tidak akan mengulanginya kembali,” katanya dalam menyampaikan permintaan maaf.

Permintaan maaf tersebut disaksikan oleh tim gabungan di lokasi dan juga direkam secara bersama-sama sebagai barang bukti. Pantauan di lapangan, terlihat setelah terduga pelaku menyampaikan permintaan maaf, ia menyalami segenap unsur tim gabungan. Mulai dari Kadishub Padang Ances, Kanit Intel Polsek Padang Barat Iptu Andesisgo, Kasat Reskrim Polsek Padang Barat, lurah, camat dan lain sebagainya.

Share This Article
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *