Pengakuan Agus, Ketua RT: Tidak Sengaja Terobos Jalan Baru, Tak Ingin Putar Jauh ke Rumah Kades

Lani Kaylila
5 Min Read

Viral di Media Sosial: Ketua RT Terobos Jalan Baru yang Masih Basah

Sebuah video yang menampilkan aksi seorang ketua RT yang terobos jalan baru yang masih basah menggunakan sepeda motor menjadi viral di media sosial. Aksi tersebut menimbulkan perdebatan dan berujung pada pelaporan ke pihak berwajib. Berikut adalah pengakuan dari Agus Sutrisno, ketua RT yang viral tersebut.

Pengakuan Agus Sutrisno tentang Alasan Terobos Jalan

Agus Sutrisno, yang juga merupakan Ketua RT 4 RW 1, Desa Palon, mengatakan bahwa aksinya itu dilakukan secara spontan. Ia menyatakan bahwa ia hanya ingin menuju ke rumah Kepala Desa tanpa harus melewati jalur yang lebih jauh.

“Saya selaku warga negara Indonesia maupun masyarakat toh warga khususnya Desa Palon, itu tidak melarang orang bekerja,” ujarnya. “Dan saya tidak melarang untuk orang cari sesuap nasi. Maksud saya kurang lebih itu kan dana anggaran yang dipakai dari APBD Kabupaten, dari uang masyarakat. Saya minta transparannya aja.”

Menurut Agus, transparansi dalam proyek pembangunan jalan harus mencakup RAB (Rencana Anggaran Biaya), papan informasi, serta pemasangan rambu-rambu pembangunan jalan. Ia juga menyatakan bahwa jika ada blokade, maka harus ada izin tertulis dari dinas terkait.

“Kalau mau blokade itu ada izin tertulisnya dari dinas terkait, kan gitu. Itu saya tanya pada waktu itu. Dia tidak bisa menunjukkan. Jawabannya apa? Dari selaku itu entah pengawas, entah owner, entah konsultan di situ. Jawabannya katanya dia sudah izin sama Pak Lurah,” jelasnya.

Aksi Spontan atau Kesengajaan?

Agus menegaskan bahwa aksinya itu tidak disengaja. Ia menjelaskan bahwa ia hanya ingin menghindari jalan yang lebih jauh dan memilih melewati jalan umum yang masih basah.

“Dia kan saya tanya terkait perizinannya blokade tidak bisa jawab. Lah saya spontan mau ke rumah Pak Kades daripada saya ambil jalan lain jauh, ya tetap lewat situ toh. Tidak ada unsur kesengajaan, kalau ada orang ngomong saya merusak dan sebagainya, saya tidak merasa. Kalau memang bahasa dia saya merusak, saya tidak ada indikasi merusak. Saya lewat, memang itu jalan umum,” ujarnya.

Kontraktor Laporkan Agus ke Polisi

Aksi Agus Sutrisno berbuntut panjang. Pihak kontraktor, yaitu CV Meteor Jaya, telah melaporkan Agus ke Polres Blora. Pelaksana Lapangan dari CV Meteor Jaya, Hermawan Susilo, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekira pukul 13.00 WIB.

“Dia tiba-tiba datang terus memarkir kendaraannya depan Truk Mixer, sehingga Mixer saya kan terhambat penuangan betonnya,” jelas Hermawan.

Pihak kontraktor membantah jika dalam proses pengerjaan jalan tidak ada papan informasi proyek. Menurut mereka, ada papan informasi yang telah dipasang.

“Kalau papan informasi kan di depan sana ada,” jelasnya. “Tetap dilanjut, Mas. Karena saya sudah merasa sesuai dengan regulasi dan juga sesuai aturan prosedur ya. Dan mutu beton juga saya kira aman.”

Hermawan juga menjelaskan bahwa jalan cor yang terdapat bekas ban motor akan dicor lagi atasnya. “Nanti ditutup sama cor yang atas. Kan kekokohannya juga masih sama itu. Saya kira kan memang lantai kerja mutunya mutu rendah. Beda nanti kalau yang cor atas kan memang mutu tinggi,” paparnya.

Proyek Pembangunan Jalan di Desa Palon

Berdasarkan papan informasi proyek, pengerjaan peningkatan ruas jalan Turirejo – Palon – Nglobo Kecamatan Jepon/ Jiken, dibangun menggunakan anggaran sebesar Rp 1,1 miliar. Penyedia jasa dari CV Meteor Jaya. Sumber dana dari APBD Kabupaten Blora. Pelaksanaan pengerjaan jalan mulai 5 Februari 2026, dan ditargetkan rampung pada 5 Mei 2026.


Video Viral: Ibu-Ibu Hancurkan Jalan yang Dicor

Selain kasus Agus Sutrisno, ada juga video yang viral di media sosial tentang seorang ibu-ibu yang menghancurkan jalan yang dicor. Video tersebut dibagikan oleh akun Instagram @medsos_rame, Kamis (17/10/2024).

Dalam video tersebut, Wati dikatakan kesal karena tanahnya dibangun jalan tanpa izin. Ia menghancurkan jalan setapak menggunakan palu godam dan linggis. Jalan itu berada di dekat persawahan dan perkebunan yang ada di Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Wati menyatakan bahwa tanah tersebut miliknya dan tidak diberi izin oleh pihak desa. “Ini tanah milik saya bukan milik bersama, mereka tidak pernah izin kepada saya, ini tanah milik saya, bukan hak bersama. Saya tidak senang jalan ini dibangun di atas tanah saya tanpa izin,” katanya.

Kepala Desa Muara Karang, Taufik, menjelaskan bahwa tanah yang dibangun jalan setapak itu memang jalan umum dari zaman dulu. “Itu tanah masih atas nama milik bersama keluarganya yang lain tidak ada yang mempermasalahkan malah yang lain mengatakan itu wakaf dari bapak ibu mereka, tidak masalah di bangun jalan malah keluarganya senang,” ujarnya.


Share This Article
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *