Berita Terpopuler di Kalimantan Timur: Kecelakaan Maut, Program MBG Selama Libur Nataru, dan Perambahan Hutan
Beberapa berita menarik terkait kejadian atau informasi terkini di kota dan kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur menjadi perhatian masyarakat dalam 24 jam terakhir hingga hari ini, Sabtu (27/12/2025). Berikut tiga berita yang paling populer:
Kecelakaan Maut di Samarinda, Dishub Tak Bisa Larang Truk Melintas di Jalan KH Wahid Hasyim II
Kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara motor di Jalan KH. Wahid Hasyim II pada Jumat (26/12/2025) memicu diskusi publik terkait kelayakan truk melintasi jalur padat tersebut.
Menanggapi hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, ruas jalan tersebut bukanlah jalur terlarang bagi kendaraan angkutan barang. Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa legalitas melintasnya kendaraan besar di kawasan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 40 Tahun 2011 tentang Penetapan Lintasan Angkutan Barang.
“Kalau merujuk pada Perwali tersebut, Jalan Wahid Hasyim II tidak masuk dalam ruas jalan yang dilarang dilintasi angkutan barang. Artinya, truk boleh melintas di sana,” tegasnya.
Ia memaparkan bahwa pembatasan kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton atau lebar di atas 2,1 meter pada pukul 06.00 hingga 22.00 WITA hanya berlaku pada jalan-jalan tertentu yang disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 4 Perwali tersebut. Beberapa di antaranya meliputi Jalan Dr. Soetomo, Jalan Pahlawan, hingga kawasan Jenderal Sudirman. Sementara itu, Jalan KH. Wahid Hasyim II berfungsi sebagai jalan penghubung utama yang diperbolehkan bagi berbagai jenis kendaraan.
Meski secara regulasi diperbolehkan, Manalu menekankan bahwa status legal tidak meniadakan risiko kecelakaan. Ia menyebut insiden lalu lintas merupakan hasil dari kompleksitas berbagai faktor, mulai dari kondisi kendaraan hingga perilaku pengendara di lapangan.
“Dalam setiap kecelakaan, ada banyak faktor; perilaku pengguna jalan, kondisi kendaraan, hingga situasi lingkungan. Kami tidak bermaksud menyalahkan korban, namun kejadian ini harus menjadi pembelajaran bersama,” imbuhnya.
Saat ini, kasus kecelakaan tersebut tengah ditangani oleh Satlantas Polresta Samarinda. Di sisi lain, masyarakat berharap adanya evaluasi manajemen lalu lintas yang lebih mendalam di kawasan tersebut, mengingat aktivitas pertokoan dan pemukiman yang kian padat.
Libur Nataru, MBG di Kaltim Tetap Jalan dengan Menu Makanan Kering
Badan Gizi Nasional (BGN) Kalimantan Timur memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama periode Natal dan Tahun Baru atau Nataru. Namun, distribusi dilakukan dengan penyesuaian menu menjadi makanan kering agar tetap aman dan praktis di tengah masa libur sekolah.
Pendamping Kepala Regional BGN Kaltim, Sirajul Amin, menjelaskan bahwa pada 25 dan 26 Desember, pemberian MBG dialihkan dalam bentuk makanan kering atau snack yang dibagikan lebih awal pada 24 Desember. Isinya itu roti, kemudian susu, kemudian biasanya untuk protein hewaninya telur karena bisa awet ya, kemudian buah, buahnya itu kadang jeruk, kadang pisang atau yang lain yang berkulit biasanya yang memang tahan untuk disimpan.
Untuk periode 29 hingga 31 Desember, lanjut Sirajul, MBG tetap disalurkan dalam bentuk makanan siap santap apabila sekolah atau pesantren masih aktif. Skema yang sama juga berlaku bagi penerima Program 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Namun, apabila sekolah libur dan bersedia masuk pada Senin, 29 Desember, maka makanan siap santap akan diberikan pada hari tersebut. Sementara untuk 30 dan 31 Desember, distribusi dirapel dalam bentuk makanan kering.
Sirajul menyebut, sebagian besar sekolah memang libur selama Nataru. Karena itu, aktivitas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dialihkan pada kegiatan general cleaning serta edukasi internal. Kegiatan tersebut mencakup penguatan kembali standar operasional prosedur (SOP), personal hygiene, dan aspek lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG agar tetap berjalan sesuai ketentuan.
Puluhan Hektare Kawasan Lindung HLSW di Balikpapan Dirambah untuk Kebun Sawit
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik perambahan di Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang diungkap 17 November 2025 lalu. Senin (22/12/2025) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan RMA (penanggung jawab) dan H (pengawas lapangan) sebagai tersangka dalam kasus perambahan di HLSW, Balikpapan.
Temuan Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, lahan seluas 30 hektare di kawasan lindung HLSW ini dirambah untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Selain menetapkan RMA dan H sebagai tersangka, Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan juga menyita dua alat berat yang digunakan untuk merambah hutan.
Komitmen Pemkot Balikpapan
Terakit perambahan di HLSW, Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan lingkungan. Kawasan hutan, sambung dia, baik hutan lindung maupun mangrove di Balikpapan, tidak boleh dirambah.
“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Kami berharap ada laporan dari masyarakat dan warga yang memberikan informasi kepada pemerintah, sehingga hal-hal yang merusak, termasuk lingkungan, bisa dicegah sedini mungkin,” katanya.
Pemerintah daerah telah memiliki regulasi dan perangkat pengawasan untuk menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal.
DPRD Kaltim Minta Aktor Besar Diungkap
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menantang aparat untuk mengungkap aktor di balik perambahan 30 hektar lahan di kawasan lindung tersebut. “Jangan hanya mereka yang di lapangan saja yang ditangkap. Aparat harus usut sampai ke akar-akarnya, termasuk siapa aktor atau pengusaha di balik perambahan hutan lindung ini,” tegas legislator asal Balikpapan ini.
Ancaman Hukuman
Kedua tersangka, RMA (55) dan H (44), ditetapkan pada Senin, 22 Desember 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 17 ayat (2) huruf b jo Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, beserta ketentuan pidana lainnya.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah. Kasus ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan pada 17 Desember 2025 terhadap empat orang, yakni RMA, H, S, dan T, yang kedapatan membuka lahan di kawasan Hutan Lindung Sungai Wain menggunakan dua unit alat berat ekskavator. S dan T diperiksa sebagai saksi operator ekskavator.