Profil Bonatua Silalahi
Bonatua Silalahi adalah seorang akademisi, konsultan kebijakan publik, dan peneliti independen yang berbasis di Jakarta Timur, Indonesia. Ia dikenal sebagai pengamat transparansi informasi publik, aktivis keterbukaan data, serta penggugat isu pemilu terkait autentikasi ijazah pejabat negara.
Lahir di Medan pada 20 Mei 1977, Bonatua Silalahi memiliki latar belakang pendidikan yang kuat. Ia menyandang gelar Doktor (S3) dan Magister (S2) Kebijakan Publik dengan fokus ekonomi dan pengadaan barang/jasa pemerintah dari Universitas Trisakti; serta gelar Sarjana Sains (S.Si.) dari Universitas Sumatera Utara (USU). Selain itu, ia juga aktif sebagai anggota IAPI, Asosiasi Analis Kebijakan Publik, Insan Pengadaan Antikorupsi, relawan demokrasi di Megawati Institute, dan penulis buku seperti “Kerajaan Batak sejak 1511: Geopolitik dan Perubahannya” serta publikasi internasional tentang kebijakan pengadaan.
Gugatan Terhadap KPU RI
Bonatua Silalahi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait salinan ijazah Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM), yang dianggap menyembunyikan hal penting. Dalam gugatannya, ia menilai bahwa ada informasi yang disembunyikan dalam salinan ijazah tersebut, termasuk nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisir, tanda tangan rektor UGM, serta tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Menurut Bonatua, sembilan informasi tersebut tidak wajib dikecualikan menurut ketentuan undang-undang. Ia mengklaim bahwa permohonan salinan ijazah Jokowi ia ajukan sebagai bagian dari penelitian pribadi yang sudah dipublikasikan ke masyarakat. Penelitian ini berangkat dari persoalan publik tentang keaslian ijazah pejabat negara sehingga data yang ia minta juga berkaitan dengan kepentingan publik.
Alasan KPU RI Menyembunyikan Informasi
Dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar KIP, perwakilan KPU RI menyatakan bahwa lembaganya menerapkan prinsip kehati-hatian dengan merujuk aturan perlindungan data pribadi. Menurut mereka, tandan tangan dan nomor-nomor yang disebutkan sembilan item tadi memang dihitamkan untuk melindungi data pribadi.
Namun, Ketua Majelis Sidang KIP menegaskan bahwa konsekuensi dari penghitaman tersebut bisa dipandang sebagai pengecualian informasi. Perwakilan KPU RI menjawab bahwa salinan ijazah Jokowi tetap tergolong dokumen publik yang terbuka, tetapi hanya ditampilkan secara terbatas pada bagian tertentu.
Perkembangan Kasus
Sengketa ini berawal saat Bonatua mengajukan permohonan informasi kepada KPU RI pada 3 Agustus 2025. Ia meminta tiga jenis dokumen, yaitu salinan ijazah Jokowi untuk syarat pencalonan Pilpres 2014–2019, salinan ijazah Jokowi untuk Pilpres 2019–2024, serta berita acara penerimaan dokumen pencalonan bila tersedia.
KPU RI pada 2 Oktober 2025 hanya menyerahkan sebagian dokumen berupa salinan ijazah yang dipakai untuk Pilpres 2019, berkas penelitian dokumen perbaikan syarat pencalonan, serta dokumen penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2019. Bonatua merasa jawaban itu tidak memenuhi permintaan awal sehingga ia mengajukan sengketa informasi publik ke KIP pada 15 Oktober 2025.

