Sidang Lanjutan Kasus Hibah Pariwisata Sleman: Nama Raudi Akmal Muncul sebagai Pemberi Perintah
Di tengah sidang lanjutan kasus hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa Sri Purnomo, nama Raudi Akmal muncul sebagai pihak yang memberi perintah untuk memasukkan sejumlah desa wisata ke dalam daftar penerima dana hibah. Hal ini disampaikan oleh saksi yang hadir di pengadilan, yaitu Nyoman Rai Savitri, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman.
Kesaksian Nyoman Rai Savitri
Dalam kesaksian yang disampaikannya di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin (19/1/2026), Nyoman mengungkap bahwa dirinya diperintahkan oleh Raudi Akmal untuk memasukkan sejumlah nama desa wisata ke dalam daftar penerima hibah pariwisata 2020. Daftar tersebut dikirimkan melalui pesan WhatsApp ke nomor ponselnya.
Menurut keterangan Nyoman, Raudi Akmal sering kali mengirimkan daftar calon proposal penerima hibah sebelum sosialisasi program hibah pariwisata digelar di Pendapa Parasamya pada 5 November 2020. Setelah sosialisasi berlangsung, barulah proposal diserahkan ke dinas melalui Karunia Anas.
Proposal Titipan dari Raudi Akmal
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), jumlah proposal titipan dari Raudi Akmal mencapai 167 proposal, dan sebanyak 150 di antaranya disetujui. Namun, saat ditanya oleh hakim apakah semua penerima hibah adalah kelompok wisata yang teregister atau muncul dadakan, Nyoman mengakui bahwa sebagian ada yang mendadak dimunculkan.
“Penerima yang dibawa Raudi Akmal, yang bukan desa wisata kami, ada seratusan lebih,” ujar Nyoman. Ia menegaskan bahwa dari sudut pandang revitalisasi, penerima tersebut tidak layak menerima hibah karena konteks revitalisasi adalah memperbaiki yang sudah ada. Jika penerima berasal dari daftar titipan Raudi Akmal, seharusnya mereka tidak masuk.
Pesan dan Permintaan Raudi Akmal
Selain daftar, Raudi Akmal juga sering kali mengirimkan pesan berkaitan dengan program hibah pariwisata. Di antaranya, ia meminta agar syarat penerima hibah jangan dipersulit dan dana bisa segera dicairkan. Ia juga meminta bertemu dan menanyakan apakah daftar bisa masuk atau tidak, serta mengapa beberapa nama di daftar titipan tidak ada. Ia bahkan meminta agar dana cair hari itu juga.
Dasar Penerbitan Perbup
Hakim pun mempertanyakan dasar penerbitan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata pada 27 November 2020, sedangkan sosialisasi telah dilaksanakan pada 5 November 2020. Nyoman menjawab bahwa hal ini karena sebelumnya sudah ada daftar proposal yang masuk. Dengan kata lain, daftar tersebut menjadi satu acuan. “Dalam rapat juga dikatakan agar daftar bisa difasilitasi,” tegas saksi.
Proposal titipan Raudi Akmal diakomodasi di dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020, khususnya poin d.
Keberatan Sri Purnomo
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Sri Purnomo menyatakan keberatan, terutama atas pernyataan yang menyebutkan dirinya beberapa kali mengikuti rapat mengenai hibah pariwisata. “Saya hanya sekali ikut saat sosialisasi di pendapa. Waktu itu sudah saya sampaikan agar (pemberian hibah) sesuai aturan,” katanya.
Sri Purnomo juga meminta klarifikasi atas keterangan saksi terdahulu yang mengatakan bahwa bupati marah-marah karena dana hibah diberikan sebelum Pilkada 2020. Saksi saat itu bilang pernyataan sumbernya dari Nyoman.
Merespons keberatan ini, Nyoman tidak mengelak. Ia menyampaikan hal tersebut karena menilai Sri Purnomo yang kala itu menjabat bupati menunjukkan ekspresi marah saat hasil rapat menyatakan hibah dicairkan usai Pilkada 2020.
Hadirnya Raudi Akmal sebagai Saksi
Selain Nyoman Rai Savitri, Raudi Akmal juga hadir memberikan kesaksian di sidang lanjutan dengan terdakwa Sri Purnomo di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Nyoman Rai Savitri menjadi orang pertama yang memberikan kesaksian.