Penjelasan Roy Suryo Mengenai Penerbitan SP3 untuk Eggi dan Damai
Roy Suryo menyampaikan kekecewaannya terhadap penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Menurutnya, proses penerbitan SP3 ini terlalu cepat dan tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya dilalui.
Proses Penerbitan SP3 yang Dinilai Tidak Sesuai
SP3 dikeluarkan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah Eggi dan Damai bertemu dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Solo pada hari Kamis (8/1/2026). Setelah pertemuan tersebut, Jokowi memberikan Restorative Justice (RJ) kepada kedua tersangka, yang kemudian memicu penerbitan SP3 pada Jumat (16/1/2026).
Namun, Roy Suryo menilai bahwa proses ini tidak berurutan. Dari laporan Jokowi hingga penetapan tersangka, tiba-tiba muncul penerbitan SP3 tanpa penjelasan yang jelas.
“SP3 harusnya disertai dengan detail-detail alasannya,” ujarnya. “Tapi dalam kasus ini, SP3 keluar begitu saja tanpa ada prosedur yang jelas.”
Kritik Terhadap Mekanisme RJ
Roy juga mengkritik mekanisme Restorative Justice (RJ) yang digunakan. Menurutnya, RJ harus dilakukan dengan langkah-langkah yang jelas, seperti pengajuan permohonan RJ dan waktu pelaksanaannya. Namun, dalam kasus ini, semua hal tersebut dinilai tidak jelas.
“Harusnya ada RJ-nya kapan, surat permohonan RJ-nya kapan, tiba-tiba loncat begitu saja. Ini sebenarnya cacat,” tambah Roy.
Keputusan Roy Suryo Mengenai Penuntutan SP3
Roy Suryo menyatakan bahwa ia akan mengikuti keputusan dari tim kuasa hukumnya mengenai apakah SP3 tersebut akan dituntut atau tidak. Ia menegaskan bahwa ia akan mengikuti rekomendasi dari tim hukumnya.
“Saya ikut dengan keputusan tim hukum. Jika mereka ingin gugat SP3, silakan. Jika tidak, kita bisa mencari cara lain,” katanya.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Seluruh tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi dijerat dengan beberapa pasal undang-undang. Klaster pertama, termasuk Eggi dan Damai, dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara itu, klaster kedua, yang terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa, menghadapi ancaman hukuman lebih berat karena dikenakan dua pasal tambahan, yaitu Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE. Ancaman hukuman mereka berkisar antara 8 hingga 12 tahun penjara.
Hubungan Roy Suryo dengan Eggi dan Damai
Setelah terbitnya SP3, banyak pihak mengira hubungan antara Roy Suryo dan Eggi serta Damai pecah. Namun, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, membantah hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa Roy masih menjalin komunikasi dengan Eggi sebelum Eggi pergi ke Malaysia untuk berobat.
“Pada saat sebelum Bang Egi ke Malaysia, Mas Roy WhatsApp sama Bang Eggi kok. Bang Egi balas ‘Brother Roy terus berjuang’. Terus jawaban Mas Roy ke Bang Eggi ‘Siap kami akan terus berjuang, mohon doanya’,” kata Sangaji.
Menurut Sangaji, hubungan sosial antara ketiganya tetap baik dan tidak terganggu oleh penerbitan SP3.
Bantahan Eggi dan Damai atas Tuduhan Menerima Uang Rp100 Miliar
Eggi dan Damai membantah tuduhan bahwa mereka menerima uang sebesar Rp100 miliar dari Jokowi. Netty, salah satu anggota keluarga Eggi, menegaskan bahwa kehadiran mereka hanya untuk silaturahmi dan tidak ada transaksi uang.
“Kami tidak menerima uang sepeserpun dari Jokowi terkait penanganan perkara ini,” ujarnya.
Netty juga menegaskan bahwa tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk membantu Eggi mendapatkan pengobatan yang layak, mengingat kondisi kesehatannya yang sedang menurun.
“Jangan fitnah kami karena sakit loh, dosa loh kalian, pertanggungjawaban dunia akhirat,” imbuhnya.
Tanggapan Roy Suryo Mengenai Pertemuan dengan Jokowi
Roy Suryo menghormati sikap Eggi dan Damai dalam pertemuan mereka dengan Jokowi. Namun, ia berharap tidak ada uang ‘haram’ dalam pertemuan tersebut.
“Tapi yang jelas begini, alhamdulillah semoga semua terang dan tidak ada uang haram karena kami anti uang haram, jangan sampai,” ujarnya.