Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan Terkait Dugaan Makar

Hartono Hamid
5 Min Read

Laporan Pihak Relawan Terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi

Presidium Relawan 08 telah resmi melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar dan/atau penghasutan terhadap penguasa umum. Laporan ini diajukan pada 10 April 2026, dengan nomor laporan polisi LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 31 Maret 2026 di kawasan Jalan Utan Kayu, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Pelapor, H. Kurniawan, menyebut bahwa langkah ini merupakan respons atas pernyataan yang dinilai meresahkan publik dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Dalam dokumen laporan tersebut, pihak pelapor tercatat atas nama Kurniawan, dengan korban yang disebutkan adalah masyarakat Indonesia. Ia menegaskan bahwa laporan ini bukanlah kriminalisasi terhadap Saiful Mujani, melainkan bentuk tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan stabilitas negara.

“Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan ajakan makar. kita tidak benci Saiful Mujani tapi dia lah yang melakukan pelanggaran hukum,” kata Kurniawan. Ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak memiliki niat untuk mengarahkan isu ini ke arah tertentu atau melakukan kriminalisasi terhadap siapa pun.

Sikap Tegas Presidium Relawan 08

Sebelum dipolisikan, Presidium Relawan 08 menyampaikan sikap tegas terkait polemik pernyataan Saiful Mujani yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ketua Presidium Relawan 08, Kurniawan, menilai pernyataan tersebut telah memicu berbagai tafsir di ruang publik, bahkan berkembang menjadi isu yang dikaitkan dengan dugaan ajakan yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional serta mengarah pada ujaran yang dinilai tidak konstruktif terhadap Presiden Prabowo Subianto.

“Atas dasar itu, kami meminta yang bersangkutan untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik, sekaligus menyampaikan permintaan maaf agar polemik ini tidak semakin meluas,” ungkap Kurniawan dalam siaran tertulis pada Rabu (8/4/2026). Ia juga menegaskan pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, terutama dalam konteks demokrasi yang sehat dan beradab.

Lebih lanjut, sebagai bentuk keseriusan dalam menyikapi persoalan ini, kumpulan para relawan Prabowo Subianto, yakni Gerakan Cinta Prabowo, Garuda Asta Cita Nusantara, Rampas Setia 08, Garuda Emas dan Garda Rakyat 08 itu, menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum. Kurniawan menekankan bahwa langkah ini diambil bukan semata-mata sebagai respons terhadap individu, melainkan sebagai upaya menjaga ketertiban, stabilitas, serta kualitas ruang publik dari potensi narasi yang dapat memecah belah masyarakat.

Pandangan Peneliti tentang Makar dan Impeachment

Dikutip dari Kompas TV, Peneliti Poshdem Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan bahwa makar dan pemakzulan atau impeachment merupakan dua hal yang berbeda. Hal tersebut disampaikan dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Selasa (7/4/2026), yang membahas pernyataan pengamat politik Saiful Mujani mengenai pemberhentian Presiden Prabowo Subianto.

Feri menjawab pertanyaan tentang pendapat yang menilai Saiful sebagai provokator berbaju akademisi. “Ini problem demokrasi kita ya. Orang di lingkup elite tidak memahami isi konstitusinya,” kata dia. Menurutnya, jika dibaca pasal 7a, 7b, 7c, dan pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945, upaya memberhentikan presiden di tengah masa jabatannya itu diperkenankan oleh konstitusi.

Namun, ia menambahkan bahwa yang sering diributkan justru tentang makar. Padahal, menurut dia, makar dan pemakzulan (impeachment) dua hal yang berbeda. “Yang dibicarakan Prof Saiful, saya, teman-teman, bicara soal impeachment atau kemudian memberhentikan atau diberhentikan. Nah ini terminologi-terminologi yang tidak ada hubungannya dengan makar,” bebernya.

Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 191 KUHP baru, makar adalah upaya untuk membunuh presiden, berupa menahan presiden, atau menggulingkan presiden. “Kalau dilihat dari pernyataan (Saiful) itu, sama sekali tidak ada tindakan-tindakan untuk bertindak makar,” tegasnya. Ia menilai pihak Istana berlebihan dalam menyikapi pernyataan di ruang demokrasi. Bahkan, ia berpendapat beberapa orang di Istana tidak memahami konteks konstitusional.

Pernyataan Saiful Mujani

Sebagai informasi, di sebuah acara halal bihalal pengamat yang bertajuk Sebelum Pengamat Ditertibkan pada 31 Maret lalu, Saiful Mujani membahas pemakzulan atau impeachment. “Nah oleh karena itu, jangan berharap kita memberi masukan-masukan untuk dia lebih baik. Dan itu tidak baik juga. Cuman untungnya, orang ini nggak akan dengar,” kata Saiful dalam acara tersebut, dikutip dari video Kompas TV.

“Kalau bicara impeachment itu kan prosedur yang sangat formal. Kita berharap pada orang-orang DPR itu yang nggak bisa kita harapkan mengganti impeachment itu. Yang hanya kita yang bisa, rakyat. (Perisitwa) 98 juga tidak akan terjadi kalau rakyat dan teman-teman nggak turun,” tambahnya. Ia menilai pihak Istana berlebihan dalam menyikapi pernyataan di ruang demokrasi. Bahkan, ia berpendapat beberapa orang di Istana tidak memahami konteks konstitusional.


Share This Article
Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *