Pengungkapan Tiga Kasus Narkoba dalam Satu Malam di Aceh Selatan
Polres Aceh Selatan kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memerangi peredaran narkoba. Dalam waktu singkat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi berbeda hanya dalam satu malam. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian serta partisipasi aktif masyarakat.
Total Barang Bukti yang Diamankan
Dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita total 124,24 gram sabu. Selain itu, empat tersangka juga diamankan bersama dengan barang bukti tambahan seperti timbangan digital, alat hisap, dan telepon genggam. Kepala Polisi Resor (Kapolres) Aceh Selatan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Penangkapan di Berbagai Lokasi
Kasus Pertama di Tapaktuan
Pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB, dua tersangka berinisial D (27) dan AF (33) ditangkap di Desa Hilir, Kecamatan Tapaktuan. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Dari tangan mereka, ditemukan sembilan paket sabu dengan berat total 21,67 gram serta barang bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap, dan handphone.
Penangkapan di Samadua
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di Desa Ujung Tanah, Kecamatan Samadua. Seorang tersangka berinisial DA (29) diamankan dengan barang bukti satu paket sabu seberat 101,24 gram. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari luar daerah dan berencana mengedarkannya di wilayah Aceh Selatan.
Kasus Ketiga di Trumon Timur
Tidak berhenti di situ, pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menangkap seorang tersangka berinisial A (38) di Desa Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu dengan berat 1,33 gram.
Pernyataan Kapolres Aceh Selatan
AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., selaku Kapolres Aceh Selatan, menyampaikan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang cepat ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba. “Setelah menerima informasi, saya langsung memerintahkan Kasat Resnarkoba AKP Mahdian Siregar beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan,” ujarnya.
Hasilnya, dalam satu malam berhasil diungkap tiga kasus berbeda dengan total barang bukti 124,24 gram sabu. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.
Pentingnya Sinergi Masyarakat dan Kepolisian
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Keberhasilan pengungkapan tiga kasus dalam satu malam ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Aceh Selatan dalam memberantas narkoba di wilayah Aceh Selatan.