Konsultasi DPRD Majalengka dengan Kanwil Kemenkum Jabar
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) dibawah arahan Kakanwil Asep Sutandar menerima kunjungan oleh tim DPRD Kabupaten Majalengka dalam rangka konsultasi terkait percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal PT BPR Majalengka sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019. Pertemuan ini berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026 di ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar.
Tujuan Konsultasi
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka menyampaikan bahwa konsultasi dilakukan terkait penyertaan modal pada BPR Majalengka yang saat ini telah mengalami perubahan bentuk dan nomenklatur sebagaimana diamanatkan dalam UU PPSK. Meskipun perubahan tersebut telah dilakukan, masih terdapat kendala terkait penyertaan modal daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka menjelaskan bahwa dalam Perda Nomor 6 Tahun 2025 terdapat ketentuan mengenai modal, khususnya pada Pasal 8 dan Pasal 9. Namun demikian, merujuk pada ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa penyertaan modal harus ditetapkan dengan peraturan daerah, muncul perbedaan penafsiran apakah penyertaan modal harus diatur dalam perda tersendiri atau dapat dimuat dalam Perda APBD.
Mekanisme Pembentukan Raperda
Oleh karena itu, DPRD saat ini menyusun Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah dan meminta masukan dari Kanwil Kemenkum Jawa Barat terkait tahapan dan mekanisme pembentukannya, mengingat raperda tersebut ditargetkan menjadi dasar penyertaan modal pada saat perubahan APBD.
Menanggapi hal tersebut, Perancang PP Kanwil Jabar menjelaskan bahwa apabila Raperda Penyertaan Modal belum tercantum dalam Propemperda, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dimungkinkan untuk mengusulkan raperda di luar Propemperda melalui kesepakatan antara Bapemperda dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah, atau melalui perubahan Propemperda.
Selain itu disampaikan bahwa pada prinsipnya penganggaran penyertaan modal dapat dimuat dalam APBD sepanjang memiliki dasar yang jelas. Dalam Pasal 78 PP Nomor 12 Tahun 2019 disebutkan bahwa penyertaan modal daerah dapat dilakukan apabila telah ditetapkan dalam perda mengenai penyertaan modal sebelum persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD atas rancangan perda tentang APBD, meskipun ketentuan tersebut masih menimbulkan penafsiran terkait apakah yang dimaksud terbatas pada APBD murni atau juga termasuk APBD perubahan.
Persyaratan dan Risiko
Dalam diskusi juga disampaikan bahwa tanpa adanya penyertaan modal dari pemerintah daerah, BPR Majalengka berpotensi dilakukan merger dan izin operasionalnya dicabut oleh OJK. Oleh karena itu DPRD mempertanyakan kemungkinan percepatan pembentukan raperda tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum Jawa Barat menyampaikan bahwa yang terpenting adalah adanya kesepakatan antara Bapemperda dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah serta penentuan pihak yang mengusulkan raperda sebagai raperda inisiatif.
Hasil Diskusi dan Langkah Selanjutnya
Kegiatan konsultasi ini memberikan pemahaman kepada DPRD Kabupaten Majalengka mengenai mekanisme percepatan pembentukan Raperda Penyertaan Modal Daerah, baik melalui pengusulan di luar Propemperda maupun melalui perubahan Propemperda. Hasil diskusi ini selanjutnya akan dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka untuk menentukan langkah lanjutan dalam proses pembentukan Raperda Penyertaan Modal PT BPR Majalengka.