Sidang Rahasia Diperdebatkan, Kuasa Hukum Mansyur Bantah Putusan Hakim Berdasar Keterangan Satu Pihak

Rafitman
4 Min Read

Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa terhadap Pernyataan Kuasa Hukum Korban

Kuasa hukum terdakwa, Andre Darmawan, memberikan respons tegas terhadap pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum korban, Nasruddin, S.H., M.H. dalam perkara dugaan pencabulan yang melibatkan kliennya, Mansyur. Respons ini disampaikan pada Rabu, 3 Desember 2025, saat dikonfirmasi oleh media.

Andre menegaskan bahwa pernyataan dari kuasa hukum korban tidak memiliki dasar karena persidangan berlangsung secara tertutup. Ia menjelaskan bahwa hanya pengacara dari pihak terdakwa, jaksa, dan hakim yang hadir selama sidang. Oleh karena itu, ia merasa pernyataan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya anggap pernyataan Pak Nasrudin lucu karena dia tidak mengetahui fakta persidangan. Sidangnya tertutup, jadi dia tidak bisa mendapatkan informasi tentang fakta-fakta sidang,” ujarnya.

Andre juga menyebut bahwa kuasa hukum korban belum memperoleh salinan putusan. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan adalah pendapat pribadi yang tidak didasarkan pada putusan resmi.

“Dia belum membaca putusan, karena tidak hadir di sidang putusan. Salinan putusan juga mungkin belum diterimanya. Jadi, pernyataannya tidak berdasar,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa pertimbangan hakim terkait fakta persidangan hanya tercantum dalam tiga halaman putusan. Menurut Andre, hal-hal penting hanya terdapat di halaman 47 sampai 49.

“Kalau kita baca putusan, pertimbangan hakim mengenai fakta-fakta persidangan hanya tercantum di tiga halaman, yaitu halaman 47 sampai 49,” katanya.

Andre membantah adanya kesesuaian keterangan saksi sebagaimana tercantum dalam putusan. Ia menilai bahwa keterangan saksi korban tidak sesuai dengan keterangan saksi La Muradi, yang merupakan saksi yang disumpah.

“Di kesimpulan majelis, disebutkan bahwa keterangan saksi-saksi dan terdakwa saling bersesuaian. Tapi mana saksi-saksinya? Saksi fakta hanya korban dan La Muradi. Keterangan korban tidak sesuai dengan La Muradi, dan sudah dibantah oleh terdakwa. Jadi, mana yang sesuai?” tegasnya.

Ia juga menyentuh keberadaan saksi de auditu, yang menurutnya tidak memiliki kekuatan pembuktian. Andre menjelaskan bahwa beberapa saksi hanya mendengar cerita dari pihak lain.

“Ada saksi yang bercerita bahwa dengar dari temannya bahwa korban mau dilecehkan. Itu adalah testimoni de auditu. Ada juga saksi yang menyatakan bahwa jilbabnya ditarik, padahal sudah dibantah oleh Pak Mansur bahwa itu hanya ditegur karena jilbab terbalik,” bebernya.

Menurut Andre, pertimbangan hakim hanya merujuk pada keterangan saksi korban. Ia menekankan bahwa keterangan anak tidak dapat dijadikan alat bukti tunggal.

“Keterangan anak tidak bisa dijadikan alat bukti tunggal. Dia hanya bisa menjadi tambahan jika sesuai dengan keterangan saksi yang disumpah. Itu menurut KUHAP,” jelasnya.

Andre merujuk pada Pasal 185 ayat 7 KUHAP yang menyatakan bahwa keterangan saksi tidak disumpah hanya berlaku sebagai bukti tambahan jika sesuai dengan saksi yang disumpah. Ia menegaskan bahwa keterangan anak tidak sesuai dengan keterangan saksi La Muradi.

Terkait bukti digital, Andre menilai tangkapan layar dan rekaman suara tidak sah secara hukum. Ia menjelaskan bahwa bukti digital harus melalui pemeriksaan laboratorium forensik agar dijamin keotentikannya.

“Chat dan rekaman suara tidak dipertimbangkan hakim. Itu bukti yang illegal. Harus melalui pemeriksaan laboratorium forensik,” ujarnya.

Andre juga menegaskan bahwa perkara Mansyur diperiksa menggunakan hukum acara pidana sesuai KUHAP dan Sistem Peradilan Anak. Ia meminta pihak lawan memahami regulasi tersebut secara utuh.

“Dia harus baca Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Itu tetap hukum acara pidana, kecuali ditentukan lain,” jelasnya.

Mengakhiri penjelasannya, Andre menyoroti bahwa putusan hakim harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP. Ia menilai bahwa putusan dalam perkara Mansyur belum memenuhi ketentuan tersebut.

Share This Article
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *