Penyidik Kejaksaan Pangkalpinang Periksa Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang kini tengah memeriksa sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan perjalanan dinas di lingkungan DPRD tahun 2024 dan 2025. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dengan mengundang beberapa anggota dewan untuk memberikan keterangan.
Beberapa anggota DPRD yang telah diperiksa antara lain Riska Amelia, Dwi Pramono, Achmad Faisal, Sukardi, dan Panji Akbar. Mereka dipanggil pada waktu yang berbeda, yakni Selasa (10/3/2026) dan Kamis (12/3/2026). Salah satu yang hadir adalah Siti Aisyah, anggota DPRD dari Partai Demokrat.
Siti Aisyah atau yang akrab disapa Ica memiliki harta kekayaan senilai Rp60.290.812 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode Juni 2024. Dalam laporan tersebut, ia tidak memiliki harta berupa tanah dan bangunan. Namun, ia memiliki kendaraan Honda PCX V1 tahun 2019 senilai Rp20 juta. Selain itu, harta bergerak lainnya mencapai Rp23.800.000, sedangkan kas dan setara kas mencapai Rp16.490.812. Tidak ada surat berharga maupun utang dalam laporan tersebut.
Selain Siti Aisyah, beberapa anggota DPRD lainnya juga dimintai keterangan. Menurut Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, pihaknya saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan terkait adanya laporan mengenai penggunaan dana di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang.
“Kita masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan. Jadi kita full data full paket,” ujar Anjasra. Ia menjelaskan bahwa pemanggilan ini belum termasuk tahap pemeriksaan saksi, tetapi hanya pengumpulan data.
Menurut Anjasra, pada hari tersebut terdapat tiga orang yang dimintai keterangan, namun identitas ketiganya belum dapat diungkapkan. “Tapi ada tiga orang yang kita mintai keterangan untuk data. Jadi kita terus melakukan pengumpulan data,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa jika data yang dikumpulkan cukup, maka akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. “Bila pengumpulan data tersebut kita rasa cukup, apakah nanti cukup bukti atau tidak, kita akan lihat pada saat hasil full data dan full paket tersebut,” ujarnya.
Pihak Kejari juga menyebutkan bahwa dugaan perkara yang menjadi sorotan berkaitan dengan penggunaan dana di DPRD pada tahun 2025. Untuk rencana pemanggilan selanjutnya, sudah ada jadwal pemanggilan lainnya, termasuk untuk hari berikutnya. Bahkan, rencananya seluruh anggota dewan akan dimintai keterangan dalam tahap ini.
“Iya, tapi saya lupa jadwal pemanggilannya. Tapi ada rencananya semua dewan atau sebagian. Oh yang untuk diminta keterangan ya seluruh dewan nanti akan kita mintai keterangan karena seluruhnya menggunakan itu,” kata Anjasra.
Sebelumnya, seorang wanita dengan wajah tertutup masker berjalan tergesa-gesa menuju lobi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang. Dari pantauan, salah satu wanita tersebut diduga merupakan anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Partai Demokrat, Siti Aisyah. Ia datang bersama dua orang lainnya menggunakan mobil Toyota Fortuner BN 1546 AT sekitar pukul 08.50 WIB.
Saat tiba di lobi, kedua wanita tersebut langsung menuju meja PTSP Kejari Pangkalpinang. Sampai pukul 09.22 WIB, keduanya masih berada di dalam gedung. Belum diketahui secara pasti maksud dan tujuan mereka mendatangi Kejari Pangkalpinang.