Jejak Karier AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota Dihentikan Usai Bawahan Tertangkap Narkoba

Muhammad Muhlis
5 Min Read

Penonaktifan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah dinonaktifkan dari jabatannya setelah terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat mantan Kasat Resnarkoba, AKP Malaungi. Peristiwa ini menjadi sorotan utama di kalangan kepolisian dan masyarakat luas.

AKBP Didik sebelumnya pernah bertugas di berbagai posisi penting. Ia pernah menjabat sebagai Kaurbinopsnal Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan juga Wakapolres Tangerang Selatan. Karier AKBP Didik dimulai saat ia bertugas di Polda Gorontalo selama dua tahun sebelum pindah ke Polda Metro Jaya. Setelah itu, ia kembali bergeser ke wilayah NTB dan menjabat beberapa posisi strategis seperti Kasubdit I Ditreskrimum, Kasubdit IV Ditreskrimsus, dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB sebelum akhirnya ditunjuk sebagai Kapolres Bima Kota menggantikan AKBP Yudha Pranata pada 14 Januari 2025.

Namun, kini karier AKBP Didik tercoreng karena dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba yang melibatkan bawahannya. Saat ini, ia sedang menjalani pemeriksaan di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Jakarta. Jabatan Kapolres Bima Kota kini digantikan oleh AKPB Catur Erwin Setiawan, yang sebelumnya menjabat Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB.

Dugaan Terlibat dalam Bisnis Narkoba

AKBP Didik diduga terlibat dalam bisnis jaringan narkoba dengan anak buahnya. Menurut pengakuan AKP Malaungi di hadapan penyidik Polda NTB, tekanan dari atasan untuk memenuhi ambisi membeli mobil mewah Toyota Alphard membuatnya mencari jalan pintas. Malaungi kemudian menerima tawaran dari bandar narkoba bernama Koko Erwin, yang ingin menitipkan sabu seberat 488 gram ke Sumbawa dengan imbalan Rp1 miliar.

Dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi, barang bukti tersebut ditemukan. Uang dari Koko Erwin dikirim secara bertahap melalui rekening seorang perempuan, dengan transfer pertama sebesar Rp200 juta dan kedua Rp800 juta. Setelah uang diterima, barang tersebut diambil oleh Malaungi di salah satu hotel di Bima tempat sang bandar menginap. Rencananya, barang tersebut akan diambil kembali oleh pemiliknya setelah kondisi dirasa aman.

Pengungkapan Jaringan Narkoba

Dari pengembangan kasus tersebut, nama AKP Malaungi mencuat dan dilakukan penyelidikan lanjutan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Polda NTB berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan Bripka K alias Karolin dan istrinya inisial N alias Nita. Bripka Karol bersama Nita telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolda NTB. Penyidik Polda NTB juga mengamankan dua orang lain yang diduga sebagai kaki-tangan.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menyebutkan bahwa keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka bekerja dengan istrinya (istri Bripka Karol),” ungkapnya. Polda NTB juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 35,76 gram serta uang tunai Rp88,8 juta yang diduga uang hasil transaksi narkoba. Selain itu, alat hisap sabu dan klip kosong juga diamankan.

Pemecatan AKP Malaungi

AKP Malaungi kini dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi kepolisian melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dinyatakan positif mengonsumsi sabu jenis amfetamin dan metamfetamin. Perwira itu juga mengakui perbuatannya.

“Hasil tes urine yang bersangkutan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin, dan yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid. Saat ini, AKP Malaungi sudah dicopot dari jabatan serta dipecat dari Polri berdasarkan hasil sidang kode etik Senin (9/2/2026).

Kholid menegaskan, putusan ini merupakan bentuk komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkotika terutama yang melibatkan oknum internal institusi Polri. “Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap Polri,” ungkap Kholid. Ia juga menyatakan masih akan mendalami keterlibatan Kapolres Bima Kota, AKBP Didi Kuncoro dalam kasus ini.

AKP Malaungi dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto pasal 69 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Share This Article
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *