Modus Mulyono Terbongkar, Jabat 12 Perusahaan untuk Lakukan Korupsi

admin
8 Min Read

Penyidik KPK Fokus Selidiki Kaitan Jabatan Mulyono dengan Dugaan Korupsi

Setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), terus ditelusuri. Saat ini, penyidik KPK fokus menelusuri kaitan antara belasan jabatan yang dipegang Mulyono dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menimpanya.

Mulyono diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan berbeda. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik sedang mendalami apakah posisi strategis tersebut berpotensi menjadi alat untuk memuluskan praktik korupsi di sektor perpajakan.

“Penyidik masih mendalami terkait dengan Saudara MLY menjadi komisaris di 12 perusahaan tersebut. Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Budi menambahkan, pendalaman ini penting untuk melihat apakah ada modus lain yang memenuhi unsur pidana korupsi, termasuk adanya benturan kepentingan (conflict of interest) antara tugas Mulyono sebagai fiskus dan posisinya sebagai komisaris korporasi.

Meski KPK fokus pada aspek pidananya, Budi menegaskan bahwa persoalan etika birokrasi mengenai bagaimana seorang aparatur sipil negara (ASN) bisa lolos menjabat komisaris di belasan perusahaan merupakan ranah internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menyerahkan sepenuhnya pengusutan pelanggaran disiplin dan pengawasan ASN tersebut kepada inspektorat terkait.

“Nah apakah itu diatur juga, nah itu menjadi kewenangan etik seorang ASN yang tentunya itu menjadi ranah di pengawasan internalnya Kementerian Keuangan,” tambahnya.

DJP Buka Suara

Menanggapi polemik rangkap jabatan ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Inge menjelaskan bahwa aturan rangkap jabatan bagi ASN sebenarnya telah diatur ketat dalam perundang-undangan.

“Secara prinsip, ketentuan mengenai rangkap jabatan bagi ASN diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk tidak adanya benturan kepentingan serta kepatuhan terhadap kewajiban sebagai ASN,” kata Inge, Kamis (12/2/2026).

Dugaan Rangkap Jabatan

Dugaan rangkap jabatan ini mencuat setelah Mulyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengajuan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (PT BKB). Dalam OTT yang dilakukan awal Februari lalu, Mulyono diduga menerima “uang apresiasi” terkait pencairan restitusi pajak senilai Rp48,3 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dari total kesepakatan suap Rp1,5 miliar, Mulyono menerima bagian sebesar Rp800 juta. Sebagian uang haram tersebut, yakni Rp300 juta, terbukti langsung digunakan Mulyono untuk membayar uang muka (DP) pembelian rumah.

Selain Mulyono, KPK juga menahan dua tersangka lain yakni Dian Jaya Demega (Tim Pemeriksa Pajak) dan Venasius Jenarus Genggor (Manajer Keuangan PT BKB). Ketiganya kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi Perkara

Asep menjelaskan konstruksi perkara ketika pada tahun 2024, PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan status kelebihan bayar ke KPP Madya Banjarmasin. Setelah itu, tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dengan salah satu anggotanya bernama Dian Jaya Demega, melakukan pemeriksaan terhadap PT BKB.

Adapun Dian juga ditetapkan menjadi salah satu tersangka oleh KPK. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar. “Sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar,” kata Asep.

Lalu, pada November 2025, Mulyono melakukan pertemuan dengan Manajer Keuangan PT BKB Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) dan Direktur Utama PT BKB Imam Satoto Yudiono. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam pertemuan itu, Mulyono mengatakan kepada Venzo dan Imam bahwa permohonan restitusi dikabulkan tetapi dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. “MLY menyampaikan kepada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dilakukan dengan menyinggung adanya uang apresiasi. Pada momen inilah, bertemunya meeting of mind, pertemuan dua kepentingan dan dua keinginan,” jelas Asep.

Modus Invoice Fiktif

Setelah itu, PT BKB turut mencairkan uang Rp1,5 miliar yang diminta Mulyono dengan modus memalsukan invoice. Dia mengatakan uang tersebut lantas dibagi-bagi dengan rincian Mulyono memperoleh Rp800 juta. Lalu, anak buah Mulyono, Dian memperoleh Rp200 juta. Sementara Venzo mendapatkan Rp500 juta.

Namun, dalam pertemuan tersebut, Venzo meminta tambahan fee yang diambil dari jatah milik Dian. “Bahwa kemudian VNZ bertemu dengan DJD untuk memberikan uang yang disepakati tetapi VNZ meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta sehingga DJD menerima bersih Rp180 juta,” jelas Asep.

“Sementara kepada MLY, VNZ memberikan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Kemudian MLY membawa uang tersebut dan dititipkan ke orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya,” sambungnya.

Adapun Mulyono sudah menggunakan uang tersebut untuk membayar DP rumah sebesar Rp300 juta. Sementara sisanya masih dibawa oleh orang kepercayaannya.

Dalam OTT yang dilakukan, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar dari Mulyono dan Venzo. Selain itu, lembaga antirasuah turut menyita bukti pembayaran milik Mulyono serta Dian.

Ketiga orang tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari ke depan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK. Adapun Mulyono dan Dian selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12a dan b UU Tipikor serta Pasal 606 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara, Venzo sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.

Profil Singkat Mulyono

Mulyono diketahui menjabat sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin sejak Juni 2025 setelah dilantik Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebagai pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, gaji dan tunjangan yang diterimanya mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Tercatat Mulyono baru menjabat sebagai kepala KPP Madya Banjarmasin mulai juni tahun 2025. Kala itu mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melantik 202 pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dimana salah satu namanya dilantik yakni Mulyomo.

Sebagai kepala KPP Madya Banjarmasin berada di bawah lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara. Berstatus sebagai ASN, Mulyono merupakan pejabat dengan posisi Eselon III.a (Jabatan Administrator). Dengan tugasnya mengelola wajib pajak badan dan orang pribadi tertentu di wilayah tersebut.

Mengenai gaji sebagai pejabat eselon 3 bervariasi dengan secara umum terdiri dari gaji pokok sekitar Rp3,5 – Rp5,7 juta ditambah Tunjangan Jabatan Eselon III DJP (Ditjen Pajak) yang bisa mencapai Rp37-46 juta termasuk.

Sementara itu, dari penelusuran akun instagramnya @ki_mulyono.pw, sosoknya dikenal sebagai pemimpin yang baik dan humoris. Mulyono diketahui amat suka dengan hiburan wayang tradisional terlihat dari sejumlah postigangnya.

Itulah sosok singkat dari Mulyano kepala KPP Madya Banjarmasin.

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *