Kasus Penipuan Modus Donasi di Sekitar Stasiun Tugu Yogyakarta
Seorang warga mengaku menjadi korban penipuan dengan modus donasi di sekitar Stasiun Tugu, Yogyakarta. Dalam kejadian tersebut, pelaku meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp100 ribu melalui QRIS dan memberikan kopi sebagai imbalan. Kejadian ini menyebar secara viral di media sosial dan mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Scamming atau penipuan adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku untuk mengambil keuntungan dari orang lain dengan cara menipu atau memanipulasi. Biasanya, pelaku membuat korban percaya pada sesuatu yang tidak benar, lalu memancing korban untuk memberikan uang, kode OTP, atau informasi pribadi. Korban dalam kasus ini menyampaikan pengalamannya melalui unggahan di media sosial pada 24 Maret 2026.
Dalam unggahannya, korban menceritakan bahwa dirinya diminta untuk berdonasi ketika turun di Stasiun Tugu Yogyakarta. Ia diberi barcode QRIS dari ponsel dan diminta donasi sebesar Rp100.000. Setelah berdonasi, korban diberi secangkir kopi. Unggahan ini langsung viral di media sosial, sehingga memicu respons cepat dari pihak terkait.
Pihak PT KAI Daop 6 Yogyakarta melakukan penelusuran terkait kejadian tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa kejadian tersebut terjadi di luar area Stasiun Yogyakarta. Menurut Feni, pihak KAI menjelaskan bahwa segala bentuk aktivitas di dalam area stasiun harus mendapatkan izin dari KAI. Izin ini diperlukan untuk memastikan kegiatan tidak mengganggu penumpang dan tetap menjaga kenyamanan para pengguna jasa KA.
Sementara itu, aparat kepolisian juga segera merespons kasus ini. Setelah unggahan viral, jajaran Reskrim Polsek Gedongtengen melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan keterangan saksi dan bukti. Akhirnya, polisi berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan ini.
PS Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Ipda Anton Budi Susilo, menjelaskan bahwa setelah unggahan viral tentang dugaan penipuan donasi untuk korban bencana dan disabilitas, polisi langsung mendatangi TKP. Saat ini, identitas korban masih belum diketahui karena korban atau pengunggah sudah menghapus unggahannya dan tidak bisa dihubungi.
Kelima orang yang diamankan terdiri dari empat perempuan dan satu laki-laki. Mereka adalah NO (26) asal Ngaglik Sleman, AS (24) asal Ciamis Jabar, AP (26) asal Kebayoran Lama Jaksel, SM (26) asal Kasihan Bantul, dan A (25) asal Mataram.
Menurut keterangan dari kelima terduga pelaku, mereka menawarkan donasi kepada keluarga prasejahtera dan yayasan disabilitas atau orang cacat. Selain itu, mereka memberikan barang UMKM berupa minuman kopi robusta dan wedang uwuh kepada orang yang telah berdonasi. Setiap pemberian paket donasi senilai Rp100.000, pelaku memberikan 1 sachet kopi robusta dan 1 sachet wedang uwuh.