Ringkasan Berita: Dua Nasib Berbeda dalam Kasus Proyek Desa di Kabupaten Karo
April 2026 menjadi bulan kelabu bagi industri kreatif di Tanah Karo, Sumatra Utara. Tiga orang pekerja kreatif yang biasanya bekerja di balik layar—membuat video profil dan website desa—kini harus menjalani hukuman penjara akibat kasus dugaan korupsi proyek desa. Di sisi lain, satu nama yang sempat menjadi pusat perhatian publik, Amsal Christy Sitepu, justru divonis bebas oleh pengadilan. Perbedaan nasib ini memunculkan pertanyaan besar soal kesenjangan penegakan hukum dalam kasus proyek kreatif desa di Kabupaten Karo.
Pekerja Kreatif yang Menjadi Korban Sistem?
Tiga orang yang kini harus menjalani hukuman adalah Toni Aji Anggoro, Jesaya Perangin-angin, dan Amry KS Pelawi. Mereka merupakan pekerja di bidang kreatif digital, mulai dari pembuatan website desa hingga video profil desa di Kabupaten Karo. Proyek yang mereka kerjakan berlangsung pada rentang 2020 hingga 2023 di sejumlah kecamatan.
Dalam kasus Toni, ia diketahui hanya berstatus sebagai pekerja yang membuat website desa dengan nilai pekerjaan sekitar Rp5,7 juta per desa. Namun ia dijerat pidana korupsi dan divonis 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta. Pihak keluarga menilai ada kejanggalan sejak awal proses hukum. “Kita sudah coba viralkan abang kejadian ini, namun tidak seviral Amsal, hingga tidak ada pantauan seperti kasus Amsal, padahal, kronologi, hingga judul persangkaannya sama abang pembuatan profil dan website desa”, ucap Tina, dikutip dari Kompas.com.
Pernyataan ini memperkuat persepsi bahwa para pekerja teknis hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan permintaan proyek, bukan sebagai pengambil kebijakan anggaran. Dalam konteks hukum pidana, hal ini berkaitan dengan unsur mens rea atau niat jahat, yang sering menjadi pembeda antara pelaku utama dan pelaksana teknis. Namun dalam praktiknya, para pekerja lapangan justru ikut terseret dan dihukum.
Siapa Amsal Sitepu dan Mengapa Dia ‘Istimewa’?
Nama Amsal Christy Sitepu menjadi perhatian setelah didakwa dalam kasus dugaan mark up anggaran video profil desa. Kasusnya berawal dari perbedaan nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB), di mana Amsal mematok biaya Rp30 juta per video, sementara auditor Inspektorat menilai biaya wajar hanya Rp24 juta dan beberapa item seperti ide hingga alat perekam dianggap tidak memiliki nilai biaya.
Ia sempat terancam hukuman penjara 2 tahun. Namun dalam putusan pengadilan, hakim memvonis Amsal bebas. Putusan ini menjadi titik balik yang kemudian memunculkan perbandingan dengan kasus lain yang serupa, tetapi berujung hukuman penjara. Di tengah masyarakat Karo, muncul persepsi adanya perbedaan perlakuan hukum antara pelaksana teknis dan pihak yang berada pada posisi penganggaran atau perencanaan proyek.
Rangkuman Nasib Para Terlibat Kasus Karo
- Amsal Christy Sitepu → Divonis bebas oleh pengadilan (April 2026).
- Toni Aji Anggoro → Divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
- Jesaya Perangin-angin → Dituntut 2 tahun penjara, saat ini masih proses banding (belum inkracht).
- Amry KS Pelawi → Divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan uang pengganti Rp255 juta (sudah inkracht).
Perburuan Satu DPO yang Masih Misterius
Satu nama lain yang masih menjadi teka-teki adalah Jesaya Ginting. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan dan hingga kini belum berhasil ditangkap. Karena masih buron, perkaranya belum tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan. Keberadaan Jesaya Ginting menjadi bagian penting dalam rangkaian kasus ini. Selama satu pihak yang diduga terlibat belum tertangkap, rangkaian peristiwa dan alur tanggung jawab dalam proyek desa ini dinilai belum sepenuhnya terungkap.
Dengan kata lain, puzzle kasus proyek kreatif desa di Karo belum lengkap. Kasus yang menjerat para pekerja kreatif di Kabupaten Karo kini tidak hanya menjadi perkara hukum semata, tetapi juga memunculkan perdebatan publik tentang rasa keadilan. Perbedaan putusan antara satu terdakwa dengan terdakwa lain dalam perkara yang memiliki kemiripan membuat publik mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Pada akhirnya, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan tanpa pilih kasih. Transparansi penegak hukum menjadi kunci untuk menjawab keraguan publik terhadap penanganan kasus-kasus proyek desa di Kabupaten Karo.