Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Agama, mengambil langkah-langkah penting dalam upaya penghematan energi. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa pihaknya membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50 persen dalam sehari. Langkah ini menjadi bagian dari strategi penghematan energi yang dilakukan oleh lembaga tersebut.
Selain pembatasan kendaraan dinas, Kementerian Agama juga mendorong pegawai negeri sipil (PNS) untuk menggunakan transportasi umum. Hal ini dilakukan guna mengurangi kebutuhan akan mobilitas tinggi dan meningkatkan efisiensi penggunaan energi. Nasaruddin juga menyarankan agar rapat dan koordinasi dilakukan secara daring. Dengan demikian, tidak hanya penghematan energi yang tercapai, tetapi juga peningkatan adaptabilitas dalam bekerja.
“Kami ingin membangun kebiasaan kerja yang lebih adaptif sekaligus mendorong pola hidup yang lebih hemat energi. Pemanfaatan teknologi harus menjadi bagian dari solusi agar pekerjaan tetap berjalan optimal tanpa ketergantungan pada mobilitas tinggi,” ujar Nasaruddin pada Senin, 6 April 2026.
Selain itu, Nasaruddin juga memerintahkan seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama untuk menggunakan listrik secara bijak, baik di kantor maupun di rumah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat budaya hemat energi. “Langkah-langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa layanan publik harus tetap berjalan optimal meskipun ASN bekerja dari rumah atau work from home (WFH). “Pelayanan publik adalah prioritas utama. Penyesuaian sistem kerja, termasuk WFH, tidak boleh mengurangi kualitas layanan. Layanan harus tetap hadir, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat,” jelas Nasaruddin.
Menurut Nasaruddin, kebijakan penghematan ini berlaku bagi seluruh satuan kerja di Kementerian Agama, baik pusat maupun daerah. Tujuannya adalah menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada pimpinan masing-masing satuan kerja dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis layanan. Namun, pimpinan satuan kerja tetap wajib memastikan layanan esensial seperti pencatatan nikah, legalisasi buku nikah, serta layanan keagamaan lainnya tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.
Perintah penghematan ini juga berlaku di seluruh instansi pemerintah, karena Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan jajarannya melakukan penghematan akibat kenaikan harga minyak dunia. Gejolak harga minyak dipicu oleh konflik antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran sejak akhir Februari 2026 hingga saat ini.
Saat ini, harga minyak dunia sudah mencapai US$ 100 per barel, jauh di atas asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dipatok US$ 70 per barel. Kenaikan harga ini akan memperlebar defisit anggaran dan menguras anggaran negara untuk menutup biaya subsidi BBM.
Salah satu langkah penghematan pemerintah pusat adalah penerapan kebijakan WFH bagi ASN. Selain itu, pemerintah juga membatasi pembelian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan penerapan WFH itu di tengah kunjungan dinas ke Seoul, Korea Selatan, pekan lalu. “Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu,” kata Airlangga dikutip dari siaran Sekretariat Presiden, pada Selasa, 31 Maret 2026.
Skema WFH diatur melalui surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Dalam Negeri. Kebijakan ini, kata Airlangga, juga bertujuan untuk mendorong tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.