Aceh Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028
Pemerintah Provinsi Aceh resmi ditetapkan sebagai tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXIII tahun 2028. Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, pada 2 Februari 2026 di Jakarta. Penetapan ini menunjukkan bahwa Aceh telah memenuhi berbagai persyaratan sebagai penyelenggara ajang keagamaan nasional yang bergengsi.
Aceh dipilih setelah melalui berbagai pertimbangan dan dinilai mampu menyelenggarakan acara besar yang melibatkan peserta dari seluruh provinsi di Indonesia. Penunjukan ini juga menjadi bentuk kepercayaan pemerintah pusat terhadap kesiapan Aceh dalam menyukseskan event tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Marzuki, mengonfirmasi kabar tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima keputusan resmi dari Kementerian Agama dan akan segera melaporkannya kepada pimpinan daerah untuk memulai tahapan persiapan selanjutnya.
Persiapan Infrastruktur dan Teknis
Pemerintah Aceh diperkirakan akan mulai menyusun berbagai kebutuhan teknis, termasuk infrastruktur, akomodasi, dan kesiapan arena perlombaan. Persiapan ini akan dilakukan secara bertahap guna memastikan semua aspek penyelenggaraan MTQ Nasional 2028 dapat berjalan dengan lancar.
Selain itu, Aceh juga akan mempersiapkan segala hal terkait pelaksanaan lomba yang akan berlangsung nanti. MTQ Nasional XXXIII tahun 2028 akan mempertandingkan berbagai cabang lomba Al-Qur’an, seperti:
- Seni baca Al-Qur’an
- Qira’at Al-Qur’an
- Hafalan Al-Qur’an
- Tafsir Al-Qur’an
- Fahm Al-Qur’an
- Syarh Al-Qur’an
- Seni kaligrafi Al-Qur’an
- Karya tulis ilmiah Al-Qur’an
Untuk cabang seni baca Al-Qur’an, perlombaan meliputi golongan tartil, anak-anak, remaja, dewasa hingga tuna netra. Sementara cabang hafalan Al-Qur’an terdiri dari kategori 1 juz, 5 juz, 10 juz, 20 juz hingga 30 juz.
Cabang tafsir Al-Qur’an akan diperlombakan dalam tiga bahasa, yakni Bahasa Arab, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris. Adapun cabang seni kaligrafi mencakup sejumlah kategori seperti naskah, hiasan mushaf, dekorasi, kontemporer hingga digital.
Waktu Pelaksanaan dan Pembiayaan
Dalam keputusan tersebut, Menteri Agama juga menyebutkan bahwa waktu pelaksanaan MTQ Nasional XXXIII Tahun 2028 akan ditentukan kemudian. Sementara dari sisi pembiayaan, kegiatan ini akan didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Aceh, serta dimungkinkan adanya dukungan dari kementerian, instansi terkait, pemerintah daerah lain, dan partisipasi masyarakat.
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Aceh, bantuan dari kementerian, instansi terkait, pemerintah daerah lain, dan bantuan dari masyarakat.
Dampak Positif bagi Aceh
Penunjukan Aceh sebagai tuan rumah MTQ Nasional 2028 diharapkan tidak hanya sukses dari sisi penyelenggaraan, tetapi juga mampu memberikan dampak positif bagi syiar Islam, pengembangan seni Al-Qur’an, serta pertumbuhan ekonomi dan pariwisata daerah.
Selain itu, momentum ini juga menjadi kesempatan bagi Aceh untuk menunjukkan identitasnya sebagai daerah yang kental dengan nilai-nilai syariat Islam di tingkat nasional maupun internasional.