Penyidik Polda Jateng Menahan Dosen Universitas PGRI Semarang Terkait Kasus Penipuan Lomba Tari Tradisional
Pada 27 November 2025, seorang dosen dari Universitas PGRI Semarang, Mei Sulistyoningsih, ditahan oleh Polda Jawa Tengah atas dugaan penipuan terkait gagalnya penyelenggaraan lomba tari tradisional yang memperebutkan Piala Gubernur. Peristiwa ini berawal dari kegagalan acara lomba yang diadakan pada 20 Desember 2024 di Taman Indonesia Kaya, Semarang.
Lomba tersebut dijadwalkan sebagai acara besar yang melibatkan banyak peserta. Namun, akibat alasan teknis, acara tidak bisa dilaksanakan. Sebanyak 178 penari dari 35 sanggar mengalami kerugian materi dan dampak psikologis. Mereka harus mengeluarkan biaya untuk sewa kostum, transportasi, serta persiapan lainnya tanpa mendapatkan hasil yang diharapkan.
Kasus ini telah berjalan selama setahun, dimulai dari laporan para peserta lomba tari ke Polda Jawa Tengah. Mei Sulistyoningsih, yang juga menjadi ketua panitia lomba, dilaporkan atas dugaan penipuan. Namun, dia juga menyiapkan laporan balasan terhadap sejumlah pihak yang disebut melakukan pencemaran nama baik dan laporan palsu.
Dampak Psikologis dan Kerugian Materi
Kuasa hukum para korban, Zainal Abidin Petir, menyampaikan bahwa pembatalan lomba memberikan dampak psikologis terhadap para peserta, terutama anak-anak. Mereka mengalami stres akibat kekecewaan mendalam, karena sudah mempersiapkan diri dalam waktu cukup lama. Selain itu, orang tua peserta juga merasa kecewa karena kerugian finansial yang mereka alami.
Petir menjelaskan bahwa mediasi antara para pihak sempat dilakukan, tetapi tidak berhasil. Para korban merasa ditipu karena janji piala atau trofi Gubernur Jawa Tengah, uang pembinaan, dan sertifikat tidak terpenuhi. Bahkan, saat hari pelaksanaan, sound system dan panggung tidak tersedia.
Tuduhan Sabotase dan Bantahan
Dua anggota panitia lomba, Wasi Darono dan Putri Hana, disebut sebagai biang kerok kegagalan lomba. Wasi diduga melakukan provokasi ke peserta, sedangkan Putri Hana dianggap menyabotase sound system. Namun, keduanya membantah tuduhan tersebut.
Wasi Darono mengatakan bahwa dia tidak memiliki niat untuk menggagalkan lomba. Ia menyampaikan informasi tentang kesiapan lomba kepada Mei Sulistyoningsih, namun diinstruksikan agar hanya menjalankan acara saja. Saat tiba di lokasi, ia menemukan bahwa sound system dan perlengkapan lainnya belum siap.
Putri Hana menjelaskan bahwa dia tidak terlibat dalam bagian sound system. Ia hanya bertugas di seksi fashion show anak, sehingga tidak ada hubungan antara tugasnya dengan masalah teknis lomba.
Pengakuan Korban dan Penolakan Ganti Rugi
Seorang korban bernama Juju Jumarni menyatakan bahwa para korban tidak mengetahui soal sabotase. Namun, dia menilai bahwa isu sabotase adalah upaya dari ketua panitia untuk mencari kambing hitam. “Setahu saya, dia (Mei) tahu masalah teknisnya tapi pura-pura tidak tahu,” katanya.
Soal tawaran ganti rugi, Juju mengaku menerima tawaran sebesar Rp 250 ribu dari Mei. Namun, jumlah tersebut dinilai tidak cukup karena setiap sanggar mengalami kerugian antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Koordinator korban Fandy Susilo menjelaskan bahwa para peserta saling melempar tanggung jawab dan tidak ada itikad baik untuk memberikan ganti rugi. Hal ini semakin memperkuat perasaan kekecewaan para korban.
Penanganan Kasus dan Tuntutan Hukum
Penyidik Unit 1 Subdirektorat 1 Direskrimum Polda Jateng menjerat Mei Sulistyoningsih dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Penyidik menyatakan bahwa banyak saksi yang harus diperiksa dan alat bukti yang perlu dikumpulkan.