Penyidik KPK Siap Lakukan Pemeriksaan Terhadap Plt Gubernur Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang bersiap untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri), SF Hariyanto. Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto, Senin (15/12/2025). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Temuan Uang Tunai dan Dokumen Selama Penggeledahan
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dari kediaman pribadi SF Hariyanto. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang yang diamankan tersebut akan dikonfirmasi kepada para pihak terkait, baik tersangka maupun pemilik barang.
“Penyidik membutuhkan keterangan juga, nanti akan melakukan penjadwalan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dikonfirmasi dokumen-dokumen yang diamankan, serta uang yang ditemukan dan diamankan di rumah pribadinya,” ujar Budi.
Menurut Budi, jumlah uang yang diamankan masih dalam proses penghitungan. Namun ia memastikan bahwa uang tersebut berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani KPK. Selain uang tunai, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen penting selama penggeledahan.
Penggeledahan Rumah Dinas dan Rumah Pribadi
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto pada Senin (15/12/2025) siang. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025.
Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. “Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt Gubernur Riau,” katanya.
Selain rumah dinas, penyidik KPK juga menggeledah kediaman pribadi SF Hariyanto. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah uang tunai. “Penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik wakil gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt gubernur. Diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” kata Budi.
Budi merinci, salah satu mata uang asing yang ditemukan adalah dolar Singapura. Namun, jumlah pasti uang tersebut belum dapat disampaikan karena masih dalam proses penghitungan. “Mata uang luar, dolar Singapura dan rupiah. Ini masih dihitung, baru diamankan dan ditemukan oleh tim,” ujarnya.
Awal Mula Kasus Korupsi di Dinas PUPR Riau
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka. Selain Abdul Wahid, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, tenaga ahli Gubernur Riau yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melaksanakan OTT pada Senin (3/11/2025). Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau, antara lain Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor BPKAD Riau, Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR PKPP, rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru, serta rumah para tersangka.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga sempat mengamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi dan Kepala Bagian Protokol Setda Riau Raja Faisal untuk dimintai keterangan.
Peran ‘Jatah Preman’ dalam Kasus Ini
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sebelumnya mengungkapkan bahwa OTT tersebut berangkat dari laporan pengaduan masyarakat dan berhasil mengungkap praktik korupsi yang dikenal di internal Dinas PUPR PKPP Riau sebagai ‘jatah preman’ atau Japrem.
Kasus ini bermula pada Mei 2025, saat terjadi pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda dan enam Kepala UPT Wilayah terkait pungutan fee dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Permintaan fee yang semula sebesar 2,5 persen kemudian dinaikkan secara paksa menjadi 5 persen atau setara Rp7 miliar. Pejabat yang menolak disebut terancam dicopot atau dimutasi.
“Kesepakatan fee 5 persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” kata Johanis saat ekspos kasus, Rabu (5/11/2025).
Johanis menjelaskan, setidaknya terjadi tiga kali setoran fee antara Juni hingga November 2025 dengan total Rp4,05 miliar. Setoran pertama pada Juni 2025 sebesar Rp1,6 miliar, setoran kedua pada Agustus 2025 sebesar Rp1,2 miliar, dan setoran ketiga pada November 2025 sebesar Rp1,25 miliar.
Pada penyerahan setoran ketiga inilah KPK melakukan OTT. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan M Arief Setiawan, Ferry Yunanda, dan lima Kepala UPT. Selanjutnya, Gubernur Abdul Wahid diamankan di sebuah kafe bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana.
Secara paralel, KPK juga menggeledah rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan menyita mata uang asing senilai Rp800 juta. Jika digabungkan dengan uang tunai Rp800 juta yang diamankan saat OTT, total barang bukti mencapai Rp1,6 miliar.
Setelah seluruh pihak diamankan dan menjalani pemeriksaan, Dani M Nursalam akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK. Johanis Tanak menegaskan kembali komitmen KPK untuk mengusut tuntas perkara korupsi tersebut.