Tragedi Parang-Parang Tulau: Mayat Diseret Motor! Aksi Main Hakim Sendiri di Gowa

Amanda Almeirah
4 Min Read

Desa Parang-Parang Tulau: Kekerasan yang Menjadi Akhir dari Kegelisahan

Desa Parang-Parang Tulau di Kecamatan Tompobulu, Gowa, Sulawesi Selatan, seolah berada dalam keadaan diam. Selama bertahun-tahun, warga setempat menghadapi kegelisahan yang terus-menerus menghantui. Akhirnya, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan secara kolektif oleh masyarakat menjadi viral di media sosial.

Setiap malam, warga harus siap menghadapi ancaman dari seorang pria yang dikenal sebagai “teror grasak-grusuk.” Namun, pada suatu pagi yang seharusnya tenang, amarah yang telah lama menumpuk meledak. Teriakan dan kerumunan massa pecah, menyudahi kisah horor yang telah lama ditebar oleh satu individu bernama Ali, yang dikenal dengan julukan ‘pade.’

Akumulasi Keresahan Warga

Tindakan main hakim sendiri yang berujung pada kematian Ali bukanlah hasil dari emosi sesaat. Itu adalah manifestasi dari keputusasaan warga menghadapi seorang residivis yang dianggap kebal hukum dan tak jera. Informasi yang diperoleh dari sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya, menyebutkan bahwa sejak sekitar 15 tahun lalu, Ali sudah dikenal karena kasus pelecehan seksual yang tidak pernah ia pertanggungjawabkan.

Riwayat kejahatannya tidak berhenti di situ saja; ia tercatat sebagai pencuri berulang yang sering keluar masuk penjara. “Paling baru, ia dipenjara sekitar dua tahun setelah menggondol uang 80 juta rupiah di Cikoro,” kata salah satu warga. Setiap kali bebas, Ali kembali ke kampung, bukan untuk bertobat, melainkan untuk melanjutkan terornya di lingkungan tersebut.

Setelah kembali ke Parang-Parang Pulau, Ali kembali menjadi sumber keresahan, mengancam keamanan dan ketenangan warga. Kesenjangan waktu antara kejahatan dan hukuman yang dirasa tidak efektif telah membuat masyarakat mencapai batas toleransi.

Kejahatan Terakhir yang Picu Tragedi

Puncak dari rangkaian kejahatan ini terjadi dalam dua malam yang berurutan. Belum juga tengah malam menjelang, Ali sudah memasuki rumah warga bernama Dg. Suriani dan mencuri sebuah laptop. Belum usai kehebohan pencurian malam itu, Ali kembali melakukan tindakan yang jauh lebih keji di pagi hari. Ia melakukan kekerasan dan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang gadis penyandang disabilitas—sebuah perbuatan yang akhirnya memicu massa untuk bertindak.

Kejahatan ganda ini, terutama kekejian terhadap kelompok rentan, menenggelamkan harapan warga akan adanya perubahan. Mereka melihat tindakan ini sebagai konfirmasi bahwa Ali tidak akan berhenti, dan keamanan mereka terancam tanpa akhir.

Respon Kepolisian Gowa

Saat Ali tertangkap, ia langsung menjadi sasaran dari penghakiman massal yang brutal. Berbagai laporan, termasuk video viral yang beredar, menunjukkan betapa kejamnya tindakan itu. Lelaki itu diikat dan diseret warga dalam kondisi tengkurap saat dihakimi. Kemudian, dalam adegan yang lebih mengerikan, ia diikat pada sepeda motor dan diseret di atas aspal keliling kampung hingga tewas. Ini adalah manifestasi nyata dari “hukum rimba,” di mana kemarahan publik menggantikan proses hukum formal.

Menanggapi insiden yang terjadi di perbatasan Kabupaten Jeneponto-Bantaeng tersebut, Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, segera mengirimkan tim gabungan. Pihak kepolisian bergerak cepat untuk memastikan situasi tetap kondusif dan melakukan proses penyelidikan. “Kita libatkan dari Dokkes Polres Gowa, tujuannya untuk melakukan visum di sana (TKP), visum luar terhadap korban,” ujar Kapolres Gowa, dikutip dari Antara pada Kamis, 4 Desember 2025.

Kapolres menyebutkan bahwa perjalanan menuju lokasi, Desa Parang-Parang Tulau, memakan waktu hingga empat jam. Tim yang terdiri dari Satuan Samapta, Satuan Reskrim, Satuan Intel, dan Satuan Binmas dikerahkan untuk meredam tensi. Kapolres menekankan bahwa tujuan utama mereka adalah agar supaya “tercipta situasi di Tompobulu yang kondusif.”

Tragedi ini menjadi cermin buram bagi sistem penegakan hukum. Ketika proses formal dianggap gagal memberikan perlindungan dan keadilan atas kejahatan berulang, masyarakat mengambil peran sebagai algojo, meninggalkan jejak kekerasan yang sama-sama harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.


Share This Article
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *