7 alasan sertifikat tanah tak sah secara hukum

Rafitman
5 Min Read

Kondisi yang Menyebabkan Sertifikat Tanah Tidak Berlaku di Mata Hukum

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengungkap beberapa kondisi yang menyebabkan selembar sertifikat tanah tidak berlaku di mata hukum. Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo menjelaskan bahwa masalah ini bukan disebabkan oleh kerusakan fisik dokumen seperti blangko yang rusak atau hilang, melainkan karena status yuridis dari sertifikat tersebut.

“Sah atau tidaknya sertifikat bukan disebabkan oleh blangko sertifikatnya rusak atau hilang. Jika sertifikat rusak atau hilang dapat diterbitkan kembali sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Dengan tidak berlakunya sebuah sertifikat tanah di mata hukum, maka dokumen tersebut tidak lagi bisa digunakan sebagai pembuktian kepemilikan tanah yang bersifat absolut atau kekal. Berikut adalah tujuh penyebab utama sertifikat tanah kehilangan validitasnya:

1. Tanah Dikuasai Negara Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan

Kondisi pertama yang menyebabkan sertifikat tanah tidak berlaku secara hukum adalah ketika sebidang tanah tersebut dikuasai oleh negara. Jika hal tersebut terjadi, sertifikat dapat dinyatakan gugur melalui mekanisme konstitusional. Biasanya, kondisi ini terjadi dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pencabutan hak sesuai undang-undang, atau akibat penegakan regulasi tertentu, sehingga mengharuskan tanah tersebut kembali ke dalam penguasaan negara.

2. Pelepasan Hak Secara Sukarela

Pemegang sertifikat tanah yang melepaskan hak atas kehendaknya sendiri tanpa paksaan bisa membuat dokumen atas sebidang tanah menjadi gugur di mata hukum. Pelepasan biasanya dilakukan di hadapan pejabat berwenang demi kepentingan umum, atau dialihkan menjadi tanah negara. Dengan begitu, secara otomatis, sertifikat yang dipegang menjadi tak berlaku karena hubungan hukum antara subjek dan objek pajak yang telah berakhir atas inisiatif pemilik.

3. Berakhirnya Jangka Waktu Hak

Penyebab gugurnya sertifikat tanah juga bisa disebabkan karena limitasi waktu hak. Setiap sertifikat memiliki limitasi waktu sesuai dengan jenis haknya, seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Pakai. Jika masa berlaku yang tertera pada buku tanah dan sertifikat telah habis lalu pemegang hak tidak melakukan perpanjangan atau pembaruan, maka sertifikat tersebut secara otomatis kehilangan kekuatan hukumnya.

4. Musnah Sebidang Tanah

Secara alamiah dan fisik, hak atas tanah tidak dapat berdiri tanpa adanya objek. Ini artinya, suatu bidang tanah dapat musnah karena beberapa faktor. Sebagai contoh, sebidang tanah terkena abrasi pantai yang ekstrem, bencana alam, atau fenomena geologi lainnya yang menyebabkan tanah tersebut kehilangan fungsinya secara permanen. Kondisi ini secara hukum menyebabkan sertifikat kehilangan relevansi karena objek yang diterangkan dalam surat ukur telah tiada.

5. Penelantaran Lahan

Kondisi berikutnya yang menyebabkan sertifikat tanah tidak berlaku di mata hukum adalah penelantaran lahan. Pada prinsipnya, negara memiliki otoritas untuk membatalkan sertifikat melalui mekanisme penegakan hukum tanah terlantar. Berdasarkan asas fungsi sosial tanah, setiap jengkal lahan harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Apabila pemilik membiarkan tanahnya tidak terurus dan tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu lama, maka negara dapat menetapkannya sebagai tanah terlantar, yang berimplikasi pada hapusnya hak atas tanah tersebut.

6. Putusan Pengadilan

Pengadilan dapat memutuskan apakah perolehan hak atas tanah tidak sah atau dimenangkan oleh pihak lain dalam perkara sengketa kepemilikan. Putusan pengadilan ini menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan untuk mencoret atau membatalkan sertifikat lama dan menerbitkan sertifikat baru bagi pihak yang memenangkan perkara secara hukum. Inilah instrument yudisial yang paling umum dalam sengketa pertanahan.

7. Cacat Administrasi

Kondisi terakhir yang menyebabkan sertifikat tanah gugur secara hukum adalah cacat administrasi. Dalam hal ini, cacat administrasi bisa berupa kekeliruan dalam proses penerbitannya, kesalahan pengukuran tumpang tindih (overlapping) akibat kekeliruan plotting, atau adanya prosedur-prosedur ajudikasi yang tidak terpenuhi. Jika kondisi ini terjadi, Kementerian ATR/BPN berwenang melakukan pembatalan demi memulihkan kebenaran data yuridis.

Mengacu pada kondisi-kondisi di atas, Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa kerusakan fisik sebuah sertifikat tanah tidaklah identik dengan hilangnya kepemilikan hak atas tanah tersebut.

Share This Article
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *