Kebijakan WFH Ditetapkan, ASN Diwajibkan Kerja dari Rumah
Pemerintah Indonesia akhirnya meresmikan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WHF) sebagai langkah penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini akan diterapkan secara resmi sebelum April 2026 setelah mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi penggunaan BBM serta meningkatkan efisiensi operasional pemerintah dan swasta.
Penerapan WFH untuk ASN
Dalam skema yang sedang digodok, penerapan WFH satu hari dalam seminggu akan diwajibkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan BBM yang digunakan oleh pegawai saat bekerja di kantor. Namun, untuk sektor swasta, kebijakan ini hanya bersifat imbauan fleksibel, sehingga perusahaan dapat menyesuaikan sesuai kebutuhan masing-masing.
Dampak Ekonomi dan Penghematan BBM
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan WFH akan berdampak positif terhadap penghematan BBM. Meski besaran penurunan masih dalam perhitungan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai bahwa kebijakan ini tidak hanya mengurangi konsumsi BBM tetapi juga bisa memicu aktivitas ekonomi di sektor lain. Hal ini berpotensi meningkatkan penerimaan pajak negara.
“Hemat saya mungkin enggak di sananya karena ekonomi aktifnya naik, bisnis naik cepat, konsumsi naik,” ujarnya. “Tapi, kalau pajak saya juga naik, selaras dengan itu kan saya untung juga.”
Penerapan di Jawa Timur
Di tingkat daerah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, menjelaskan bahwa setiap ASN Pemprov Jatim diwajibkan untuk absen dan live location melalui aplikasi Jatim Presensi sebanyak tiga kali dalam sehari saat WFH. Aturan ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa No 800/1141/204/2026 tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan ASN di lingkungan Pemprov Jatim.
“Jadi absen nya kita wajibkan sebanyak tiga kali, saat pagi, siang dan juga sore saat jam terakhir kerja. Lengkap dengan foto dan juga live location selama WFH di hari Rabu bulan pekan depan,” jelas Indah.
Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya penghematan BBM di tengah situasi geopolitik yang tidak stabil, terutama perang Iran dengan Israel-Amerika. Dengan WFH, estimasi penghematan BBM mencapai 108.000 liter per bulan. Selain BBM, kebijakan ini juga diharapkan dapat menghemat penggunaan listrik, air, dan operasional kantor.
Efisiensi Energi di Kantor
Selain itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan efisiensi energi di kantor, seperti pembatasan penggunaan lampu, AC, hingga operasional lift yang baru diaktifkan setelah pukul 13.00 WIB. Evaluasi dampak penghematan akan dilakukan setelah satu bulan implementasi.
Pengecualian untuk Sektor Pelayanan Publik
Meskipun kebijakan WFH diberlakukan, tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) menerapkannya. Sejumlah sektor pelayanan publik tetap bekerja normal guna menjaga pelayanan masyarakat tetap optimal. Di antaranya adalah rumah sakit, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta satuan pendidikan seperti SMA, SMK, dan SLB.
“Pelayanan publik yang berkaitan dengan kesehatan, transportasi, keamanan, pendidikan, termasuk layanan untuk lansia dan disabilitas tetap berjalan seperti biasa,” jelas Yuyun.
Pengawasan dan Evaluasi
Indah menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan oleh atasan masing-masing. Ia juga memastikan bahwa kinerja ASN tidak akan terganggu karena sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sudah berjalan di Pemprov Jatim.
“Kinerja tidak berhenti. Ini hanya fleksibilitas. ASN tetap bekerja, hanya lokasinya yang berbeda,” tegasnya.