Berita buruk bagi honorer PPPK paruh waktu, gaji 2026 jadi masalah

Wahyudi
3 Min Read

Masalah Honorer di NTB yang Terancam PHK

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang menghadapi masalah serius terkait nasib 518 honorer yang tidak terakomodasi dalam pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Mereka kini menghadapi ketidakpastian, bahkan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), karena Rancangan Perda APBD 2026 NTB tidak menganggarkan gaji bagi para honorer tersebut.

Anggota DPRD NTB, Made Slamet, menyoroti isu ini dan menyatakan bahwa banyak dari honorer tersebut sudah bekerja selama bertahun-tahun. Beberapa di antaranya gagal dalam tes karena tidak mampu menggunakan komputer atau gagal pada pengecekan akhir. Ada juga yang mencoba ikut tes CPNS tetapi tidak berhasil. Mereka dianggap senior dan telah berkontribusi lama, namun kini terancam tidak digaji hanya karena alasan administratif.

Made Slamet menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap Raperda APBD 2026 NTB. Ia juga menyarankan agar sejumlah pos anggaran dialihkan untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi. Ia menyebutkan bahwa dari total 518 honorer, diperkirakan hanya sekitar 430 orang yang benar-benar ada, karena masih ada dugaan data ganda.

Ia menyayangkan sikap Pemprov NTB yang tidak mengalokasikan anggaran gaji honor daerah dalam Raperda APBD 2026. Menurutnya, beberapa anggaran seperti pengadaan mobil listrik sebesar Rp14 miliar dan anggaran Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) senilai Rp2,9 miliar lebih bisa dialihkan untuk membayar gaji honorer. Selain itu, Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan mendesak seperti pembayaran gaji honorer.

Made Slamet menegaskan komitmennya untuk mendampingi para honorer hingga titik akhir. Jika sampai terjadi PHK, ia akan memastikan mereka didampingi secara hukum, termasuk melalui upaya gugatan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa para honorer bukan tenaga ilegal, karena mereka melamar secara resmi, diverifikasi setiap tahun, dan selalu menerima SK perpanjangan.

Ia juga menyoroti bahwa banyak daerah lain sedang berjuang keras memperjuangkan status dan kesejahteraan tenaga honorer. Namun, Pemprov NTB justru dianggap mengambil langkah mundur dalam menangani masalah ini.

Penjelasan dari Pemprov NTB

Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi, menjelaskan bahwa sesuai aturan, semua urusan kepegawaian terpusat. Kebijakan one system single policy (satu sistem kebijakan tunggal) diterapkan oleh pemerintah, sehingga segala kebijakan kepegawaian negeri termasuk di daerah berasal dari sana.

Yusron menyatakan bahwa Pemprov NTB telah berupaya menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat secara resmi. Mereka melakukan surat menyurat, bertemu dengan pejabat Kemenpan-RB dan BKN serta melakukan audiensi/pertemuan dengan DPR RI bersama legislatif daerah untuk menyuarakan aspirasi honorer.

Namun, pemerintah pusat telah memberikan jawaban tegas melalui Surat Edaran (SE) KemenPANRB Nomor: B/5645/SM.01.00/2025 tertanggal 25 November. SE tersebut menjadi penegasan bahwa kebijakan afirmasi pengangkatan honorer menjadi PPPK dan PPPK Paruh Waktu sudah berakhir.

Inti isi SE tersebut adalah penegasan bahwa batasan-batasan dalam pengangkatan pegawai non-ASN harus diperhatikan. Daerah diminta mempedomani aturan tersebut. Yusron menegaskan bahwa semua daerah menghadapi kendala yang sama, dan Pemprov NTB mengikuti aturan yang diberikan pemerintah pusat.

Share This Article
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *