Penerapan Kebijakan WFH di Kota Medan Tidak Mengganggu Pelayanan Publik
Penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan, yang dimulai pada 10 April 2026, tidak mengurangi aktivitas pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Meskipun kebijakan tersebut diberlakukan, kantor Disdukcapil tetap ramai dengan kedatangan ratusan warga yang ingin mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan.
Aktivitas Warga Tetap Lancar
Amatan menunjukkan bahwa kantor Disdukcapil Medan di Jalan Iskandar Muda terlihat ramai dengan warga yang datang mengurus berbagai keperluan seperti perekaman e-KTP, pengurusan kartu keluarga, akta kelahiran, hingga perubahan data identitas. Banyak dari mereka membawa map dan berbarengan dengan teman atau sanak saudara.
Annisa Putri, salah seorang warga, mengatakan bahwa situasi di dalam kantor terasa normal seperti biasanya. “Kayak biasa aja bang, ramai kali antri tadi mengurus KTP. Di dalam ramai kali, normal bang ramainya. Pelayanan kayak biasa antre,” ujarnya saat ditemui di halaman Disdukcapil Medan.
Area parkir kantor juga tampak padat. Deretan sepeda motor dan mobil warga membludak hingga petugas parkir harus mengatur kendaraan secara rapat dan teratur agar tetap tertib.
Kepercayaan Warga Terhadap Pelayanan
Nurayati (38), seorang warga yang sengaja datang lebih pagi untuk mengurus perubahan kartu keluarga, mengungkapkan bahwa ia merasa puas dengan pelayanan yang tetap cepat meskipun hari ini adalah hari pertama penerapan WFH. “Memang ramai kali hari ini, saya kira karena WFH kantor sepi, ternyata pelayanan tetap jalan normal. Syukurlah tetap cepat dilayani,” katanya.
Ridwan (45), warga Medan Denai, yang sedang mengurus pencetakan ulang KTP elektronik, juga menyampaikan hal serupa. “Saya sempat khawatir tutup atau pegawainya berkurang, tapi ternyata tetap buka seperti biasa. Ramai, tapi antreannya masih terkendali,” ujarnya.
Pemko Medan Menjaga Pelayanan Publik
Ramainya pelayanan di Disdukcapil Medan sejalan dengan kebijakan Pemko Medan yang justru mengecualikan sejumlah instansi pelayanan publik dari skema WFH. Tujuannya adalah agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Instansi seperti camat, lurah, BPBD, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Disdukcapil, DPMPTSP, rumah sakit, puskesmas, dan unit layanan publik lainnya tetap bekerja penuh dari kantor.
Ridho Nasution, ASN Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mengatakan dirinya tetap bekerja seperti biasa, tidak ikut kebijakan WFH. “Layanan perizinan tetap normal, ASN masuk ke kantor. Layanan berjalan seperti biasa meski ada WFH,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Medan, Subhan Fajri, menjelaskan bahwa penerapan WFH sudah berjalan. Namun, data total atau persentase untuk ASN yang WFH belum terdata seluruhnya. “Datanya masih kami kumpulkan berapa persentase yang diterapkan WFH pada Jumat dalam seminggu. Nanti suara saya kabari ya bang,” katanya.
Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara
Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico bersepeda ke kantor menjadi simbol transformasi budaya kerja ASN yang mulai diterapkan Pemko Medan melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 800.1.6.2/461 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara.
Melalui kebijakan itu, mulai 10 April 2026, ASN Pemko Medan didorong bekerja lebih efektif dan efisien, termasuk melalui skema WFH bagi sebagian ASN di beberapa dinas. Selain pengaturan pola kerja, ASN juga diminta membatasi penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen, dan didorong menggunakan moda transportasi ramah lingkungan seperti kendaraan listrik, transportasi umum, maupun sepeda.