Kunci Peningkatan Penerimaan APBN dari Sektor IHT
Malang — Relaksasi regulasi dan penindakan peredaran rokok ilegal menjadi kunci utama dalam meningkatkan penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari sektor industri hasil tembakau (IHT), bukan dengan legalisasi rokok ilegal. Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, menyatakan bahwa masalah fiskal saat ini adalah bagaimana meningkatkan penerimaan APBN agar dapat mendanai program-program unggulan pemerintah, seperti program makan bergizi gratis (MBG).
“Kuncinya, iklim usaha harus kondusif, harus ada relaksasi sehingga pertumbuhan ekonomi bisa meningkat dan penerimaan negara otomatis menaik pula,” ujarnya pada Rabu (18/2/2026). Dia menjelaskan bahwa untuk meningkatkan penerimaan dari sektor IHT, terutama cukai rokok, diperlukan relaksasi kebijakan dan langkah-langkah yang menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Contoh Kebijakan yang Efektif
Contoh kebijakan yang baik menurutnya adalah relaksasi batasan produksi sigaret kretek mesin (SKM) golongan II sebesar 3 miliar batang per tahun. Menurutnya, kinerja produksi yang menurun dari golongan I menjadi golongan II mestinya diatasi dengan pemberian fasilitas terkait harga jual eceran (HJE), yakni disesuaikan dengan HJE SKM golongan II.
Dengan kebijakan seperti itu, maka kinerja IHT akan membaik sehingga penerimaan negara dari cukai juga otomatis naik. Di sisi lain, dia menegaskan bahwa usaha IHT tidak boleh diganggu oleh peredaran rokok ilegal, apalagi yang bersifat massif. Peredaran rokok ilegal betul-betul dibabat oleh pemerintah melalui Ditjen Bea Cukai, dengan didukung aparat penegak hukum.
“Dengan operasi yang intensif saat ini, sangat positif bagi usaha IHT legal. Permintaan rokok legal naik sehingga permintaan cukai naik pula,” ucapnya.
Dampak Legalisasi IHT Ilegal
Gangguan terhadap usaha IHT legal, kata dia, juga bisa berasal dari legalisasi IHT ilegal. Keberadaan IHT ilegal menjadi legal jelas akan mengganggu ekosistem usaha IHT. Yang terpengaruh tidak hanya SKM golongan II, melainkan juga seluruh produksi sigaret kretek tangan (SKT), baik golongan I, II, dan III karena selisih harganya tidak terlalu terpaut jauh.
Dari sisi penerimaan, kata dia, dengan asumsi hanya 10% pelaku IHT ilegal yang berubah menjadi IHT legal, maka penerimaan berdasarkan perhitungan kasar hanya mencapai sekitar Rp5,5 triliun. “Jika penerimaan sebesar itu, maka sudah mampu dicukupi 1 PR SKM golongan II yang mendapatkan relaksasi kebijakan dari pemerintah,” ucapnya.
Karena itulah, dia menegaskan, kebijakan melegalkan IHT ilegal bukan pilihan yang tepat karena lebih banyak merugikan daripada menguntungkan dari sisi upaya mendongkrak penerimaan negara.
Perspektif Peneliti Senior
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai kebijakan fiskal ekspansif untuk pendanaan program prioritas seperti MBG, sekolah rakyat, koperasi merah putih, cek kesehatan gratis, dan ketahanan pangan harus ditopang dengan peningkatan pendapatan negara yang besar. Menurutnya, peningkatan pendapatan negara yang besar itu juga diperlukan karena beban membayar hutang negara dan beban subsidi yang terus membengkak.
Situasi ini juga berdampak pada efisiensi anggaran, khususnya TKDD, sehingga pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang semakin menyempit, hal ini menunjukkan nuansa resentralisasi semakin menguat. Kebutuhan pendanaan program prioritas yang cukup besar sebagai bagian pemenuhan janji politik berdampak pada peningkatan defisit anggaran yang mendekati ambang batas 3%, dimana defisit anggaran 2025 sebesar 2,92% atau sekitar Rp695,1 triliun.
Pemerintah, kata dia, masih terselamatkan dari pelanggaran UU APBN karena peningkatan pertumbuhan ekonomi (GDP) yang atraktif pada 2025, dimana pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11%, sementara pendapatan negara hanya terelisasi sebesar 91,7% (Rp2.756,3 triliun) dari target sebesar Rp3.005,1 triliun.
Upaya Peningkatan Pendapatan Negara
Di tengah tekanan untuk meningkatkan pendapatan negara, pemerintah terus gencar melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan di semua sektor, termasuk di sektor IHT. Rencana penambahan layer untuk mengadopsi rokok ilegal ke ranah legal dalam upaya mengatasi kebocoran penerimaan negara karena maraknya rokok ilegal, dia menilai, kurang tepat. Hal ini disebabkan oleh proyeksi penerimaan dari kebijakan tersebut tidak signifikan dan justru merusak iklim usaha sektor IHT serta mengabaikan para pabrikan rokok yang sudah patuh dengan ketentuan kebijakan perpajakan dan cukai.
Seharusnya, dia menyarankan, penindakan rokok ilegal diperkuat dengan penguatan alokasi penegakkan hukum melalui peningkatan alokasi anggaran penindakan rokok ilegal dan perubahan penggunaan DBHCHT dari 10% menjadi setidaknya 2 kali-nya dan ini dapat dituangkan dalam revisi PMK 72/2024.
Selain itu, kesungguhan dalam penindakan rokok ilegal juga diperkuat melalui sinergi antar-APH karena tim bea cukai sangat terbatas untuk meng-cover wilayah pemasaran rokok ilegal. Kuncinya, menembus wilayah produksi, produsennya yang dibabat habis.
Proyeksi Produksi dan Penerimaan Cukai
Jika penindakan rokok ilegal tidak diselesaikan, dia memproyeksikan, maka sektor IHT akan terus tertekan, penurunan produksi akan terus terjadi, dimana produksi rokok pabrikan legal 2025 sebesar 307,8 miliar batang atau turun sekitar 3% dari 2024 dan penerimaan cukai juga hanya tercapai sebesar 92,10% (Rp211,9 triliun) dari target sebesar Rp230,09 triliun pada 2025.
Penurunan produksi terjadi selama 3 tahun terakhir, dia menegaskan, karena serangan rokok ilegal dan kebijakan cukai yang masih eksesif, sementara di sisi lain daya beli masyarakat relatif stagnan.
Oleh sebab itu, kata Joko, perlindungan market oleh pemerintah perlu dilakukan agar penerimaan cukai dapat kembali meningkat karena sektor IHT ini tidak hanya berperan strategis bagi penerimaan negara, tetapi juga pada penyerapan tenaga kerja, dan berbagai linkage IHT seperti pertanian tembakau dan cengkeh, UMKM, dan berbagai pelaku usaha di rantai pasok sektor IHT, sekitar 6-7 juta pelaku usaha dan karyawan di sektor ini dapat terancam.
Dengan berbagai fakta tersebut, dia meyakinkan, sudah seharusnya kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara yang salah satunya berupaya menambah layer cukai dapat dipertimbangkan kembali dan dikaji lebih mendalam serta mengajak berbagai stakeholder, khususnya pabrikan rokok untuk merumuskan kebijakan yang lebih tepat untuk keadilan dan kesinambungan IHT.
“Jangan sampai kebijakan penambahan layer justru merusak iklim usaha sektor IHT dan tidak berdampak signifikan bagi penerimaan negara,” ucapnya.