Guru SD di Kendari Divonis Lima Tahun Penjara atas Tuduhan Pelecehan
Seorang guru SD di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), harus berakhir dalam penjara setelah mengajar selama 10 tahun. Guru yang dikenal dengan inisial MA (54) mendapatkan vonis lima tahun penjara atas tuduhan pelecehan terhadap siswanya. Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kendari Kelas IA pada Senin (1/12/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan MA terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut dapat diganti dengan tiga bulan kurungan.
Pada saat pembacaan putusan, ruang sidang dipenuhi oleh sejumlah guru yang tergabung dalam PGRI Kota Kendari. Mereka memberikan dukungan kepada MA, yang disambut dengan isak tangis dari para guru yang hadir. Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) MA, Andre Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya akan langsung mengajukan upaya hukum banding.
Dituduh Melecehkan Siswa
MA sempat nyaris diamuk oleh orang tua siswa dan keluarganya pada 1 Januari 2025 lalu. Orang tua siswa datang ke sekolah untuk mempertanyakan dugaan perlakuan tak senonoh MA kepada siswanya. Pascakejadian tersebut, orang tua murid SS melaporkan guru MA ke Polresta Kendari.
Laporan pelecehan ini berawal dari cerita sang anak kepada bapaknya, SS. Anak SD tersebut mengaku disayang oleh gurunya dan sering diberi uang. Curiga terhadap tindakan guru, SS meminta istrinya untuk memantau aktivitas anaknya di sekolah. Anak tersebut kembali curhat bahwa ia dikurung dalam ruangan dan sempat dicium serta dipegang-pegang oleh gurunya.
“Kami datang ke sekolah untuk mempertanyakan kepada kepala sekolah,” ujar SS. Namun, saat guru tersebut datang, SS tidak tahan melihat gaya oknum guru yang seolah tidak bersalah, sehingga emosinya terpancing dan terjadi keributan. Akhirnya, SS melapor ke Mako Polresta Kendari.
Pengakuan Guru Bantah Lecehkan Siswa
MA menegaskan bahwa tuduhan pelecehan adalah fitnah. Ia menyampaikan bahwa sebagai seorang guru, ia selalu menganggap siswa-siswanya seperti anak kandungnya. “Yang pertama saya mau sampaikan ke teman-teman media, guna mengembalikan nama baik saya, apa yang dituduhkan jauh dari sebenarnya.”
Ia menegaskan bahwa tuduhan ini sangat jauh dari kebenaran. “Itu fitnah besar bagi saya, jujur itu fitnah,” katanya kepada Tribun Sultra, Minggu (12/1/2025). MA juga menegaskan bahwa ia tidak pernah memiliki niat untuk melakukan aksi pelecehan seperti yang dituduhkan saat ini.
“Saya tidak pernah ada niat untuk mencelakakan siswa, kurang lebih 10 tahun saya mengajar. Saya telah mengajar selama 7 tahun, tidak pernah buruk (pelecehan) kepada siswa saya,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan bahwa kejadian yang dituduhkan sengaja dibuat-buat. “Kejadian dituduhkan saya rasa hal tidak wajar. Bagi saya hal ini dibuat-buat, karena saya memang dekat dengan anak-anak. Saya ini pembina olahraga di sekolah, banyak bergaul dengan siswa-siswa,” katanya.
Hanya Pegang Jidat
MA juga menceritakan kronologi kejadian tersebut. Pada hari Selasa, ia menerima informasi dari orang tua siswi yang tidak masuk sekolah karena sakit. Namun, pada hari Rabu, murid perempuan ini masuk sekolah.
“Pada saat Rabu pagi anak itu sudah datang, saya tanya katanya kamu sakit, ibumu WA kamu sakit, kenapa kamu tiba, baru dia bilang (Siswa) pak guru saya sudah sehat, dia dorong tangganya di meja saya pegang oh kamu masih sakit ini,” jelasnya.
“Pas saya bilang seperti itu bunyi bel apel, saya bilang ‘anak-anak keluarmi apel, kau (siswa diduga korban) jangan keluar apel duduk di depan pintu saja’. Saya pegang jidatnya, maksudnya supaya saya tahu bahwa anak ini sakit,” katanya.
MA menegaskan bahwa tuduhan ciuman yang beredar adalah tidak benar. “Ada informasi berkembang saya pernah cium, saya tidak pernah cium siapa-siapa, tidak pernah ada niatku.” Ia juga menambahkan bahwa anak tersebut memiliki sifat temperamental, sehingga jika ada yang mengganggunya, ia akan berteriak.