KUHAP Baru Ubah Sistem Peradilan Pidana: Praperadilan Diperluas, Upaya Paksa Meningkat

Kaila Azzahra
5 Min Read

Perubahan Besar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang Baru

JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 18 November 2025 membawa perubahan besar terhadap arsitektur hukum acara pidana Indonesia. Dalam KUHAP terbaru, pemerintah bersama DPR tidak hanya menambah jenis upaya paksa, tetapi juga memperluas obyek praperadilan dan mengatur kembali sejumlah aspek fundamental dalam proses penyidikan hingga pengadilan.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menjelaskan bahwa KUHAP baru dirancang sebagai kerangka hukum acara pidana yang lebih modern, lebih akuntabel, dan lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi maupun praktik penegakan hukum. Namun, ia juga menyadari bahwa aturan baru tersebut masih memiliki sejumlah kelemahan yang kelak perlu diperbaiki.

Perubahan Signifikan dalam Upaya Paksa

Salah satu perubahan paling signifikan adalah bertambahnya jumlah tindakan yang dikategorikan sebagai upaya paksa. Bila KUHAP 1981 hanya mengenal lima jenis upaya paksa, KUHAP 2025 kini mengatur sembilan tindakan. Eddy menjelaskan bahwa penambahan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian dan pengawasan yang lebih kuat terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.

Empat upaya paksa baru yang kini masuk dalam KUHAP adalah penetapan tersangka, pemblokiran, penyadapan, dan larangan bepergian ke luar negeri. Dengan memasukkan empat tindakan tersebut sebagai upaya paksa, KUHAP baru mengharuskan tindakan tersebut berada dalam kerangka hukum yang jelas dan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan, sehingga memberi ruang kontrol yang lebih kuat dari pengadilan maupun masyarakat sipil.

Tindakan yang Bisa Dilakukan Tanpa Izin Pengadilan

Meski jumlah upaya paksa bertambah, KUHAP baru tidak serta merta memperketat semua tindakan aparat. Tiga di antaranya tetap dapat dilakukan tanpa izin pengadilan: penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Menurut Eddy, mempertahankan kewenangan tersebut penting untuk kepentingan penyidikan yang membutuhkan kecepatan dan efektivitas, terutama pada tahap awal penegakan hukum. Sementara itu, enam tindakan lain tetap harus memperoleh izin hakim, menjaga prinsip bahwa pembatasan hak seseorang oleh negara harus dapat diawasi oleh lembaga yang independen.

Penambahan Syarat Subjektif untuk Penahanan

Perubahan lain yang tak kalah penting adalah penambahan syarat subjektif untuk melakukan penahanan. Selama ini, Pasal 21 KUHAP mengenal tiga kategori syarat: subjektif, objektif, dan kelengkapan formal. Namun, KUHAP baru menambahkan unsur lain dalam syarat subjektif. Syarat tambahan tersebut diharapkan memberikan batas yang lebih jelas atas pertimbangan penyidik ketika melakukan penahanan.

Perluasan Obyek Praperadilan

Selain perubahan pada upaya paksa, KUHAP baru memperluas obyek materi praperadilan. Eddy menyebut ada tiga obyek baru yang kini dapat diajukan melalui praperadilan, di luar upaya paksa yang sudah dapat diuji sebelumnya. Berikut tiga obyek baru praperadilan:

  1. Laporan yang Tidak Ditindaklanjuti (Undue Delay)

    Objek pertama adalah laporan masyarakat kepada polisi yang tidak direspons atau tidak diproses oleh penyidik. Ini merupakan obyek praperadilan. Jika seseorang melapor, lalu tidak ditindaklanjuti, ini akan menjadi obyek praperadilan.

  2. Penyitaan Barang yang Tidak Terkait Tindak Pidana

    Objek kedua adalah penyitaan yang dianggap tidak relevan dengan perkara. Penyidik kadang menyita barang yang kehadirannya tidak berada dalam waktu kejadian perkara.

  3. Penangguhan Penahanan

    Objek ketiga adalah penangguhan penahanan yang dianggap tidak tepat. Jika seseorang seharusnya ditahan, tetapi kemudian penahanannya ditangguhkan, ini juga menjadi obyek praperadilan.

KUHAP Baru Lebih Baik, Tapi Tidak Sempurna

Meski menilai KUHAP baru jauh lebih baik dari KUHAP lama, Eddy tidak menutupi bahwa peraturan ini masih menyimpan kekurangan. Ia menyatakan bahwa undang-undang yang baru ini tidak sempurna, tetapi lebih baik dari KUHAP 8/1981. Eddy juga menyebut bahwa penyusunan KUHAP adalah tugas legislatif tersulit yang pernah ia tangani.

Mulai Berlaku 2 Januari 2026

Eddy berharap, KUHAP baru mendapat nomor undang-undang yang mudah diingat. Sesuai ketentuan, KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP baru. Ia berharap nomor undang-undang tersebut mudah diingat, seperti UU Nomor 20 tahun 2025.

Share This Article
Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *