- Perubahan Besar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang Baru
- Perubahan Signifikan dalam Upaya Paksa
- Tindakan yang Bisa Dilakukan Tanpa Izin Pengadilan
- Penambahan Syarat Subjektif untuk Penahanan
- Perluasan Obyek Praperadilan
- KUHAP Baru Lebih Baik, Tapi Tidak Sempurna
- Mulai Berlaku 2 Januari 2026
Perubahan Besar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang Baru
JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 18 November 2025 membawa perubahan besar terhadap arsitektur hukum acara pidana Indonesia. Dalam KUHAP terbaru, pemerintah bersama DPR tidak hanya menambah jenis upaya paksa, tetapi juga memperluas obyek praperadilan dan mengatur kembali sejumlah aspek fundamental dalam proses penyidikan hingga pengadilan.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menjelaskan bahwa KUHAP baru dirancang sebagai kerangka hukum acara pidana yang lebih modern, lebih akuntabel, dan lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi maupun praktik penegakan hukum. Namun, ia juga menyadari bahwa aturan baru tersebut masih memiliki sejumlah kelemahan yang kelak perlu diperbaiki.
Perubahan Signifikan dalam Upaya Paksa
Salah satu perubahan paling signifikan adalah bertambahnya jumlah tindakan yang dikategorikan sebagai upaya paksa. Bila KUHAP 1981 hanya mengenal lima jenis upaya paksa, KUHAP 2025 kini mengatur sembilan tindakan. Eddy menjelaskan bahwa penambahan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian dan pengawasan yang lebih kuat terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.
Empat upaya paksa baru yang kini masuk dalam KUHAP adalah penetapan tersangka, pemblokiran, penyadapan, dan larangan bepergian ke luar negeri. Dengan memasukkan empat tindakan tersebut sebagai upaya paksa, KUHAP baru mengharuskan tindakan tersebut berada dalam kerangka hukum yang jelas dan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan, sehingga memberi ruang kontrol yang lebih kuat dari pengadilan maupun masyarakat sipil.
Tindakan yang Bisa Dilakukan Tanpa Izin Pengadilan
Meski jumlah upaya paksa bertambah, KUHAP baru tidak serta merta memperketat semua tindakan aparat. Tiga di antaranya tetap dapat dilakukan tanpa izin pengadilan: penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Menurut Eddy, mempertahankan kewenangan tersebut penting untuk kepentingan penyidikan yang membutuhkan kecepatan dan efektivitas, terutama pada tahap awal penegakan hukum. Sementara itu, enam tindakan lain tetap harus memperoleh izin hakim, menjaga prinsip bahwa pembatasan hak seseorang oleh negara harus dapat diawasi oleh lembaga yang independen.
Penambahan Syarat Subjektif untuk Penahanan
Perubahan lain yang tak kalah penting adalah penambahan syarat subjektif untuk melakukan penahanan. Selama ini, Pasal 21 KUHAP mengenal tiga kategori syarat: subjektif, objektif, dan kelengkapan formal. Namun, KUHAP baru menambahkan unsur lain dalam syarat subjektif. Syarat tambahan tersebut diharapkan memberikan batas yang lebih jelas atas pertimbangan penyidik ketika melakukan penahanan.
Perluasan Obyek Praperadilan
Selain perubahan pada upaya paksa, KUHAP baru memperluas obyek materi praperadilan. Eddy menyebut ada tiga obyek baru yang kini dapat diajukan melalui praperadilan, di luar upaya paksa yang sudah dapat diuji sebelumnya. Berikut tiga obyek baru praperadilan:
-
Laporan yang Tidak Ditindaklanjuti (Undue Delay)
Objek pertama adalah laporan masyarakat kepada polisi yang tidak direspons atau tidak diproses oleh penyidik. Ini merupakan obyek praperadilan. Jika seseorang melapor, lalu tidak ditindaklanjuti, ini akan menjadi obyek praperadilan. -
Penyitaan Barang yang Tidak Terkait Tindak Pidana
Objek kedua adalah penyitaan yang dianggap tidak relevan dengan perkara. Penyidik kadang menyita barang yang kehadirannya tidak berada dalam waktu kejadian perkara. -
Penangguhan Penahanan
Objek ketiga adalah penangguhan penahanan yang dianggap tidak tepat. Jika seseorang seharusnya ditahan, tetapi kemudian penahanannya ditangguhkan, ini juga menjadi obyek praperadilan.
KUHAP Baru Lebih Baik, Tapi Tidak Sempurna
Meski menilai KUHAP baru jauh lebih baik dari KUHAP lama, Eddy tidak menutupi bahwa peraturan ini masih menyimpan kekurangan. Ia menyatakan bahwa undang-undang yang baru ini tidak sempurna, tetapi lebih baik dari KUHAP 8/1981. Eddy juga menyebut bahwa penyusunan KUHAP adalah tugas legislatif tersulit yang pernah ia tangani.
Mulai Berlaku 2 Januari 2026
Eddy berharap, KUHAP baru mendapat nomor undang-undang yang mudah diingat. Sesuai ketentuan, KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP baru. Ia berharap nomor undang-undang tersebut mudah diingat, seperti UU Nomor 20 tahun 2025.