Pengajuan Permohonan SP3 oleh Kubu Roy Suryo ke Irwasum Polri
Kubu Roy Suryo telah mengajukan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan internal terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung. Irwasum memiliki tugas untuk mengaudit dan mengevaluasi kinerja anggota Polri, termasuk dalam hal penanganan perkara.
Pihak Roy Suryo menilai bahwa pemberian SP3 secara parsial dapat menimbulkan inkonsistensi hukum dan memerlukan evaluasi menyeluruh. Meskipun Irwasum tidak memiliki kewenangan langsung untuk menerbitkan SP3, lembaga ini dapat merekomendasikan gelar perkara ulang yang akhirnya bisa berujung pada penghentian kasus.
Dalam sebuah kasus pidana, penyidik bukanlah otoritas tunggal yang tak tersentuh. Hal ini dibuktikan oleh kubu Roy Suryo dengan membawa sengketa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke meja Irwasum Polri. Permohonan penghentian penyidikan tersebut diajukan kepada Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Wahyu Widada.
Langkah ini dilakukan setelah dua terlapor, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menerima SP3 dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menyampaikan bahwa surat kuasa khusus permohonan penghentian penyidikan tertanggal 27 Januari 2026 telah diserahkan.
Permintaan ini lahir setelah mendapat masukan dari dua saksi ahli, yakni mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. Menurut Refly, ilham dari dua ahli tersebut menyatakan bahwa pencabutan laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memiliki konsekuensi bahwa satu laporan yang bundling itu gugur semuanya karena dalam satu LP, satu nomor jadi kalau dicabut satu, cabut semua.
Langkah mengadu ke Irwasum dinilai sebagai bagian dari mekanisme check and balances di tubuh Polri, sebuah jalur internal ketika pihak terlapor merasa ada yang perlu diawasi dari proses penyidikan.
Apa Itu Irwasum dan Mengapa Sangat Powerful?
Irwasum Polri merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan di lingkungan Polri yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas seluruh satuan kerja, termasuk fungsi penyidikan. Secara struktural, Irwasum berada langsung di bawah Kapolri dan memiliki fungsi strategis dalam:
- Melakukan audit dan pemeriksaan internal.
- Mengawasi kepatuhan prosedur dan standar operasional (SOP).
- Memberikan rekomendasi atas dugaan pelanggaran prosedur atau penyimpangan kewenangan.
- Mengevaluasi proses penanganan perkara yang dinilai bermasalah.
Dalam praktiknya, Irwasum sering menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan komplain atas proses penyidikan. Inilah yang membuat lembaga ini dinilai “powerful”, meskipun bukan penyidik langsung.
Alasan Roy Suryo Mengadu ke “Pengawas Internal”
Langkah kubu Roy Suryo tidak diarahkan ke penyidik atau penyidik atasan langsung, melainkan ke pengawas internal. Setidaknya ada beberapa alasan yang disampaikan:
-
Dugaan Ketidakprofesionalan
Mengacu pada pandangan Oegroseno, penghentian penyidikan terhadap dua terlapor dinilai seharusnya berlaku untuk seluruh pihak yang dilaporkan. Ia juga mempertanyakan penerapan restorative justice (RJ). Oegroseno menegaskan bahwa kasus yang dilaporkan kubu Jokowi itu sejatinya sejak awal telah menyalahi azas legalitas dalam KUHP. -
Permintaan SP3 ‘Demi Hukum’
Refly menilai, jika satu laporan polisi dengan satu nomor sudah dihentikan untuk sebagian terlapor, maka logika hukumnya harus berlaku untuk semua. Pernyataan ini berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menyatakan ijazah identik dan sah berdasarkan uji forensik dan dokumen pembanding, lalu menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan unsur pidana. -
Perlindungan Hak
Mengadu ke Irwasum dipandang sebagai upaya menggunakan mekanisme internal Polri untuk memastikan tidak terjadi kriminalisasi atau proses hukum yang dinilai tidak proporsional. Bagi pihak terlapor, jalur ini merupakan bagian dari hak hukum untuk meminta evaluasi atas kinerja penyidik.
Bisakah Irwasum Menghentikan Sebuah Kasus?
Secara teknis, Irwasum Polri tidak memiliki kewenangan langsung menerbitkan SP3. Surat Perintah Penghentian Penyidikan tetap merupakan kewenangan penyidik. Namun, Irwasum dapat:
- Melakukan audit investigasi atas proses penyidikan.
- Menilai apakah terdapat pelanggaran prosedur.
- Memberikan rekomendasi kepada pimpinan Polri.
- Memerintahkan gelar perkara ulang jika ditemukan kejanggalan.
Jika dalam audit ditemukan bahwa penyidikan tidak memenuhi standar pembuktian atau melanggar prosedur, rekomendasi Irwasum dapat berujung pada penghentian perkara oleh penyidik melalui SP3. Dengan kata lain, Irwasum bukan penerbit SP3, tetapi bisa menjadi pintu yang memicu lahirnya SP3.
Permohonan SP3 Roy Suryo terbaru yang diajukan ke Irwasum bukan sekadar langkah administratif, melainkan strategi memanfaatkan mekanisme pengawasan internal Polri. Langkah ini menjadi babak baru dalam polemik hukum yang sensitif, sekaligus menguji sejauh mana transparansi dan akuntabilitas ditegakkan dalam tubuh kepolisian. Dalam konteks check and balances, pengawasan internal menjadi arena penting yang kini disorot publik.