JAKARTA — Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD terus muncul kembali. Alasan utama yang sering disampaikan oleh pemerintah dan legislatif adalah biaya pemilihan langsung yang dinilai sangat mahal. Namun, wacana ini juga memicu berbagai pertanyaan tentang efektivitas dan transparansi sistem pemilihan tersebut.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Politikus Partai Golkar ini sebelumnya ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Desember karena diduga menerima suap terkait pengadaan alat kesehatan di wilayahnya. KPK menduga uang senilai Rp 5,75 miliar yang mengalir kepadanya digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang sebelumnya dipakai untuk kampanye Pilkada 2024 yang digelar secara langsung.
Sehari setelah penangkapan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapatnya bahwa “Pilkada langsung tidak otomatis membuat kepala daerah yang baik.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa ada kekhawatiran terhadap efektivitas sistem pemilihan langsung dalam menjaga integritas dan kualitas kepemimpinan daerah.
Sejarah Biaya Mahal dalam Pemilihan Kepala Daerah
Dalam artikel yang ditulis oleh Harian Kompas dengan judul “Politik Uang Pemilihan Kepala Daerah: Anggota Dewan, Kiri-Kanan Oke” (14 Maret 2000) dan “Politik Uang Pemilihan Kepala Daerah: Kejarlah Calon Gubernur, Uang Kutangkap” (15 Maret 2000), praktik “biaya lain-lain” yang merusak moral bangsa digambarkan secara gamblang. Contoh nyata terjadi saat pemilihan bupati Sukoharjo pada Januari 2000, di mana hampir semua bakal calon mengeluarkan dana besar untuk mengamankan dukungan fraksi. Beberapa kandidat bahkan disebut menghabiskan hingga Rp 500 juta hanya untuk tahap pencalonan.
Fenomena serupa muncul di Boyolali pada Februari 2000 ketika suara fraksi mayoritas DPRD berpindah dalam pemungutan suara. Rumor yang beredar menyebutkan harga satu suara anggota DPRD berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 75 juta, disertai praktik “karantina” anggota dewan di rumah calon menjelang pemilihan.
Di Lampung Selatan, praktik transaksi politik lebih vulgar. Tim sukses calon bupati mendatangi rumah anggota DPRD, menginapkan mereka di hotel, dan memberikan uang tunai dengan nilai bervariasi. Beberapa anggota DPRD mengaku menerima uang antara Rp 10 juta hingga Rp 25 juta, tergantung posisi mereka sebagai anggota atau pimpinan fraksi.
Selain itu, pemilihan wali kota Surabaya juga diwarnai dugaan kuat politik uang. Sejumlah calon habis duit ratusan juta bahkan saat proses penjaringan berlangsung. Pengakuan seorang calon wali kota menyebutkan dia harus merogoh kocek Rp 400 juta yang termasuk dalam pemberian duit THR kepada fraksi DPRD senilai Rp 10,5 juta untuk uang dengan nilai 25 tahun lalu.
Fakta Historis yang Menentang Dalil Pilkada Langsung Mahal
Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan bahwa arsip Kompas tahun 2000 justru memberi pelajaran penting bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak pernah menjadi solusi atas mahalnya biaya politik. Pengalaman Sukoharjo, Boyolali, dan banyak daerah lain menunjukkan bahwa politik uang dalam pilkada lewat DPRD berlangsung secara sistematis, terorganisir, dan dengan ongkos yang sangat besar.
“Transaksi politik terjadi secara tertutup di tingkat elite, melibatkan kandidat, partai politik, dan anggota DPRD sebagai pengambil keputusan utama. Dalam situasi itu, biaya politik bukan hanya tidak berkurang, tetapi justru terkonsentrasi pada segelintir elite dan sulit diawasi publik,” katanya.
Titi menjelaskan bahwa fakta historis ini sekaligus membantah dalil bahwa pilkada langsung adalah sumber utama mahalnya biaya politik dan korupsi kepala daerah. Yang terjadi pada masa pilkada melalui DPRD adalah praktik high-cost politics yang bersifat elitis, di mana kandidat harus “mengamankan” dukungan fraksi dan anggota DPRD melalui lobi dan transaksi uang dalam jumlah besar.
Biaya Mahal Jadi Alasan
Namun demikian, biaya mahal ini tetap menjadi alasan pembentuk undang-undang menggaungkan wacana tersebut. Anggota Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan bahwa sepanjang pemilihan kepala daerah yang digelar secara langsung, ada ekses yang semakin besar dan tak terkendali. Tak lain adalah biaya politik yang terlalu besar yang menyentuh penyelenggaraan dan “biaya lain” yang disebut bisa mengancam moral bangsa.
“Biaya-biaya itu ternyata belum tentu menghasilkan kepala daerah yang ideal, bukan hanya dari aspek kualitas penyelenggaraan pemerintahan, namun ternyata fakta menunjukkan bahwa banyak sekali Kepala Daerah yang terjerat masalah hukum, terutama kasus korupsi,” kata Doli.
Sebab itu, Doli menilai wacana pemilihan kembali ke DPRD adalah opsi yang patut dipertimbangkan untuk menjaga prinsip demokrasi dan menjawab masalah politik berbiaya mahal tersebut.