Kronologi Ahmad Sahroni Ditipu Anggota KPK Palsu, Mengaku Diperas Rp 300 Juta Tanpa Negosiasi

Hartono Hamid
3 Min Read

Kronologi Penipuan yang Menimpa Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus anggota Fraksi NasDem, mengungkapkan pengalamannya terkena tipu oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota KPK. Ia mengatakan bahwa dirinya diperas sebesar Rp 300 juta tanpa adanya negosiasi sama sekali.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Sahroni, pelaku awalnya masuk ke Gedung DPR dan langsung mendekati pimpinan lembaga tersebut. Dengan cara persuasif, pelaku terus-menerus menelepon dan meminta uang sebesar Rp 300 juta. Tidak ada pembicaraan atau tawar-menawar yang dilakukan, sehingga permintaan itu langsung ditunaikan.

Sahroni tidak tinggal diam dan segera melakukan pengecekan ke KPK untuk memastikan apakah ada permintaan tersebut. Setelah memverifikasi, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Dari laporan tersebut, diketahui bahwa pelaku tidak memiliki hubungan dengan KPK dan hanya berpura-pura menjadi anggota lembaga tersebut.

Keberanian Pelaku dalam Memasuki Ruang DPR

Sahroni menyoroti keberanian pelaku yang berhasil masuk hingga ke ruang tunggu pimpinan DPR. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem keamanan serta proses verifikasi identitas di lingkungan lembaga negara. Menurutnya, kejadian ini cukup mengejutkan karena pelaku menggunakan nama KPK untuk menipu.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan berujung pada penangkapan seorang perempuan berinisial TH alias D (48) yang diduga sebagai pelaku. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa kejadian ini terungkap setelah adanya laporan yang dibuat pada 9 April 2026.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Stempel berlogo KPK
  • Delapan lembar surat panggilan dengan kop KPK
  • Dua unit ponsel
  • Empat kartu identitas yang berbeda

Budi menjelaskan bahwa pelaku mendatangi Sahroni dengan mengaku sebagai pegawai KPK, lalu meminta sejumlah uang. Korban kemudian menyerahkan uang tersebut pada 9 April 2026. Setelah itu, diketahui bahwa pelaku bukanlah pegawai KPK, sehingga korban membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.

Laporan dari Korban

Dalam laporan tersebut, Sahroni mengaku dimintai uang sebesar Rp 300 juta oleh pihak yang mengatasnamakan lembaga publik dan mengeklaim dapat mengurus suatu perkara. Penyerahan uang yang diminta kepada korban sebanyak Rp 300 juta sehingga dilaporkan oleh yang bersangkutan sebagai korban kepada Polda Metro Jaya.

Status Pelaku Saat Ini

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi seperti KPK.

Share This Article
Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *