Kronologi Penipuan yang Menimpa Ahmad Sahroni
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus anggota Fraksi NasDem, mengungkapkan pengalamannya terkena tipu oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota KPK. Ia mengatakan bahwa dirinya diperas sebesar Rp 300 juta tanpa adanya negosiasi sama sekali.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Sahroni, pelaku awalnya masuk ke Gedung DPR dan langsung mendekati pimpinan lembaga tersebut. Dengan cara persuasif, pelaku terus-menerus menelepon dan meminta uang sebesar Rp 300 juta. Tidak ada pembicaraan atau tawar-menawar yang dilakukan, sehingga permintaan itu langsung ditunaikan.
Sahroni tidak tinggal diam dan segera melakukan pengecekan ke KPK untuk memastikan apakah ada permintaan tersebut. Setelah memverifikasi, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Dari laporan tersebut, diketahui bahwa pelaku tidak memiliki hubungan dengan KPK dan hanya berpura-pura menjadi anggota lembaga tersebut.
Keberanian Pelaku dalam Memasuki Ruang DPR
Sahroni menyoroti keberanian pelaku yang berhasil masuk hingga ke ruang tunggu pimpinan DPR. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem keamanan serta proses verifikasi identitas di lingkungan lembaga negara. Menurutnya, kejadian ini cukup mengejutkan karena pelaku menggunakan nama KPK untuk menipu.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan berujung pada penangkapan seorang perempuan berinisial TH alias D (48) yang diduga sebagai pelaku. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa kejadian ini terungkap setelah adanya laporan yang dibuat pada 9 April 2026.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Stempel berlogo KPK
- Delapan lembar surat panggilan dengan kop KPK
- Dua unit ponsel
- Empat kartu identitas yang berbeda
Budi menjelaskan bahwa pelaku mendatangi Sahroni dengan mengaku sebagai pegawai KPK, lalu meminta sejumlah uang. Korban kemudian menyerahkan uang tersebut pada 9 April 2026. Setelah itu, diketahui bahwa pelaku bukanlah pegawai KPK, sehingga korban membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.
Laporan dari Korban
Dalam laporan tersebut, Sahroni mengaku dimintai uang sebesar Rp 300 juta oleh pihak yang mengatasnamakan lembaga publik dan mengeklaim dapat mengurus suatu perkara. Penyerahan uang yang diminta kepada korban sebanyak Rp 300 juta sehingga dilaporkan oleh yang bersangkutan sebagai korban kepada Polda Metro Jaya.
Status Pelaku Saat Ini
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi seperti KPK.