Menghadapi wacana kembali ke UU KPK lama

Eka Syaputra
5 Min Read

Peran Presiden dalam Revisi UU KPK

Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tentang Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) telah menjadi topik perbincangan yang hangat di kalangan media dan masyarakat. Pernyataannya untuk membuka opsi kembali ke Undang-Undang KPK versi lama menimbulkan berbagai polemik, terutama karena UU KPK lahir di masa pemerintahannya sendiri.

Respons publik terhadap pernyataan ini bervariasi. Banyak orang mempertanyakan apa yang terjadi pada saat itu dan mengapa baru sekarang Jokowi membuat pernyataan tentang UU KPK. Beberapa bahkan melihatnya sebagai langkah politik baru dari Presiden.

Pada masa itu, revisi terhadap UU KPK (2002) sebenarnya sudah diajukan sejak zaman pemerintahan sebelumnya. RUU KPK versi 2019 kemudian dibahas oleh Badan Legislasi DPR dan Pemerintah, lalu disetujui bersama di paripurna DPR dan diserahkan kepada Presiden. Meskipun Presiden Jokowi tidak menandatangani RUU tersebut, UU tetap sah karena melewati tenggat waktu 30 hari sesuai Pasal 73 UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Penyebab Tidak Menandatangani UU KPK

Meski tidak menandatangani, Presiden Jokowi tetap melaksanakan amanat UU KPK, seperti pembentukan Dewan Pengawas atau peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. Tujuan dari perubahan UU KPK adalah untuk menjelaskan kedudukan KPK di ranah eksekutif dan menegaskan supremasi hukum agar tidak ada lagi politisasi oleh atau terhadap penegak hukum.

Jokowi tidak menyampaikan secara jelas alasan mengapa ia tidak menandatangani UU KPK. Gelombang masyarakat yang meminta Presiden untuk menerbitkan Perppu juga tidak terjadi. Jika saat itu Presiden benar-benar melihat UU KPK sebagai “masalah”, ia bisa saja menerbitkan Perppu untuk kembali ke UU KPK lama dan menjelaskan seluruh akar permasalahan pada DPR dan publik.



Lonjakan Kasus Korupsi – ()

Dilema Masyarakat Akibat Pernyataan Jokowi

Pernyataan Jokowi sekarang menimbulkan dilema dalam masyarakat. Pertanyaannya sederhana namun fundamental: jika revisi UU KPK terbukti melemahkan pemberantasan korupsi, siapa yang bertanggung jawab secara konstitusional dan politik?

Secara konstitusional, presiden bukan aktor pasif dalam pembentukan undang-undang. Persetujuan bersama antara Presiden dan DPR merupakan syarat sahnya legislasi. Oleh karena itu, revisi UU KPK adalah produk co-legislation, bukan inisiatif sepihak parlemen.

Dalam perspektif teori negara hukum (rechtsstaat), perubahan desain UU tidak boleh semata-mata didasarkan pada kalkulasi politik jangka pendek. UU lama memberi KPK karakter sebagai lembaga independen dengan kewenangan luas—penyadapan tanpa izin eksternal, penuntutan mandiri, serta supervisi terhadap aparat lain.



Permisif Terhadap Korupsi – ()

Bahaya Instrumentalisasi Hukum

Pernyataan untuk kembali ke UU lama tanpa refleksi eksplisit atas proses legislasi sebelumnya berisiko dipahami sebagai repositioning politik, bukan pertanggungjawaban kenegaraan. Tanpa penjelasan demikian, wacana “kembali ke UU lama” terkesan sebagai simplifikasi—seolah problem pemberantasan korupsi hanya soal teks undang-undang, bukan soal political will dan konsistensi kepemimpinan.

Hukum tidak pernah bekerja dalam ruang hampa. Perubahannya meskipun kembali ke UU lama tidak akan banyak mengubah realita. Tanpa itu, pernyataan untuk kembali ke UU lama akan tercatat bukan sebagai langkah kenegaraan yang visioner, melainkan sebagai ironi dalam sejarah legislasi antikorupsi Indonesia.

Pentingnya Melangkah Ke Depan Daripada Nostalgia Lama

Pandangan saya terhadap hal ini, alih-alih terjebak pada nostalgia atau dikotomi “UU lama versus UU baru”, perdebatan seharusnya diarahkan pada desain besar sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) dan perbaikan terhadap struktur kelembagaan KPK.

KPK tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan profesionalisme kepolisian, kejaksaan, dan peradilan yang bersih. Penguatan KPK harus diiringi dengan berbagai hal seperti reformasi pola rekrutmen dan promosi berbasis merit, adanya sistem pengawasan yang akuntabel namun tidak mengintervensi independensi, sinkronisasi kewenangan dengan aparat penegak hukum lain melalui UU, dan pentingnya pelindungan terhadap hak asasi manusia dalam setiap tahapan penindakan atau penegakan hukum.

Kita tidak menutup mata bahwa Indeks Persepsi Korupsi kita belum meningkat. Kita masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang tidak hanya fokus pada kelembagaan KPK. Siapapun bisa berkata secara emosional sesaat tentang perubahan kebijakan, tetapi juga tidak boleh menutup mata terhadap pentingnya checks and balances dalam negara hukum. Korupsi adalah kejahatan luar biasa, tetapi pemberantasannya tidak boleh bergantung pada figur atau momentum politik sesaat.

Oleh sebab itu saya mengajak kepada seluruh pihak untuk bersama-sama melangkah ke depan. Bahwa kesalahan bisa saja terjadi, namun kita tidak boleh menyesali dan kembali bernostalgia pada keadaan lama yang menurut keyakinan kita adalah hal yang baik. Belum tentu seluruh pihak melihat hal itu sesuai keyakinan kita. Kita jangan selalu bernostalgia dengan romantisme keadaan lama, namun secara bijaksana kita melangkah terus untuk kemajuan kita dan terutama bangsa dan negara Indonesia.

Share This Article
Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *