Nenek Kushayatun Bingung Sertifikat Rumahnya Berganti Nama, Kini Dibongkar Tanpa Putusan Pengadilan

Muhammad Muhlis
5 Min Read

Kasus Pembongkaran Rumah Tanpa Putusan Pengadilan di Kota Tegal

Pembongkaran rumah milik nenek Kushayatun (65 tahun) di Kelurahan Kraton, Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, terjadi tanpa adanya putusan pengadilan. Kejadian ini menimbulkan kontroversi dan kekecewaan dari keluarga korban, yang merasa bahwa hak mereka dilanggar secara tidak sah.

Rumah yang dibongkar tersebut telah ditempati secara turun-temurun oleh keluarga Kushayatun selama puluhan bahkan ratusan tahun. Meski tidak ada proses hukum yang sah, pembongkaran dilakukan dengan melibatkan aparat pemerintah seperti Satpol PP, Camat, dan Lurah. Hal ini memicu kecurigaan akan adanya intervensi pihak tertentu dalam kasus ini.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke berbagai lembaga, termasuk ke kepolisian, Wali Kota Tegal, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kuasa hukum Kushayatun, Agus Slamet dari LBH FERARI Tegal, menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan tanpa dasar hukum, mirip dengan kasus Nenek Elina di Surabaya.

Kronologi Sertifikat Tanah yang Berubah Nama

Menurut Agus Slamet, meskipun ada sertifikat tanah atas nama orang lain, setiap pengosongan paksa harus melalui mekanisme hukum yang sah. Ia menyebut bahwa rumah yang ditempati Kushayatun sejak tahun 1887 tiba-tiba memiliki sertifikat tanah yang berganti nama pada tahun 2004.

Sertifikat tersebut kemudian dijual ke orang Banyumas pada tahun 2020. Di tahun 2024, orang Banyumas tersebut melayangkan beberapa somasi kepada nenek Kushayatun, yang akhirnya mengakibatkan pembongkaran rumah.

Namun, Kushayatun dan anggota keluarganya merasa tidak pernah menjual atau memindahtangankan tanah tersebut. Mereka bingung bagaimana sertifikat bisa terbit tanpa transaksi dari penghuni asli. “Klien kami tidak pernah menjual, menghibahkan atau memindahtangankan tanah itu. Tapi tiba-tiba ada sertifikat dan langsung diikuti somasi hingga pembongkaran,” tegas Guslam.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Aparatur

Atas peristiwa ini, kuasa hukum Kushayatun melaporkan kasus tersebut ke berbagai pihak, termasuk dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) kepada Wali Kota Tegal. Pihaknya menduga ada oknum pejabat yang hadir di lokasi saat pembongkaran berlangsung.

Wali Kota Tegal telah memerintahkan inspektorat untuk memeriksa oknum ASN tersebut. Selain itu, LBH FERARI juga melaporkan kasus ini ke DPRD Kota Tegal agar dapat menggali informasi lebih lanjut dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Terakhir, pihak keluarga juga melaporkan kasus ini ke polisi. Menurut Guslam, tiga orang yang dianggap bertanggung jawab atas pembongkaran telah dilaporkan ke Polres Tegal Kota. Mereka adalah orang yang memberi perintah, orang yang menerima perintah, dan pembeli tanah baru.

Penyidikan Berkembang

Guslam menyebut bahwa penyidikan sudah mulai mengarah pada saksi-saksi dari pihak pemerintahan. Beberapa waktu lalu, lima kuli bongkar yang terlibat dalam perobohan bangunan telah dimintai keterangan oleh penyidik. Informasi terbaru menyebutkan bahwa Lurah Kraton dan Camat Tegal Barat dipanggil untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan ini dinilai penting karena sebelumnya ada dugaan keterlibatan ASN dalam proses pembongkaran dan pemagaran rumah Kushayatun. Guslam menilai, jika tidak ditangani secara transparan dan adil, kasus ini bisa menjadi gelombang kemarahan publik seperti yang terjadi pada kasus Nenek Elina di Surabaya.

Dampak pada Keluarga Kushayatun

Selain masalah hukum, kasus ini juga berdampak pada kehidupan keluarga Kushayatun. Rumah tersebut digunakan sebagai tempat usaha, yaitu warung kecil-kecilan. Hilangnya bangunan berarti hilangnya mata pencaharian bagi keluarga.

“Ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi menyangkut rasa keadilan. Apalagi korbannya lansia. Negara seharusnya hadir melindungi, bukan justru membuat warga takut,” ujar Guslam.

Berita Terkait

Sementara itu, Samuel Ardi Kristanto (44), yang disebut-sebut sebagai penyebab viralnya video tentang Nenek Elina di Surabaya, digelandang oleh Anggota Polda Jatim ke ruang penyidik Ditreskrimum Mapolda Jatim. Samuel tampak digelandang dengan kedua pergelangan tangannya terborgol menggunakan kabel ties.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Polda Jatim mengenai penangkapan Samuel. Kasus perobohan rumah Elina telah dilaporkan ke SPKT Mapolda Jatim dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menyatakan bahwa pihaknya terus memeriksa sejumlah saksi atas kasus tersebut. Kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya memeriksa enam orang saksi sejak beberapa waktu lalu.


Share This Article
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *