Pendaftaran Calon RT di Kelurahan Pasar Muara Beliti Musi Rawas Dibuka Setelah Ricuh

Hendra Susanto
5 Min Read

Tahapan Pemilihan Ketua RT di Kelurahan Pasar Muara Beliti Dimulai

Setelah sempat menjadi polemik hingga berujung pada aksi perusakan Kantor Lurah, tahapan pemilihan Ketua RT di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, akhirnya resmi dimulai. Proses ini merupakan langkah penting dalam menentukan 12 Ketua RT yang akan menjabat periode 2026–2031.

Jadwal Pengumuman dan Pendaftaran Calon

Jadwal pengumuman dan pendaftaran calon Ketua RT telah ditetapkan mulai tanggal 13 Maret hingga 31 Maret 2026. Penetapan jadwal ini dilakukan setelah disepakati oleh panitia pelaksana, camat, dan Lurah Pasar Muara Beliti.

Lurah Pasar Muara Beliti, Arief Candra, mengatakan bahwa jadwal pendaftaran telah diumumkan sejak 27 Februari 2026 lalu. Ia menjelaskan bahwa waktu pendaftaran dipilih cukup panjang karena pada bulan Maret 2026 terdapat banyak hari libur dan cuti bersama Idulfitri. Oleh karena itu, efektifnya masa pendaftaran hanya sekitar 11 hari.

“Kami berharap dengan waktu yang panjang ini, masyarakat bisa melengkapi persyaratan yang telah ditentukan,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa proses pendaftaran harus berjalan maksimal agar seluruh warga yang berminat memiliki kesempatan yang cukup.

Persyaratan Pendaftaran Calon Ketua RT

Untuk dapat mendaftar sebagai calon Ketua RT, para calon harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut adalah beberapa persyaratan umum dan khusus:

  • Persyaratan Umum:
  • Mengisi formulir pendaftaran calon Ketua RT.
  • Fotokopi KTP dan KK masing-masing 2 lembar.
  • Pasfoto warna 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi ijazah terakhir 2 lembar dilegalisasi (minimal SMP sederajat).
  • Semua dokumen dimasukkan ke dalam map biola warna biru dan dikirim langsung oleh yang bersangkutan kepada panitia pemilihan ketua RT.

  • Persyaratan Khusus:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Warga negara Republik Indonesia yang berusia 21 sampai 60 tahun dan menikah.
  • Surat keterangan sudah menikah dari lurah yang diketahui oleh camat.
  • Keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  • Surat keterangan bebas narkoba dari BNN Musi Rawas.
  • Pendidikan minimal SMP atau sederajat.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh kepolisian.
  • Bertempat tinggal tetap di wilayah RT tersebut paling sedikit 2 tahun serta terdaftar pada KK dan KTP setempat.
  • Bukan pejabat struktural kelurahan.
  • Bersedia bersinergi dengan kelurahan guna mendukung program pemerintah.
  • Tidak merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya.
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik.
  • Belum pernah menjabat sebagai Ketua RT selama 2 kali masa jabatan berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sejak berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.

Harapan Lurah untuk Partisipasi Masyarakat

Lurah Pasar Muara Beliti berharap seluruh masyarakat dapat berpartisipasi dan menyukseskan pemilihan Ketua RT serentak ini. Ia berharap proses penjaringan dan penyaringan berjalan lancar, aman, damai, dan sesuai harapan masyarakat.

Perusakan Kantor Lurah dan Tuntutan Warga

Sebelum proses pemilihan Ketua RT dimulai, Kantor Lurah Pasar Muara Beliti mengalami kerusakan usai dilempari batu oleh warga yang melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (26/2/2026). Aksi ini dilakukan oleh warga yang kecewa atas tuntutan mereka yang tidak digubris oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Massa awalnya melakukan aksi di depan Kantor Bupati Musi Rawas, namun tidak mendapatkan jawaban yang diharapkan. Akibatnya, massa melampiaskan emosinya dengan melempari kantor lurah menggunakan batu hingga pecahan kaca berserakan. Bahkan, massa sempat ingin membakar kantor lurah, tetapi berhasil dicegah oleh petugas kepolisian.

Koordinator aksi, Tommy, menegaskan bahwa tuntutan utama warga adalah nonaktifkan atau ganti Lurah Pasar Muara Beliti. Menurutnya, kinerja dan kewenangan lurah dinilai melampaui batas dan menyalahi aturan, sehingga memancing emosi warga.

Warga menyampaikan tuntutan mereka melalui lima kali aksi unjuk rasa, tetapi tidak pernah dikabulkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Tommy mengungkapkan bahwa kekesalan warga bermula dari anggaran DAU Kelurahan Pasar Muara Beliti yang tidak transparan, sehingga dana tersebut tidak terserap dengan baik.

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel


Share This Article
Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *