Pengakuan Mengejutkan Ahmad Sidik soal Tawaran Uang Terkait Ijazah Palsu Wagub Babel

Bayu Purnomo
5 Min Read

Pengakuan Mahasiswa yang Melaporkan Ijazah Palsu Wakil Gubernur

Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) dan pelapor dugaan ijazah palsu Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana, memberikan pengakuan mengejutkan. Ia mengaku menerima tawaran uang serta tekanan setelah Hellyana ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Meski begitu, Sidik tetap bersikeras untuk tidak mundur dan siap mengusut keabsahan ijazah pejabat lain di Bangka Belitung jika ditemukan kejanggalan.

“Saya tidak merespons karena jika saya merespons dan mencabut laporan ini, alangkah malunya saya sebagai aktivis mahasiswa mengikuti langkah-langkah pejabat-pejabat yang tidak benar,” ujar Sidik pada Kamis (24/12/2025). Ia menegaskan bahwa ke depan, sebagai aktivis mahasiswa, ia tidak hanya akan mengecek ijazah Wakil Gubernur, tetapi juga pejabat lainnya di Provinsi Bangka Belitung.

“Untuk langkah-langkah kami akan menindak, siapapun itu bukan wakil gubernur. Gubernur, ketua DPRD jika tidak benar ijazahnya akan kami tuntut sampai tuntas,” tambahnya.

Penetapan Tersangka terhadap Hellyana

Hellyana ditetapkan oleh Penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta autentik serta penggunaan gelar akademik pada Rabu (17/12/2025). Sidik menjelaskan bahwa saat melaporkan Wakil Gubernur Bangka Belitung ke Mabes Polri beberapa bulan lalu, ia membawa alat bukti yang dinilainya kuat, termasuk data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Dari hasil penelusuran PDDIKTI, Wakil Gubernur Hellyana masuk kuliah pada tahun 2013, namun status berakhir dengan mengundurkan diri pada 2014. “Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja, kalau begitu pun saya mau. Untuk ibu Hellyana, selaku wakil gubernur, saya selaku mahasiswa dan aktivis Bangka Belitung ingin menantang ibu. Jika memang benar-benar itu ijazah asli, saya ingin ibu membuktikan di depan umum, memamerkan ijazah ibu dan disesuaikan dengan PDDIKTI,” tegas Sidik.

Ia juga menyayangkan adanya dugaan penggunaan gelar atau ijazah palsu yang digunakan oleh Wakil Gubernur Babel Hellyana hingga saat ini dalam gelar akademiknya. “Saya selaku pelapor dan aktivis mahasiswa, tidak suka namanya pejabat penyeleweng ijazah karena saya juga harus menempuh pendidikan empat tahun dari pagi sampai sore setiap harinya demi satu ijazah,” jelasnya.

Langkah Hukum Hellyana

Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, mengaku belum menerima informasi resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta autentik serta penggunaan gelar akademik.

Kasus ijazah palsu yang menyeret nama Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana terus berlanjut. Wagub Babel Hellyana berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ijazah palsu.

Langkah hukum tersebut ditempuh lantaran pihak Hellyana menilai penetapan status tersangka tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP terbaru dan peraturan kepolisian yang berlaku. Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan gugatan praperadilan akan secepatnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Rencananya iya (ajukan gugatan praperadilan) secepatnya. Kita sedang persiapkan,” kata Zainul saat dihubungi, Rabu (24/12/2025).

Zainul menyebut status tersangka yang disematkan kepada Hellyana bertentangan dengan KUHAP yang baru hingga Perpol. Apalagi hingga saat ini, Zainul mengatakan jika pihaknya masih belum menerima surat penetapan tersangka dari pihak penyidik Bareskrim Polri. “Objek praperadilan ya surat penetapan tersangka yang kita anggap bertentangan dengan KUHAP yang baru dan Perpol No. 6 Tahun 2019: Mengatur manajemen penyidikan tindak pidana, termasuk alur dari penyelidikan ke penyidikan, gelar perkara, dan pengiriman SPDP,” ucapnya.

Penetapan Tersangka Dikonfirmasi

Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan status hukum Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung, Hellyana saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu. Hal ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. “Iya benar (Wagub Babel Hellyana jadi tersangka)” kata Trunoyudo saat dihubungi, Senin (22/12/2025).

Meski begitu, Trunoyudo belum menjelaskan lebih rinci soal penetapan tersangka terhadap Hellyana itu. Dilihat dari surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025. Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau pasal 69 UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.


Share This Article
Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *