Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pengakuan Penyakit Kronis sebagai Difabel
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 130/PUU-XXIII/2025 yang menyangkut pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak individu dengan kondisi khusus.
Penjelasan Pasal Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945
MK menyatakan bahwa penjelasan Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Penyandang Disabilitas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Mahkamah menilai bahwa frasa penyandang disabilitas fisik harus mencakup berbagai kondisi seperti terganggunya fungsi gerak, termasuk penyakit kronis. Namun, pengakuan tersebut harus melalui asesmen medis oleh tenaga profesional dan pilihan sukarela dari individu yang bersangkutan.
Dengan demikian, MK menegaskan bahwa pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘yang dimaksud dengan penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak antara lain amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis’.
Difabel Tak Hanya yang Tampak Secara Kasat Mata
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa hukum tidak boleh membatasi difabel hanya pada kondisi yang terlihat secara fisik sebagai gangguan gerak. Menurut Mahkamah, berbagai penyakit yang awalnya dianggap gangguan kesehatan biasa dapat berkembang menjadi kondisi yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk bekerja, bergerak, beraktivitas mandiri, hingga berpartisipasi dalam kehidupan sosial.
Oleh karena itu, pendekatan hukum yang adil tidak bisa menutup kemungkinan bahwa penyakit kronis pada titik tertentu memenuhi unsur keterbatasan fungsi gerak fisik sebagaimana diatur dalam UU Penyandang Disabilitas, terutama jika menimbulkan hambatan nyata dalam aktivitas sehari-hari. MK juga menekankan bahwa mekanisme asesmen medis menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak dan kepastian hukum. Pengakuan status disabilitas harus didasarkan pada penilaian profesional yang objektif, bukan sekadar klaim subjektif.

Status Difabel adalah Hak, Bukan Kewajiban
Selain itu, MK menegaskan bahwa pengakuan penyakit kronis sebagai difabel bertujuan menjamin kesetaraan substantif, yakni memastikan individu dengan hambatan tertentu memperoleh akses layak untuk berpartisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat. Namun status tersebut tidak boleh dipaksakan. MK menekankan bahwa status penyandang disabilitas merupakan hak untuk digunakan (right to claim), bukan kewajiban untuk diterima (duty to accept).
Artinya, meski secara medis seseorang memenuhi syarat sebagai penyandang disabilitas, keputusan untuk mengafirmasi diri sebagai penyandang disabilitas tetap berada di tangan individu yang bersangkutan. Negara berkewajiban menyediakan mekanisme asesmen yang objektif, akses terhadap hak, serta perlindungan dari diskriminasi. Sementara itu, pilihan untuk menerima atau menolak status disabilitas merupakan ekspresi kehendak bebas yang dilindungi prinsip martabat manusia.

Permohonan Perkara yang Diajukan
Permohonan perkara ini diajukan oleh dua penyandang penyakit kronis, yaitu Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru. Para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak adanya pengakuan eksplisit penyakit kronis sebagai bagian dari ragam difabel.
Raissa Fatikha adalah penyintas Thoracic Outlet Syndrome (TOS) selama 10 tahun. Dia mengalami nyeri berkelanjutan di tangan, pundak, dan dada kanan atas dengan intensitas yang berfluktuasi. Kondisi ini membatasi fungsi gerak, stamina, dan mobilitas, terutama saat flare-up. Meski demikian, dia tetap aktif mengedukasi publik melalui platform Ragam Wajah Lara.
Deanda Dewindaru merupakan penyintas penyakit autoimun Guillain-Barré Syndrome, Sjögren’s Disease, dan Inflammatory Bowel Disease selama tiga tahun terakhir. Deanda mengalami kelelahan kronis dan flare-up yang membatasi stamina serta fungsi gerak. Ia aktif memberikan edukasi melalui platform Spoonie Story.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar MK pada Rabu (13/8/2025), kuasa hukum para pemohon, Reza, menyatakan bahwa ketiadaan pengakuan eksplisit ini menghambat sosialisasi dan advokasi hak-hak bagi orang dengan penyakit kronis. “Ketika melakukan sosialisasi mengenai layanan publik, para pemohon harus menjelaskan kondisi mereka secara rinci. Jika penyakit kronis diakui sebagai ragam disabilitas, proses ini akan lebih mudah dipahami pemangku kebijakan dan memastikan hak mereka terpenuhi,” ujar dia di hadapan panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Para pemohon menegaskan, kerugian yang mereka alami bersifat nyata dan faktual, khususnya dalam mengakses layanan publik yang menjadi hak istimewa penyandang disabilitas. Mereka meminta MK untuk memasukkan penyakit kronis sebagai salah satu ragam penyandang disabilitas dalam UU Penyandang Disabilitas.