Tanda-tanda Perusahaan di Jateng Mangkir Bayar THR Idulfitri, Semarang dan Cilacap Terancam

Nurlela Rasyid
4 Min Read

Ancaman THR Idulfitri 2026 yang Tidak Dibayarkan Mengkhawatirkan Buruh di Jawa Tengah

Tanda-tanda sejumlah perusahaan tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 mulai terlihat di Jawa Tengah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi para buruh dan serikat pekerja, khususnya di daerah-daerah rawan pelanggaran. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah telah mempersiapkan posko pengaduan untuk menangani isu ini.

Posko Pengaduan THR akan Dibuka di Daerah Rawan

Posko pengaduan THR akan dibuka mulai Senin (2/3/2026) di beberapa daerah rawan seperti Semarang, Demak, Karanganyar, Jepara, Cilacap, dan Brebes. Tujuan dari posko ini adalah untuk menangani dua masalah utama, yaitu pembayaran THR dan pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran.

Ketua KSPI Jawa Tengah, Aulia Hakim, mengatakan bahwa potensi pelanggaran perusahaan yang enggan membayar THR masih ada. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk isu kenaikan upah dan kondisi ekonomi yang lesu. Menurutnya, saat ini ada perusahaan di daerah Tugu, Kota Semarang, yang belum menaikkan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak Januari 2026.

Masalah THR adalah Masalah Klasik yang Terus Berulang

Aulia menjelaskan bahwa aduan soal THR merupakan masalah klasik yang muncul setiap tahun. Pihaknya telah menerima beberapa aduan dalam tahun-tahun sebelumnya, yang kemudian diselesaikan melalui skema bipartit. Namun, banyak perusahaan menggunakan alasan merugi sebagai alasan untuk tidak membayar THR.

Aturan tentang pembayaran THR jelas tercantum dalam Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Namun, Aulia menilai aturan tersebut hanya terlihat indah di atas kertas, tetapi tidak dijalankan secara nyata di lapangan.

Regulasi THR yang Perlu Direvisi

Menurut Aulia, regulasi terkait THR perlu direvisi agar lebih efektif. Ia menyarankan agar poin aturan pembayaran THR diberikan maksimal H-21 Lebaran, bukan H-7 seperti sekarang. Hal ini penting agar buruh memiliki waktu cukup untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR.

Ia juga menyebutkan bahwa ada perusahaan yang sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran THR. Ketika perusahaan tidak membayar, buruh sudah tidak punya waktu lagi untuk mengadu ke dinas atau menggeruduk perusahaan karena pabrik dan kantor dinas sudah tutup.

Sanksi yang Tegas Diperlukan

Aulia mendesak pemerintah memberikan sanksi pidana kepada perusahaan yang nakal. Menurutnya, sanksi administratif saja tidak cukup untuk mencegah ulang kejadian serupa. Ia menilai, sanksi pidana diperlukan, terutama bagi perusahaan yang terbukti berkali-kali tidak membayar THR.

Kinerja Pengawas Tenaga Kerja yang Lemah

Aulia juga menyoroti kinerja pengawas tenaga kerja yang saat ini kewenangannya ditarik ke tingkat provinsi. Ia menyebut bahwa ketika ada temuan kasus, dinas sering kali mengeluhkan kekurangan tenaga pengawas. Di Jawa Tengah, jumlah perusahaan mencapai 102.651 dengan jumlah buruh sekitar 2.200.000 orang.

Untuk mengatasi hal ini, Aulia menawarkan posko gabungan yang terdiri dari buruh, perusahaan, dan pemerintah. Ia berharap posko ini dapat menjadi tempat independen untuk menyelesaikan masalah bersama.

Dampak Ekonomi dari THR

Masalah THR tidak hanya berdampak pada buruh, tetapi juga pada perekonomian. Aulia menjelaskan bahwa THR bagi buruh biasanya digunakan untuk berbelanja, sehingga meningkatkan daya beli dan memberikan stimulus ekonomi daerah. Hal ini juga berdampak pada sektor UMKM, jasa, dan sektor lainnya.

Penjelasan dari Disnakertrans Jawa Tengah

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan bahwa persoalan pembayaran THR akan dikawal hingga pembayaran selesai. Sebagai langkah awal, pihaknya akan membuka posko pengaduan THR pada Senin (2/3/2026).

Aziz menyatakan bahwa buruh dapat melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR ke posko tersebut. Namun, ketika ditanya tentang sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang nakal, Aziz masih enggan menjelaskannya. Ia hanya menyampaikan bahwa informasi tersebut akan diungkap pada saat peluncuran posko.


Share This Article
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *