Tanggapan Arie Kriting terhadap Pelaporan Pandji Pragiwaksono
Arie Kriting, seorang komika dan aktor ternama di Indonesia, memberikan pernyataan terkait laporan hukum yang dilakukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah terhadap Pandji Pragiwaksono. Laporan tersebut dilakukan setelah Pandji menggelar pertunjukan stand-up comedy bertajuk Mens Rea.
Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/166/01/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam pernyataannya, Arie menilai bahwa pelaporan merupakan hak warga negara yang sah secara hukum. Namun, ia menyarankan agar pihak pelapor memahami konteks keseluruhan dari pertunjukan tersebut sebelum mengambil langkah hukum.
Menurut Arie, Pandji telah menjelaskan konsep Mens Rea dalam perspektif hukum serta membedakan antara fakta dan keyakinan pribadi. Ia menyaksikan langsung pertunjukan tersebut dan menilai bahwa materi yang disampaikan telah melalui proses pemikiran yang matang.
“Saya memang nonton langsung pertunjukan Mens Rea itu dan sebenarnya apapun yang disampaikan Bang Pandji itu memang sudah melalui sebuah proses berpikir yang seksama gitu. Sehingga sebenarnya kalau menonton pertunjukan lengkapnya, Bang Pandji itu sudah menyampaikan bagaimana Mens Rea dalam bahasa hukum itu bekerja,” ujarnya.
Arie juga menekankan pentingnya menonton pertunjukan secara utuh. Menurutnya, tidak boleh hanya mengandalkan potongan materi untuk membuat laporan. Ia khawatir jika pihak pelapor hanya mengambil sebagian dari materi, maka akan sulit memahami makna sebenarnya dari pertunjukan tersebut.
“Kalau misalnya teman-teman tadi yang melaporkan silakan disimak dulu baik-baik deh sebelum melaporkan gitu. Jangan sampai malah setelah dilaporkan jadi bingung sendiri Mens Rea-nya yang mana. Di pertunjukannya sendiri itu sudah disampaikan sama Bang Pandji bahwa segala sesuatu yang dia sampaikan dalam pertunjukannya itu adalah menurut keyakinannya dia,” tambahnya.
Berdasarkan pandangan beberapa pengamat hukum, Arie menilai bahwa keyakinan personal tidak bisa dijadikan objek pemrosesan hukum karena bukan merupakan fakta objektif. Ia menegaskan bahwa karya seni tidak boleh dinilai secara sepotong-sepotong. Rasa tersinggung secara personal tidak selalu dapat menjadi dasar hukum untuk memperkarakan suatu karya.
“Saya berharap teman-teman aktivis, teman-teman yang benar-benar bersemangat untuk melaporkan ini mempelajarinya secara utuh gitu. Jangan sepotong-sepotong. Coba pelajari dulu gitu.”
Arie juga menyinggung karakter organisasi NU yang selama ini dikenal santai dan terbuka terhadap kritik. Ia mencontohkan sosok almarhum Gus Dur yang kerap menyampaikan kritik tajam dengan balutan humor.
“Salah satu alasan saya respek pada NU itu karena banyak figur yang woles dan bisa fun dengan kritik,” ujarnya.
Meski begitu, Arie tidak menyimpulkan bahwa pelaporan terhadap Mens Rea merupakan bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi. Ia melihat hal tersebut juga sebagai pengingat bagi pelaku seni bahwa selalu ada risiko munculnya reaksi keras dari sebagian masyarakat.
“Kalau saya sih tidak bisa juga secara langsung untuk mengatakan bahwa (pelaporan) itu mengekang. Ya, mungkin di satu sisi juga itu menjadi sinyalah bagi kita juga sebagai pelaku seni bahwa dalam berkesenian juga ternyata ada orang-orang seperti ini tuh yang bisa mempermasalahkan komedi gitu, yang bisa mempermasalahkan statement yang kita sampaikan.”
Arie menegaskan bahwa ia tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pembatasan kebebasan berpendapat. Ia meyakini Pandji telah mempertimbangkan dampak dari materi yang disampaikannya terhadap publik.
“Saya pikir sejak sebuah karya seni itu dibuat, kita sudah bisa menakar ini dampaknya terhadap publik seperti apa. Sehingga ketika ada apa namanya reaksi yang seperti ini juga sih menurut saya ini sesuatu yang terukur sebenarnya di sisi pembuatnya sih harusnya gitu.”
Arie pun menegaskan komitmennya untuk tetap berkomedi dengan gaya dan caranya sendiri. Ia akan tetap bicara soal kritik sosial, pemerintah, atau diri sendiri. Ia percaya Indonesia tidak seburuk itu dalam konteks kebebasan berpendapat.
Ia bahkan berpendapat bahwa aparat kepolisian seharusnya tidak perlu merespons laporan semacam ini. Menurutnya, penggunaan jalur hukum untuk menyikapi gagasan atau kritik dalam karya seni berpotensi menciptakan preseden yang tidak baik.
“Kalau menurutku enggak perlulah (polisi merespons laporan ini). Ini cuma gagasan. Ini cuma sebuah komedi, sebuah pertunjukan. Enggak perlulah sampai sejauh itu menurutku ya.”
Arie menilai langkah hukum terhadap karya seni dapat menjadi kebiasaan yang keliru. “Dan ini sudah bisa menjadi presiden buruk sebenarnya, kayak kita setiap ada karya seni, setiap ada kritik kepada pemerintah, arahnya selalu ditempuh oleh jalur hukum,” lanjutnya.
Menurut Arie, gagasan seharusnya dihadapi dengan gagasan pula, bukan dengan instrumen hukum. “Itu perangnya itu harus dianah gagasan gitu, tapi menggunakan tangan hukum untuk melakukan hal seperti ini (melaporkan) menurutku enggak perlu sih,” pungkasnya.
