Komisi III DPR RI Tantang Pasal yang Jerat Hogi Minaya, Panggil Kapolres dan Kajari

Wahyudi
5 Min Read

Komisi III DPR RI Panggil Kapolres dan Kajari Sleman Terkait Kasus Hogi

Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Sleman, Kajari Sleman, serta Hogi dan kuasa hukumnya dalam rangka meninjau kembali kasus yang menimpa Hogi. Pemanggilan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencari keadilan bagi Hogi, yang dianggap hanya melakukan pengejaran terhadap dua pelaku penjambret tanpa niat untuk menabrak mereka.

Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, menyampaikan bahwa pemanggilan akan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) pekan depan. Ia menegaskan bahwa komisi tersebut ingin melihat perkara ini secara jernih dan adil, bukan hanya berdasarkan penerapan pasal-pasal hukum, tetapi juga mempertimbangkan konteks peristiwa dan nurani.

“Komisi III DPR memandang perkara ini perlu dilihat secara jernih dan adil, tidak semata-mata membaca pasal, tetapi juga mempertimbangkan nurani dan konteks peristiwa,” ujar Habiburokhman dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya.

Habiburokhman mempertanyakan penerapan Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terhadap Hogi. Menurutnya, Hogi hanya melakukan pengejaran dan tidak menabrak kedua penjambret tersebut. “Kami pun mempertanyakan pihak kepolisian menerapkan pasal ini dalam perkara ini pada Pak Hogi. Karena kan yang lalai kedua penjambret tersebut sehingga menyebabkan mereka sendiri yang meninggal dunia karena si Pak Hogi ini kan tidak menabrak tapi mengejar si jambret tersebut,” katanya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang menerima berkas perkara Hogi dan berujung akan disidangkan. “Kami pun berharap agar Pak Hogi bisa menerima keadilan dan kami akan memantau jalannya peradilan tersebut,” ujarnya.

Alasan Polisi Tetapkan Hogi Jadi Tersangka

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan alasan Hogi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini meski berniatan untuk melakukan pembelaan dengan mengejar para penjambret. Dia mengungkapkan penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan berbagai upaya pengusutan seperti meminta keterangan saksi, saksi ahli, hingga gelar perkara.

“Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” urainya. “Di situlah unsur-unsur menurut kami sudah terpenuhi dan akhirnya kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memihak siapapun dan hanya bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut. “Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, ‘oh kasihan’, mungkin ya, ‘oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?’,” tuturnya.

Kronologi Peristiwa

Peristiwa penjambretan yang dialami Arista berawal ketika dirinya meminta Hogi untuk membeli jajanan pasar di kawasan Berbah, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada 26 April 2025 lalu. Hogi kemudian pergi menggunakan mobil untuk membeli jajanan pasar tersebut. Sementara itu, Arista ingin pergi ke Pasar Pathuk, Kota Yogyakarta.

Setelah itu, Hogi dan Arista kebetulan bertemu di jembatan Janti, Sleman. Saat kondisi sepi, sepeda motor Arista tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku langsung mengambil tas yang dibawa Arista. Hogi yang mengendarai mobil di belakang Arista, lantas mengejar pelaku penjambretan tersebut.

Selanjutnya, Hogi memepet sepeda motor pelaku yang berujung keduanya oleng dan menabrak tembok hingga terpental. Kedua pelaku pun berujung tewas di lokasi kejadian. “Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutternya,” kata Arista.

Selang 2-3 bulan kemudian, Hogi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya kedua pelaku. Sementara, kasus penjambretan yang dialami Arista dianggap gugur karena pelaku tewas. “Saya enggak tahu kalau pasalnya. Cuman katanya itu kemarin itu, melakukan pembelaan diri yang terlalu berlebihan,” ucapnya.

Pasca-penetapan tersangka, Hogi disebut sempat akan ditahan. Namun, Arista mengajukan penangguhan penahanan dan berujung dikabulkan oleh Polresta Sleman. Kini, Hogi berstatus sebagai tahanan luar dan mengenakan GPS.

“Saya enggak mau suami saya (ditahan) karena bukan kriminal. Suami saya melakukan untuk melindungi istrinya. Yang dilakukan semua suami jika istrinya dijambret di depan matanya, saya yakin semua suami melakukan hal seperti itu,” ungkapnya.

Di sisi lain, berkas perkara sudah dilimpahkan oleh Polresta Sleman telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Share This Article
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *