Forum Konsultasi Publik 2026: Mendorong Pelayanan Adminduk yang Inklusif dan Digital
Forum Konsultasi Publik (FKP) tahun 2026 kembali digelar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung. Acara ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan adminduk berbasis digital yang inklusif dan responsif, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, serta masyarakat dengan keterbatasan akses teknologi.
Acara FKP kali ini diadakan di Hotel Mercure Bandung Nexa Supratman, Jalan Supratman No. 66 – 68 Bandung, pada hari Kamis (12/2/2026). Hadir dalam acara ini berbagai stakeholder, termasuk Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Kepala Disdukcapil Provinsi Jabar, Berli Hamdani Gelung Sakti, perwakilan Ditjendukcapil Kemendagri Rl, Mella Oktafani, perwakilan Bandung Independent Living Center, Zulhamka Julianto Kadir, perwakilan praktisi, Hemasari Dharmabumi, Forkopimda Kota Bandung, perwakilan OPD, akademisi, SLB, serta unsur kewilayahan dari Pemerintah Kota Bandung.
Tujuan dan Peran Forum Konsultasi Publik
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pasal 39 ayat 1, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai evaluasi dan pemberian penghargaan. Pelaksanaan FKP ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung tahun 2026.
Tujuan utama FKP adalah untuk menjaring aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan, mengumpulkan harapan terhadap pelayanan publik, serta mencari solusi atas kendala yang ditemukan di lapangan, khususnya dalam akselerasi layanan berbasis digital, inklusif, dan responsif.
Tema dan Prinsip Layanan yang Diterapkan
Tema FKP kali ini merupakan bentuk upaya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk mengakselerasi layanan adminduk bagi seluruh lapisan masyarakat dengan memperhatikan prinsip inklusivitas. Hal ini dilakukan agar semua lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan, penyandang disabilitas, lansia, serta masyarakat dengan keterbatasan akses teknologi, tetap mendapatkan akses pelayanan yang adil dan setara.
Melalui FKP ini, diharapkan dapat mendorong pelayanan adminduk berbasis digital yang inklusif, responsif, dan ramah bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas. Dengan demikian, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan publik sesuai kebutuhan mereka.
Langkah Selanjutnya Setelah FKP
Sebagai tindak lanjut dari forum ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung akan merumuskan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, inovasi pelayanan berbasis kebutuhan masyarakat yang inklusif dan responsif juga akan dikembangkan, salah satunya melalui rancangan surat edaran terkait dan pelaksanaan layanan administrasi kependudukan.
Ketua Tim Perencanaan Disdukcapil, Ryan Andryana Achdiat, menyampaikan bahwa FKP merupakan kewajiban sebagai penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan dialog dengan warga, khususnya dari berbagai stakeholder. Ia mengundang jajaran Forkopimda, akademisi, dan masyarakat sebagai wujud tema FKP saat ini.
Masukan atau saran yang didapat dalam FKP akan ditampung dalam bentuk berita acara yang kemudian ditindaklanjuti dalam Focus Group Discussion (FGD) berikutnya. Hasil berita acara tersebut akan menjadi bahan penyusunan standar pelayanan publik untuk tahun berjalan.
Inovasi dan Kolaborasi dalam Pelayanan Adminduk
Disdukcapil Kota Bandung masih perlu melakukan sosialisasi secara masif kepada warga mengenai pentingnya manfaat adminduk digital. Terkait inklusif, pihaknya sedang melakukan pelayanan khusus yang diberi nama Bi Eha Mang Udin, yang khusus mendatangi disabilitas, namun sifatnya by request alias sesuai permintaan.
Ryan menjelaskan bahwa ketika ada permohonan dari disabilitas, maka pihaknya akan turun. Tujuannya adalah untuk mencapai inklusivitas sehingga semua masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama. Oleh karena itu, ia juga meminta masukan dari kawan-kawan disabilitas terkait admindukcapil.
Selain itu, di masa depan, tema kolaborasi akan diusung dalam FKP. Kerja sama dengan instansi seperti Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan organisasi penyandang disabilitas akan dilakukan.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
FKP diakui digelar rutin setiap tahun. Pada FKP 2025, tema yang diangkat adalah kolaborasi, sehingga menghasilkan inovasi berbasis kerja sama seperti dengan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Hasil kerja sama ini telah mendapatkan respon positif, khususnya dalam hal pernikahan yang muslim, di mana ketika bekerja sama dengan KUA, pasangan menikah bisa mendapatkan kartu keluarga ditambah KTP.
Untuk FKP 2026, tema inklusif dan IKD (Inklusif, Keterbukaan, dan Dukungan) akan diusung. Diharapkan hasil FKP ini dapat menjadi bahan masukan pengambilan kebijakan ke depan, seperti adanya edaran kewajiban identitas digital, pelayanan inklusif, dan pelayanan lainnya. Mudah-mudahan pada triwulan II sudah running.