Pemerintah Siapkan Panduan Pengelolaan Tambang untuk UKM

Rizal Hartanto
5 Min Read

Kementerian UMKM Siapkan Juklak-Juknis untuk UKM yang Ingin Peroleh WIUP

YOGYAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang menyiapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) sebagai tindak lanjut dari aturan yang memungkinkan badan usaha kecil dan menengah (UKM) memiliki kesempatan memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong partisipasi UKM di sektor pertambangan.

Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza menjelaskan bahwa kebijakan tersebut adalah salah satu capaian pengembangan UKM pada tahun 2025. Tujuannya adalah meningkatkan keterlibatan usaha rakyat di sektor pertambangan, terutama di daerah-daerah yang memiliki potensi tambang.

“Kami berhasil diberikan porsi terhadap usaha rakyat tambang. Nah ini tentu saja untuk daerah-daerah yang khusus memiliki potensi pertambangan,” ujar Helvi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang UMKM dan Kewirausahaan 2026 di Hotel Grand Mercure, Yogyakarta, Kamis (5/2/2026).

Peran OPD dalam Implementasi Kebijakan

Helvi menyatakan bahwa implementasi kebijakan ini membutuhkan peran aktif organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya di wilayah penghasil tambang. Pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

“Kami berharap OPD-nya aktif, karena konsep CBR [Corporate Business Responsibility] itu harus dilakukan di daerah-daerah pertambangan. Jangan lagi hasil kekayaan negeri ini diambil oleh pihak lain, tetapi tidak mempunyai dampak terhadap kesejahteraan rakyat di daerah,” jelasnya.

Menurut Helvi, payung hukum kebijakan tersebut sudah tersedia dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, pemerintah bersama pemangku kepentingan sedang membahas aspek teknis pelaksanaannya.

“Itu sudah ada PP-nya, sekarang lagi duduk bersama bagaimana juklak juknisnya itu diberlakukan,” katanya.

Sektor Alternatif untuk Daerah Tanpa Potensi Tambang

Bagi daerah yang tidak memiliki potensi pertambangan, Kementerian UMKM menyiapkan lima sektor strategis alternatif untuk pengembangan UKM. Helvi menjelaskan bahwa setiap sektor memiliki pola tertentu, termasuk bagaimana membangun kluster dan holding.

“Khusus untuk daerah yang tidak ada tambang, ada lima sektor strategis yang memang masing-masingnya ada polanya, bagaimana main klusternya, bagaimana main holding-nya,” ujar Helvi.

Koordinasi dengan Deputi di Lingkungan Kementerian UMKM

Ke depan, Helvi meminta kepala dinas dan OPD daerah untuk aktif berkoordinasi dengan deputi terkait di lingkungan Kementerian UMKM untuk menindaklanjuti penugasan tersebut.

Regulasi Pendukung dan Kriteria Verifikasi

Kementerian UMKM telah mengeluarkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara dengan Cara Pemberian Prioritas. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman menyampaikan bahwa kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa UKM memiliki kesempatan memperoleh WIUP mineral logam dan batubara dengan cara pemberian prioritas sepanjang memenuhi ketentuan.

“Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil dan menengah lokal untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sektor pertambangan,” kata Bagus dalam keterangan tertulis.

Kriteria Verifikasi Administratif

Mengacu pada Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib menjalani verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Proses ini menjadi syarat utama sebelum verifikasi teknis oleh Kementerian ESDM dan merupakan bagian dari sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria utama yang dinilai meliputi legalitas badan usaha, yakni UKM harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), serta kelengkapan dokumen administratif seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, serta status badan usaha yang sah dan dapat diverifikasi.

“Kriteria administratif harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme pemberian prioritas. Kriteria tersebut menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk dapat diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Syarat Modal Usaha

Dalam hal modal usaha, badan usaha kecil harus mengantongi modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. Sementara itu, badan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.

Proses Pengajuan dan Verifikasi

UKM dapat mengajukan permohonan melalui OSS serta memantau status verifikasi dan izin secara daring. Sementara itu, hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi salah satu bagian dalam proses persetujuan WIUP prioritas.

“Apabila UKM belum memenuhi persyaratan, permohonan WIUP prioritas tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” pungkasnya.

Share This Article
Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *