Penyidik Bareskrim Polri Menggeledah Rumah Juragan Emas di Surabaya
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap rumah seorang pengusaha emas di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil tambang ilegal senilai Rp25,8 triliun.
- Penyidik Bareskrim Polri Menggeledah Rumah Juragan Emas di Surabaya
- Barang Bukti yang Disita
- Lokasi Diduga Jadi Tempat Pengelolaan Emas
- Identitas Juragan Emas Masih Dirahasiakan
- Berawal dari Tambang Ilegal Kalimantan Barat
- Kantor Peleburan Emas Ikut Digeledah
- Dugaan TPPU Terbesar di Sektor Emas
- Rincian Lokasi Penggeledahan dan Barang Bukti
- Duduk Perkara Kasus Emas Ilegal Rp 25,8 Triliun
Penggeledahan berlangsung pada Kamis (19/2/2026) di rumah mewah dua lantai yang terletak di Jalan Tampomas No 3, Sawahan, Surabaya. Selain lokasi utama tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua titik lainnya di Kabupaten Nganjuk, yaitu sebuah butik emas dan rumah pribadi yang diduga masih terkait dengan pengusaha yang sama.
Barang Bukti yang Disita
Dari penggeledahan di rumah mewah di Surabaya, penyidik berhasil menyita belasan kilogram emas batangan, uang tunai, serta dokumen dan bukti transaksi elektronik. Proses penggeledahan berlangsung selama sekitar 10 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Sebanyak belasan personel dikerahkan untuk memeriksa setiap sudut bangunan.
Barang bukti yang disita meliputi dokumen, surat, uang tunai, bukti transaksi elektronik, serta emas batangan dengan berat total lebih dari belasan kilogram. Setiap personel yang keluar dari lokasi diperiksa oleh anggota Propam yang berjaga sebelum membawa barang bukti ke luar.
Lokasi Diduga Jadi Tempat Pengelolaan Emas
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa rumah di Jalan Tampomas diduga menjadi tempat penampungan, penjualan, dan kemungkinan pengolahan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat.
“Di rumah Surabaya ini diduga yang menampung, kemudian menjual dan mungkin mengolah emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal,” ujar Ade Safri kepada wartawan di lokasi.
Identitas Juragan Emas Masih Dirahasiakan
Hingga kini, polisi belum mengungkap identitas lengkap pengusaha emas yang rumahnya digeledah tersebut. Informasi di lapangan menyebutkan istri pengusaha berinisial DF terlihat berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. DF menyatakan bahwa usaha emas tersebut dikelola oleh suaminya dan meminta awak media menunggu keterangan resmi dari kuasa hukum.
“Yang punya suami saya, nanti saja,” ujar DF singkat sebelum meninggalkan lokasi.
Berawal dari Tambang Ilegal Kalimantan Barat
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang diungkap pada 2022. Saat itu, sebanyak 38 tersangka ditetapkan, termasuk satu tersangka berinisial FL. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Pontianak.
Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan dari sebuah toko emas yang diduga bersumber dari hasil tambang ilegal sepanjang 2019 hingga 2022. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Bareskrim Polri melalui penyidikan lanjutan.
Hasil pendalaman menunjukkan bahwa total transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun. Nilai fantastis tersebut merupakan akumulasi pembelian emas dari tambang ilegal dan penjualannya kepada sejumlah perusahaan pemurnian serta eksportir emas.
Kantor Peleburan Emas Ikut Digeledah
Sehari setelah penggeledahan di rumah Sawahan, penyidik juga menggeledah kantor peleburan emas di kawasan Benowo, Surabaya, Jumat (20/2/2026). Kantor yang berlokasi di Jalan Raya Tengger Kandangan tersebut digeledah sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB.
Dari lokasi ini, penyidik terlihat membawa satu kontainer dan sebuah tas merah yang diduga berisi barang bukti. Seluruh barang tersebut dimasukkan ke mobil operasional dan dibawa untuk kepentingan penyidikan.
Dugaan TPPU Terbesar di Sektor Emas
Direktur Dittipideksus Bareskrim menegaskan, langkah penggeledahan di Surabaya dan Nganjuk merupakan bagian dari pengusutan dugaan TPPU terbesar di sektor perdagangan emas ilegal. Aliran dana sebesar Rp25,8 triliun tersebut diduga mengalir dari aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Barat ke jaringan perdagangan dan pemurnian emas.
Penyidik masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian transaksi tersebut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nilai transaksi yang sangat besar dan diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Rincian Lokasi Penggeledahan dan Barang Bukti
Berikut adalah rincian lokasi dan hasil penggeledahan oleh penyidik Bareskrim Polri:
- Kantor peleburan emas di Jalan Raya Tengger Kandangan, Benowo, Surabaya.
- Rumah mewah dua lantai di Jalan Tampomas No 3, Sawahan, Surabaya, yang diduga menjadi tempat pengelolaan emas.
- Toko butik emas di wilayah Kabupaten Nganjuk.
- Dua bangunan rumah pribadi milik pengusaha emas di Kabupaten Nganjuk.
- Penyitaan dokumen, surat berharga, uang tunai, dan bukti transaksi elektronik.
- Penyitaan emas batangan dengan berat total mencapai belasan kilogram.
Ketua RT 04 RW 06 Wisma Tengger, Sumardi, mengonfirmasi bahwa dirinya diminta mendampingi proses penggeledahan sebagai saksi. “Saya dan Pak RW cuma diminta menyaksikan saja penggeledahan itu,” ujarnya.
Duduk Perkara Kasus Emas Ilegal Rp 25,8 Triliun
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kasus ini berakar dari aktivitas ekonomi sebuah toko emas yang bersumber dari pertambangan ilegal di Kalimantan Barat periode 2019-2022. Fakta ini, diperkuat oleh putusan inkrah Pengadilan Negeri (PN) Pontianak tahun 2022 yang menyeret tersangka berinisial FL dan 38 orang lainnya.
Berdasarkan penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas ilegal ini mencapai angka fantastis yakni Rp 25,8 triliun selama kurun waktu 2019 hingga 2025. Aliran dana tersebut, mencakup pembelian emas dari tambang ilegal (PETI) hingga penjualan ke perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.